Pengertian Fiqih dan Hakekatnya.
Fiqih menurut bahasa berarti faham, mengerti sedangkan menurut istilah
syara’ yaitu ilmu yang membahas tentang hukum syara’ yang berkaitan
dengan perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang sifatnya terperinci.
Fiqih
dibagi menjadi dua bagian :
a.Fiqih Ibadah Mahdah dan Ghoiru
Mahdah
b.Fiqih Muamalah, meliputi Fiqih Munakahat, Jinayat,
Siyasat dan Muamalat.
Objek kajian fiqih adalah meliputi semua
perbuatan orang mukallaf dipandang dari ketetapan hukum syariat islam.
Tujuan
mempelajari fiqih yaitu menerapkan hukum syara’ pada setiap perkataan
dan perbuatan mukallaf agar bisa terealisasi dalam perbuatan dan
perilaku dalam kehidupannya
Itulah sedikit tentang Pengertian Fiqih dan Hakekatnya.
Semoga bermanfaat dan bisa diambil hikmahnya walupun sedikit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar