Tampilkan postingan dengan label MAKALAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAKALAH. Tampilkan semua postingan

7 Esensi ibadah haji

Apa saja esensi ibadah haji.Berikut ini aadalah diantaranya Esensi Ibadah Haji

1.Mendorong jiwa untuk menyenangka Allah dan khusyu’ kepada Nya.

2.Mengingatkan adanya pertemuan dipandang mahsyar.

3.Menegakkan sebab-sebab.

4.Menyelami keutamaan menjauhkan diri dari syahwat dan kelezatan persetubuhan.

5.Menggambarkan kebesaran hikmah Allah yang telah diberikan kepada hamba Nya.

6.Menumbuhkan rasa rahmat dan syafa’at di dalam hati para haji.

7.Menumbuhkan gotong-royong, bantu membantu antara sesama Islam.

Itulah ke 7 Esensi ibadah haji. Semoga bermanfaat
»»  READMORE...

10 hal yang membatalkan shalat

Apa saja Hal-hal yang membatalkan shalat, berikut ini diantaranya 10 hal yang membatalkan shalat

1.Berbicara dalam kalam (ucapan) manusia

2.Perbuatan yang banyak

3.Hadast

4.Terkena najis

5.Terbuka aurat, terkecuali segera ditutupnya kembali

6.Berubah niat

7.Membelakangi kiblat

8.Makan atau minum

9.Ketawa, jika didalamnya terucap dua huruf

10.Murtad, apabila seseorang murtad dalam melakukan shalat

Itulah diantaranya 10 hal yang membatalkan shalat. Semoga posting ini bermanfaat
»»  READMORE...

5 Jenis Harta Yang Wajib Di Zakati

Ada lima jenis harta yang wajib di zakati, yaitu hewan ternak, emas, dan perak (asman), tanam-tanaman (zurla), buah-buahan, dan barang dagangan.

Apa saja ke 5 jenis harta yang wajib dizakati

1.Zakat Hewan Ternak

Diantara hewan ternak yang wajib di zakati ialah unta, lembu, dan kambing. Jenis-jenis hewan ini diternakkan untuk tujuan pengembangan (nama’) melalui susu dan anaknya, sehingga pantas dikenakan beban tanggungan (muwasah).
Syarat wajibnya zakat ternak ialah :
a.Islam
b.Merdeka
c.Milik sempurna
d.Nisab
e.Hawl (harta yang jumlahnya mencapai nisab itu telah dimiliki selama satu tahun penuh)
f.Sawm (ternak itu lepas untuk makan dari rumput yang mubah tanpa biaya atau dengan biaya ringan)

2.Zakat Emas dan Perak


Seperti halnya zakat ternak, kewajiban-kewajiban zakat emas dan perak pun dikaitkan dengan syarat :
a.Islam
b.Merdeka
c.Milik sempurna
d.Nisab, dan
e.Hawl
Nisab awal perak adalah 200 dirham (595 gram), dan nisab emas adalah dua puluh mitsqal (85 gram). Tentang jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.



3.Zakat Hasil Bumi

Zakat hasil bumi meliputi buah-buahan, seperti korma dan anggur, dan biji-bijian seperti gandum, hirithah, sya’ir dan sebagainya.
a.Zakat Buah-buahan
Buah-buahan yang wajib di zakati ada dua macam, yaitu kurma dan anggur.
Awal nisab buah-buahan adalah 5 wasaq (300 sak = 563 kg) ini sesuai dengan penjelasan rasulullah : ”Tidak ada kewajiban sedeqah pada biji-bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq” (HR Muslim)
b.Zakat Biji-bijian
Semua hasil tumbuhan yang ditanam oleh manusia wajib dizakati, dengan syarat :
1) Dapat dijadikan sebagai makanan pokok (qut)
2)Tahan disimpan (yudakhar) lama, seperti gandum, padi, jagung dan sebagainya.
Zakat biji-bijian juga dikaitkan dengan terpenuhinya jumlah tertentu yang disebut nisab, dan nisabnya sama dengan nisab buah-buahan yaitu 5 wasaq.

4.Zakat Barang Dagangan

Suatu barang dianggap menjadi barang dagangan bila terpenuhi dua syarat yaitu :
a.Barang itu milik akad yang mengandung pertukaran (i’wad) seperti jual beli, sewa menyewa.
b.Pada waktu berakad, diniatkan bahwa barang itu akan diperdagangkan, tetapi niat seperti ini tidak diperlukan lagi pada pembelian-pembelian selanjutnya.

Zakat barang dagangan juga terkait dengan hawl, dan penetapan awal hawlnya terkait dengan keadaan modal pembeliannya.

Nisab awal barang dagangan sama dengan nisab emas dan perak, yaitu 200 dirham atau 20 dinar, menurut nilainya pada akhir hawl.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan juga sama dengan emas dan perak yakni seperempat puluh (2,5%) dari keseluruhan nilai dagangan serta uang yang dimilikinya, dan dibayarkan dalam bentuk uang emas atau perak sesuai dengan modalnya.

5.Zakat Hasil Tambang

Zakat hasil tambang itu wajib dikeluarkan segera, tanpa menunggu berlalunya satu hawl. Jadi dalam hal ini perhitungan nisab tetap diisyaratkan, karena dalil-dalil tentang persyaratan itu bersifat umum, tidak membedakan antara jenis harta yang satu dengan yang lainnya. Jumlah yang wajib dikeluarkan dari hasil tambang ini sama dengan zakat emas dan perak lainnya, yaitu seperempat puluh bagian.

6.Zakat Rikaz
Besar zakat rikaz yang wajib dikeluarkan adalah seperlima, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist dan kewajiban tersebut tidak terkait dengan hawl.

7.Zakat Fitrah

Selain zakat harta, dalam islam masih terdapat syari’at zakat lainnya yang disebut dengan zakat al-fahr, atau zakat fitrah.



Itulah ke 5 Jenis Harta Yang Wajib Di Zakati. Semoga bermanfaat
»»  READMORE...

Macam-macam Haji

Apa saja Macam-macam Haji. Sedikit uraian saja, Dari segi hukumnya, haji terbagi dua, wajib dan sunnah. Pada dasarnya haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup atas orang yang mampu melakukannya. Haji sunnah adalah haji yang dilakukan sebagai tambahan.

Menurut cara pelaksanaannya, haji itu ada tiga macam, yaitu ifrad, tamattu’, dan qiran. Para ulama’ berbeda pendapat mengenai cara terbaik dalam pelaksanaan haji. Ahmad berpendapat bahwa tamattu’ lebih baik, tetapi Malik dan Syafi’i mengatakan bahwa frad lebih baik.

Cara ifrad adalah dengan melakukan haji secara terpisah, lebih dahulu daripada umrah. Setelah semua pekerjaan haji selesai dilaksanakan seluruhnya, barulah umrah dilakukan dengan ihram kembali dan dilanjutkan dengan pekerjaan-pekerjaan umrah lainnya.

Cara tamattu’ dilakukan sebaliknya dari ifrad yaitu mendahulukan umrah secara terpisah. Jadi mula-mula ihram dilakukan untuk ihram saja, kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan-pekerjaan umrah lainnya. Setelah umrah selesai baru dilakukan ihram untuk haji.

Qiran artinya melakukan ihram dengan niat umrah haji dan umrah sekaligus.

Itulah Macam-macam Haji yakni haji wajib dan sunnah. Semoga posting diatas memberi manfaat buat anda
»»  READMORE...

5 Masalah Dam dan Denda

Apa saja masalah dan dan dentar. Berikut diantaranya masalah dam dan denta yang bisanya ada:

1.Dam karena meninggalkan salah satu perintah yang merupakan bagian ibadah (nusuk haji)

Dalam hal ini denda yang wajib dibayar ialah menyembelih binatang, yang memenuhi syarat untuk dijadikan korba. Bila ia tidak mampu menyembelih hewan korban, maka diganti dengan melakukan puasa 10 hari, 3 hari pada pelaksanaan haji dan 7 hari lainnya setelah kembali ke negerinya.

2.Dam karena bercukur, berhias atau bersenang-senang (taraffuh)

Denda yang diwajibkan atas pelanggaran ini adalah salah satu dari tiga hal yaitu :
a.Menyembelih hewan korban
b.Puasa tiga hari atau
c.Bersedekah, memberi makanan tiga sha’ kepada enam orang miskin, masing-masing setengah sha’.
Dari ketiga macam denda ini dapat dipilih salah satunya saja.

3.Dam ihsar.

Bila orang yang mengalami ihsar melakukan tahallul, maka ia wajib membayar dam.

Dam yang wajib dibayarnya adalah menyembelih hewan korban. Bila ia tidak dapat menyembelih hewan maka ia harus mengeluarkan gantinya berupa makanan senilai harga hewan tersebut. Dan jika inipun tidak dapat dilakukannya ia wajib menggantinya dengan berpuasa, satu hari untuk tiap-tiap mud makan yang mesti dikeluarkan.

4.Dam karena membunuh binatang buruan.

Denda atas pelanggaran membunuh hewan buruan ada dua macam sesuai dengan jenis binatang yang dibunuhnya itu.

5.Dam karena jima’.

Dan atas pelanggaran jima’ dibagi atas dua berdasarkan akibatnya terhadap ibadah haji.

a.Bila jima’ itu membatalkan (mufsid) hajinya sebagai berikut dilakukan sebelum tahallul pertama, maka damnya adalah menyembelih unta yang memenuhi syarat-syarat untuk dijadikan korban, sesuai dengan penetapan para sahabat.

b.Bila ijma’ itu membatalkan ibadah hajinya, sebagai berikut dilakukan diantara tahallul pertama dan kedua atau jima’ yang dilakukan untuk kedua kalinya, maka damnya adalah menyembelih seekor kambing.

Pelanggaran dengan melakukan ciuman/mubassyarah dengan syahwat, dikenakan dam seperti pelanggaran lainnya, yakni menyembelih kambing.

Setiap dam, baik berupa hewan sembelihan maupun makanan, yang diwajibkan atas orang ihram itu wajib diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di tanah haram.

Akan tetapi, dam yang wajib sehubungan dengan ihsar dapat diserahkan kepada orang miskin di tempatnya terhambat itu.

Itulah ke 5 Masalah Dam dan Denda. Semoga bermanfaat
»»  READMORE...

Pengertian Fiqih dan Hakekatnya

Pengertian Fiqih dan Hakekatnya. Fiqih menurut bahasa berarti faham, mengerti sedangkan menurut istilah syara’ yaitu ilmu yang membahas tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang sifatnya terperinci.

Fiqih dibagi menjadi dua bagian :

a.Fiqih Ibadah Mahdah dan Ghoiru Mahdah

b.Fiqih Muamalah, meliputi Fiqih Munakahat, Jinayat, Siyasat dan Muamalat.

Objek kajian fiqih adalah meliputi semua perbuatan orang mukallaf dipandang dari ketetapan hukum syariat islam.

Tujuan mempelajari fiqih yaitu menerapkan hukum syara’ pada setiap perkataan dan perbuatan mukallaf agar bisa terealisasi dalam perbuatan dan perilaku dalam kehidupannya

Itulah sedikit tentang Pengertian Fiqih dan Hakekatnya. Semoga bermanfaat dan bisa diambil hikmahnya walupun sedikit.
»»  READMORE...

konflik agama

konflik agama, Jalarta (ANTARA News) - Konflik bernuansa agama bukanlah watak domestik bangsa Indonesia, melainkan akibat pengaruh konflik global antara Barat dan Timur setelah perang dingin, demikian Presiden World Conference on Religions for Peace (WCRP) KH Hasyim Muzadi dalam Konferensi Transformasi Asia Pasifik di Jakarta, Senin.

"Perang terhadap terorisme mengakibatkan tersebarnya teroris, antara lain ke Indonesia, dan melawan Barat dari Indonesia," kata Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS) tersebut.

Sedangkan berbagai konflik massal lainnya, lanjut Hasyim, terjadi karena sistem yang terlalu longgar, kepemimpinan yang lemah, serta terusiknya rasa keadilan dan keteladanan.

"Di Indonesia sebelum reformasi tidak ada perang agama, yang ada adalah perang kemerdekaan," kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Dia memaparkan, Islam masuk ke Indonesia tanpa perang dengan agama yang sudah ada terlebih dulu yakni Hindu, Buddha, dan agama lokal, melainkan melalui perdagangan serta akulturasi budaya.

Penyebaran Islam di Indonesia dilakukan tanpa membongkar kerajaan-kerajaan, namun pengislaman personal dalam kekuasaan dengan menyantuni budaya lokal dan kearifan lokal Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Islam.

"Sejarah ini membuahkan negara Pancasila sekalipun mayoritas Muslim, karena Pancasila telah memuat nilai seluruh agama," kata Hasyim.

Dia menyebut Indonesia bukan negara formal tapi juga bukan negara sekuler karena melindungi seluruh agama tanpa mencampuri urusan ajaran agama.

"Juga tidak terjadi pemisahan agama dan negara karena akan merusak keduanya," kata pengasuh Pesantren Al Hikam di Malang dan Depok itu.

Hasyim mengajak masyarakat mewaspadai gerakan transnasional yang memaksakan masuknya sistem politik tertentu, termasuk yang berkarakter agama, ke negara lain.

"Hal ini tidak hanya melanda Islam, namun juga agama Kristen. Kita harus hati-hati," katanya.

Konferensi juga dihadiri para pemimpin Kristen berbagai negara, antara lain Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Myanmar, Amerika Serikat, Papua Nugini, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Thailand, dan Selandia Baru.(*)

S024/Z002/AR09
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2011


Sumber http://www.antaranews.com/berita/1286803870/konflik-agama-bukan-watak-indonesia

itulah artikel tentang konflik agama yang saya ambil dari berita di antaranews.com. semoga bisa bermanfaat
»»  READMORE...

Merenungkan, Allah Maha Pemberi Rejeki

Merenungkan, Allah Maha Pemberi Rejeki,Kita telah mengetahui bahwa Allah satu-satunya pemberi rejeki. Rejeki sifatnya umum, yaitu segala sesuatu yang dimiliki hamba, baik berupa makanan dan selain itu. Dengan kehendak-Nya, kita bisa merasakan berbagai nikmat rejeki, makan, harta dan lainnya. Namun mengapa sebagian orang sulit menyadari sehingga hatinya pun bergantung pada selain Allah.

Lihatlah di masyarakat kita bagaimana sebagian orang mengharap-harap agar warungnya laris dengan memasang berbagai penglaris. Agar bisnis komputernya berjalan mulus, ia datang ke dukun dan minta wangsit, yaitu apa yang mesti ia lakukan untuk memperlancar bisnisnya dan mendatangkan banyak konsumen. Semuanya ini bisa terjadi karena kurang menyadari akan pentingnya aqidah dan tauhid, terurama karena tidak merenungkan dengan baik nama Allah “Ar Rozzaq” (Maha Pemberi Rejeki).

Allah Satu-Satunya Pemberi Rejeki

Sesungguhnya Allah adalah satu-satunya pemberi rejeki, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu. Karena Allah Ta’ala berfirman,

“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah Pencipta selain Allah yang dapat memberikan rejeki kepada kamu dari langit dan bumi?” (QS. Fathir: 3)


“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rejeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah.” (QS. Saba’: 24)

Tidak ada yang berserikat dengan Allah dalam memberi rejeki. Oleh karena itu, tidak pantas Allah disekutukan dalam ibadah, tidak pantas Allah disembah dan diduakan dengan selain. Dalam lanjutan surat Fathir, Allah Ta’ala berfirman,


“Tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah; maka mengapakah engkau bisa berpaling (dari perintah beribadah kepada Allah semata)?” (QS. Fathir: 3)

Selain Allah sama sekali tidak dapat memberi rejeki. Allah Ta’ala berfirman,


“Dan mereka menyembah selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memberikan rejeki kepada mereka sedikitpun dari langit dan bumi, dan tidak berkuasa (sedikit juapun).” (QS. An Nahl: 73)

Seandainya Allah menahan rejeki manusia, maka tidak ada selain-Nya yang dapat membuka pintu rejeki tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Itu memang benar, tidak mungkin ada yang dapat memberikan makan dan minum ketika Allah menahan rejeki tersebut.

Allah Memberi Rejeki Tanpa Ada Kesulitan

Allah memberi rejeki tanpa ada kesulitan dan sama sekali tidak terbebani. Ath Thohawi rahimahullah dalam matan kitab aqidahnya berkata, “Allah itu Maha Pemberi Rejeki dan sama sekali tidak terbebani.” Seandainya semua makhluk meminta pada Allah, Dia akan memberikan pada mereka dan itu sama sekali tidak akan mengurangi kerajaan-Nya sedikit pun juga. Dalam hadits qudsi disebutkan, Allah Ta’ala berfirman,


“Wahai hamba-Ku, seandainya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan serta semua jin dan manusia berdiri di atas bukit untuk memohon kepada-Ku, kemudian masing-masing Aku penuh permintaannya, maka hal itu tidak akan mengurangi kekuasaan yang ada di sisi-Ku, melainkan hanya seperti benang yang menyerap air ketika dimasukkan ke dalam lautan.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al Ghifari). Mengenai hadits ini, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini memotivasi setiap makhluk untuk meminta pada Allah dan meminta segala kebutuhan pada-Nya.”[1]

Dalam hadits dikatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah, tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari no. 4684 dan Muslim no. 993)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Maha Kaya. Allah yang memegang setiap rejeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.”[2]

Allah Menjadikan Kaya dan Miskin dengan Adil

Allah memiliki berbagai hikmah dalam pemberian rejeki. Ada yang Allah jadikan kaya dengan banyaknya rejeki dan harta. Ada pula yang dijadikan miskin. Ada hikmah berharga di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman,


“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rejeki.” (QS. An Nahl: 71)

Dalam ayat lain disebutkan,

“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rejeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al Isro’: 30)

Dalam ayat kedua di atas, di akhir ayat Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya”. Ibnu Katsir menjelaskan maksud penggalan ayat terakhir tersebut, “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat manakah di antara hamba-Nya yang pantas kaya dan pantas miskin.” Sebelumnya beliaurahimahullah berkata, “Allah menjadikan kaya dan miskin bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Di balik itu semua ada hikmah.”[3]

Di tempat lain, Ibnu Katsir menerangkan firman Allah,


“Dan jikalau Allah melapangkan rejeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Beliau rahimahullah lantas menjelaskan,“Seandainya Allah memberi hamba tersebut rejeki lebih dari yang mereka butuh , tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.”

Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan lagi, “Akan tetapi Allah memberi rejeki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[4]

Dalam sebuah hadits disebutkan,

“Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan padanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan padanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur”.[5] Hadits ini dinilai dho’if(lemah), namun maknanya adalah shahih karena memiliki dasarshahih dari surat Asy Syuraa ayat 27.

Kaya Bukan Tanda Mulia, Miskin Bukan Tanda Hina

Ketahuilah bahwa kaya dan miskin bukanlah tanda orang itu mulia dan hina. Karena orang kafir saja Allah beri rejeki, begitu pula dengan orang yang bermaksiat pun Allah beri rejeki. Jadi rejeki tidak dibatasi pada orang beriman saja. Itulah lathif-nya Allah (Maha Lembutnya Allah). Sebagaimana dalam ayat disebutkan,

“Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya; Dia memberi rejeki kepada yang di kehendaki-Nya dan Dialah yang Maha kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Asy Syura: 19)

Sifat orang-orang yang tidak beriman adalah menjadikan tolak ukur kaya dan miskin sebagai ukuran mulia ataukah tidak. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan mereka berkata: “Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak- anak (daripada kamu) dan Kami sekali-kali tidak akan diazab. Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rejeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya). Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikit pun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang Tinggi (dalam syurga).” (QS. Saba’: 35-37)

Orang-orang kafir berpikiran bahwa banyaknya harta dan anak adalah tanda cinta Allah pada mereka. Perlu diketahui bahwa jika mereka, yakni orang-orang kafir diberi rejeki di dunia, di akherat mereka akan sengsara dan diadzab. Allah subhanahu wa ta’ala telah menyanggah pemikiran rusak orang kafir tadi dalam firman-Nya,

“Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 56)

Bukanlah banyaknya harta dan anak yang mendekatkan diri pada Allah, namun iman dan amalan sholeh. Sebagaiman dalam surat Saba’ di atas disebutkan,

“Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikit pun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh.” Penjelasan dalam ayat ini senada dengan sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal kalian” (HR. Muslim no. 2564, dari Abu Hurairah)

Kaya bisa saja sebagai istidroj dari Allah, yaitu hamba yang suka bermaksiat dibuat terus terlena dengan maksiatnya lantas ia dilapangkan rizki. Miskin pun bisa jadi sebagai adzab atau siksaan. Semoga kita bisa merenungkan hal ini.

Ibnu Katsir rahimahullah ketika menerangkan firman Allah,

“Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku“. (QS. Al Fajr: 15-16); beliau rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rizki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rejeki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 55-56)

Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rejeki, ia merasa bahwa Allah menghinakannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rejeki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rejeki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak. Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rejeki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”[6]

–bersambung insya Allah–

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com


--------------------------------------------------------------------------------
[1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, 1419, 2/48

[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379, 13/395.

[3] Tafsir Al Qur’an Al ‘zhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 8/479

[4]Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/278.

[5]As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

[6] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/347.

by Sofyan on Nov.26, 2010, under Umum

sumber : anginsegar.com

semoga ulasan artikel diatas membawa manfaat buat anda.allah maha pemberi rejeki
»»  READMORE...

Keteladanan

Keteladanan-Orang tua adalah contoh terbaik bagi anaknya. Ungkapan ini memberikan suatu makna bahwa segala sikap, perilaku dan perbuatan orang tua sebagai pembimbing akan senantiasa dijadikan teladan bagi anak-anaknya. Berhubung mereka tinggal di Panti Asuhan maka yang menjadi contoh mereka adalah pengasuh Panti Asuhan dimana mereka tinggal, jadi orang tua mereka adalah pengasuh Panti Asuhan. Disadari atau tidak pada diri anak akan tercetak pribadi pembimbingnya.

Al Qur’an mendasarkan dengan tegas, pentingnya keteladanan yang baik dalam usaha membentuk kepribadian seseorang. Islam menyuruh umatnya untuk mempelajari tindak tanduk Rasulullah SAW untuk dijadikan teladan utama. Seperti tertuang dalam Qur’an Surat Al-Ahzab : 21, yang berbunyi : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik”.

Berkaitan dengan masalah bimbingan keagamaan Islam bagi remaja, keteladanan orang tua memang diperlukan, misalnya dalam pelaksanaan ibadah orang tua harus memberikan teladan. Contohnya : orang tua harus memberikan teladan menjalankan sholat lima waktu secara tepat waktu. Begitu pula dengan ibadah-ibadah lainnya, seperti kebiasaan-kebiasaan membaca Al Qur’an.

Tidak ketinggalan pula dalam rangka membina akhlaq mulia dalam diri remaja, pengasuh tidak boleh lepas begitu saja, karena pada usia remaja inilah justru meminta perhatian lebih dari pengasuh mereka.

Oleh karena itu pengasuh Panti Asuhan harus benar-benar dapat memberikan contoh dan teladan tingkah laku dan perbuatan baik, agar mereka dapat menjadi insan yang berpribadi mulia.

Itulah tentang Keteladanan, semoga bermanfaat
»»  READMORE...

Pengertian Keagamaan

Pengertian Keagamaan-Secara Etimologi, istilah keagamaan itu berasal dari kata “Agama” yang mendapat awalan “ke” dan akhiran “an” sehingga menjadi keagamaan. Kaitannya dengan hal ini, W.J.S. Poerwadarminta (1986 : 18), memberikan arti keagamaan sebagai berikut : Keagamaan adalah sifat-sifat yang terdapat dalam agama atau segala sesuatu mengenai agama, misalnya perasaan keagamaan, atau soal-soal keagamaan.

Adapun secara istilah H.M. Arifin (1985 : 69) memberi pengertian “Agama” dapat dilihat dari dua (2) aspek yaitu : a. Aspek Subyektif (pribadi manusia), b. Aspek Objektif.

Aspek subyektif agama mengandung pengertian tingkah laku manusia yang dijiwai oleh nilai-nilai keagamaan yang berupa getaran batin yang dapat mengatur dan mengarahkan tingkah laku tersebut kepada pola hubungan antar manusia dengan Tuhannya dan pola hubungan dengan masyarakat serta alam sekitarnya.

Aspek objektif agama dalam pengertian ini mengandung nilai-nilai ajaran Tuhan yang bersifat manuntun manusia kearah tujuan sesuai dengan kehendak ajaran tersebut.

Itulah Pengertian Keagamaan. Semoga bermanfaat
»»  READMORE...

Teori Receptio In Complexu "MAKALAH HUKUM ISLAM"


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia dalam rangka mencari Tuhannya. Kebebasan beragama ini memiliki empat aspek, yaitu (a) kebebasan nurani (freedom of conscience), (b) kebebasan mengekspresikan keyakinan agama (freedom of religious expression), (c) kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan (freedom of religious association), dan (d) Kebebasan melembagakan keyakinan keagamaan (freedom of religious institution)1. Di antara keempat aspek tersebut, aspek pertama yakni kebebasan nurani (freedom of conscience), merupakan hak yang paling asli dan absolut serta meliputi kebebasan untuk memilih dan tidak memilih agama tertentu. Menurut konsep kebebasan di atas, maka kebenaran pribadi harus dianggap sebagai nilai yang yang paling luhur (supreme value). Ia menghendaki komitmen serta pertanggungjawaban pribadi yang mendalam. Komitmen serta pertanggungjawaban pribadi ini harus berada di atas komitmen terhadap agen-agen otoritatif lainnya seperti negara, pemerintah, dan masyarakat.
Negara Indonesia merupakan negara yang plural (majemuk). KemajemukanIndonesia ini ditandai dengan adanya berbagai agama yang dianut oleh penduduk, suku bangsa, golongan, dan ras. Letak geografis Indonesia yang berada di tengah-tengah dua benua, menjadikan negara ini terdiri dari berbagai ras, suku bangsa, dan agama.
Kemajemukan agama di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia itu muncul. Hal tersebut ditandai dengan munculnya banyaknya kerajaan di Indonesia yang menganut bermacam agama. Tidak diragukan lagi, perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia itu mengakibatkan adanya beberapa agama yang dianut oleh bangsa Indonesia pada masa-masa selanjutnya. Agama bagi bangsa Indonesia merupakan potensi yang besar.
Sebagai potensi, pada satu sisi agama dapat menjadi pendorong dan pendukung arah pembangunan Indonesia. Pada sisi yang lain, isu tentang agama dapat menjadi pemicu konflik antarumat beragama. Oleh sebab itu, hubungan baik antarumat beragama yang terwujud dalam tiga kerukunan hidup beragama Indonesia diharapkan selalu terwujud dalam perjalanan hidup bangsa. Setiap agama mengajarkan kebenaran dan kebaikan. Setiap penganut terpanggil untuk menanamkan dominasi kebenaran dan keselamatan mutlak pada pihaknya serta kesesatan dan kecelakaan fatal pada pihak yang lain. Interpretasi yang berbeda dan pemikiran teologis yang berlain mengenai konsep ini merupakan sumber perselisihan antarumat beragama.
Sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, hukum islam memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum di Indonesia selain hukum Belanda yang berlaku saat ini. Setelah Indonesia berusia 60 tahun dan telah mengalami 6 kali pergantian presiden, hukum islam tetap dipakai dibeberapa bidang hukum disam ping hukum Belanda tentunya. Seperti yang kita ketahui, gelombang reformasi yang menyapu seluruh kawasan Indonesia sejak kejatuhan Suharto banyak memunculkan kembali lembaran sejarah masa lalu Indonesia.Salah satunya yang hingga kini banyak menjadi sorotan adalah tuntutan untuk kembali kepada syariat Islam, atau hukum Islam yang kemudian mengundang beragam kontroversi di Indonesia. Kalau kita lihat lembaran sejarahIndonesia, salah satu faktor pemicunya adalah tuntutan untuk mengembalikan tujuh kata bersejarah yang tadinya terdapat dalam pembukaan atau mukadimmah konstitusi Indonesiayang dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia. Tujuh kata itu adalah “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran hukum Islam sepertinya lebih banyak didominasi oleh warna aliran yang anti perubahan, at least pada masa sebelum tahun 1989. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan substansial yang meliputi esensi materi hukumnya. Ketergantungan kepada teks fikih klasik yang begitu kuat, dan sempitnya peluang untuk menciptakan syarah interpretatif ketimbang syarah normatif, serta minimnya socio-religious response terhadap kasus-kasus hukum yang banyak terjadi menjadi bukti ketidak berdayaan pemikiran hukum Islam.
Munculnya gagasan-gagasan pembaharuan hukum Islam dalam bentuk Indonesiasi, reaktualisasi dan kontekstualisasi hukum Islam yang banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh hukum Islam Indonesia, seperti Hazairin, Hasbi Assiddiqie, A. Hassan, dan Munawir Sadzali tidak banyak mendapatkan respon dari masyarakat Muslim secara umum.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membuat paper dengan mengambil judul ”Kajian Kritik Terhadap Teori Receptio In Complelxu”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimanakah perhatian Islam terhadap masyarakat?
2) Apa yang melatarbelakangi munculnya teori receptio in complexu?
3) Bagaimana menerapkan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia?


C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari paper ini adalah :
1) Untuk mengetahui sejauhmana perhatian orang Islam terhadap masyarakat
2) Untuk mengetahui latar belakang munculnya teori receptio in complexu
3) Untuk mengetahui hubungan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum islam di Indonesia.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan Paper ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perhatian Islam terhadap masyarakat, latar belakang munculnya teori receptie, dan hubungan teori receptio in complex terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Masyarakat Islam dan Non Islam
Kebebasan dan toleransi merupakan dua hal yang sering kali dipertentangkan dalam kehidupan manusia, secara khusus dalam komunitas yang beragam. Persoalan tersebut menjadi lebih pelik ketika dibicarakan dalam wilayah agama.
Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan (tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan, mustahil seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya upaya untuk merukunkan umat beragam agama dengan menekankan toleransi sering kali dicurigai sebagai usaha untuk membatasi hak kebebasan orang lain. Toleransi dianggap sebagai alat pasung kebebasan beragama.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antarumat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Keduanya tidak dapat diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, yaitu penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi, dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan bergama dan toleransi antarumat beragama merupakan sesuatu yang penting.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.
Toleransi yang berasal dari kata “toleran” itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Selanjutnya, kata “toleransi” juga berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan (Kamus Umum Bahasa Indonesia).
Jadi, dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang. Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada.
Toleransi menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain?” Dengan demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab. Agama-agama akan semakin moderat jika mampu mempersandingkan kebebasan dan toleransi. Kebebasan merupakan hak setiap individu dan kelompok yang harus dijaga dan dihormati, sedang toleransi adalah kewajiban agama-agama dalam hidup bersama.
Sikap agama yang lebih moderat, tidak hanya dituntut ada dalam agama Islam, tetapi pada semua agama yang ada di Indonesia. Agama-agama harus menyadari bahwa dunia semakin heterogen. Jadi tidak mungkin lagi untuk memimpikan kehidupan beragama yang homogen. Diskriminasi yang dialami oleh agama-agama tidak perlu menimbulkan semangat balas dendam, karena biasanya diskriminasi agama tidak berasal dari agama itu sendiri, melainkan dipengaruhi faktor lain.
Agama dalam pelaksanaan misinya tidak boleh lagi bersikap tidak peduli dengan agama-agama lain. Kemajauan suatu agama tidak boleh membunuh kehidupan agama-agama yang ada di Indonesi
Toleransi dan kerukunan hidup umat beragam antara Islam dan non Islam, telah diperaktekan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, pada waktu itu rasulullah memimpin negara Madinah, beliau sebagai kepala negara dari komunitas negaranya, terdiri atas penganut Islam, Yahudi dan Nasroni beliau memimpin masyarkat majemuk.
Dengan shahifah (piagam madinah) sebagai konstitusinya yang oleh sementara pengamat disebut sebagai the first written constitution in the world. Piagam madinah memuat pokok-pokok kesepakatan.
(1) Semua umat Islam, walaupun berasal dari banyak suku merupakan satu komunitas
(2) Hubungan antara komunitas Islam dengan non Islam didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga baik. Saling membantu dan saling menghadapi musuh bersama. Membela mereka yang teraniyaya saling menasehati, menghormati, kebebasan beragama, kedua ke Abbesinin (Ethiopia) ketiga perlakuan adil terhadap non nISlam di pengadilan pada waktu dia berhadapn dengan Ali bin Abi Tholib (kepala negara waktu itu) dan Ali bin Abi Thalib di kalahkan. Keempat kerukunan hidup umat beragama pernah di peraktekan oleh ISLam, Yahudi dan Nasrani di Spanyol, sebagaimana di ungkapkan oleh Nurcholis Majid (1994:36) mengutip ungkapan Max Dimont bahwa selama 500 tahun dibawah pemerintahan Islam membuat Spanyol untuk tiga agama dan satu tempat tidur Islam, Kristen dan Yahudi hidup rukun bersama-sama menyertai perbedaan yang genting.
B. Latar Belakang Munculnya Teori receptio In Complexu
Berbicara tentang masalah hukum yang berlaku terhadap golongan Bumi Putera, yaitu hukum adat bangsa Indonesia. Timbulah beberapa teori yaitu: Teori pertama diketemukan oleh beberapa sarjana Belanda seperti Carel Frederik Hunter (1799-1859) Salomo Kayzor (1823-1868) dan Odeniya William Christian Van Berg (1845-1925)
Teori ini menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku bagi pribumi yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi penduduk asli yang beragam khatolik, demikian juga bagi penganut agama lain, teori ini yang dikenal dengan teori receptio in complex (RIC).
Materi teori ini kemudian dimuat dalam pasal 75 RR (Regering Reglement) tahun 1855. pasal 75 ayat 3 RR berbunyi “oleh hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Jadsdiensnge Wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu” pada masa teori ini berlaku, kemudian antara lain Sibi 882 No. 152 tentang pembentukan pengadilan agama (Priensterand) di samping pengadilan negeri (landrand). Berdasarkan pasal 75 dengan mengacu kepada teori RIC hukum waris yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum waris Islam dan menjadi kompetensi (wewenang) peradilan agama
Pada mulanya, politik kolonial Belanda sebenarnya cukup menguntungkan posisi hukum Islam, setidaknya sampai akhir abad ke 19 M dikeluarkannya Staatsblad No. 152 Tahun 1882 yang mengatur sekaligus mengakui adanya lembaga Peradilan Agama di Jawa dan Madura, merupakan indikasi kuat diterimanya hukum Islam oleh pemerintah kolonial Belanda. Dari sinilah muncul teori Receptio in Complexu yang dikembangkan oleh Lodewijk Willem Christian Van den Berg (1845 – 1927). Menurut ahli hukum Belanda ini hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Jika orang itu memeluk agama Islam, maka hukun Islam-lah yang berlaku baginya. Dengan adanya teori receptio in Complexu maka hukum Islam sejajar dengan dengan sistem hukum lainnya.
Kondisi di atas tidak berlangsung lama, seiring dengan perubahan orientasi politik Belanda, kemudian dilakukan upaya penyempitan ruang gerak dan perkembangan hukum Islam. Perubahan politik ini telah mengantarkan hukum Islam pada posisi kritis. Melalui ide Van Vollenhoven (1874 – 1933) dan C.S. Hurgronje (1857 – 1936) yang dikemas dalam konsep Het Indiche Adatrecht yang dikenal dengan teori Receptie, menurut teori ini hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adat yang menentukan ada tidaknya hukum Islam. Klaim provokatif dan distorsif ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi hukum Islam ketika itu, oleh karenanya Hazairin menyebutnya sebagai teori “Iblis’.
Dengan adanya teori Receptie ini, Belanda cukup punya alasan untuk membentuk sebuah komisi yang bertugas meninjau kembali wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Dengan bekal sebuah rekomendasi (usulan) dari komisi ini, lahirlah Staatsblad No. 116 Tahun 1937 yang berisi pencabutan wewenang Pengadilan Agama untuk menangani masalah waris dan lainnya. Perkara-perkara ini kemudian dilimpahkan kewenangannya kepada Landraad (Pengadilan Negeri).
C. Hubungan Teori Receptio In Complexu Terhadap Pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia
Merekonstruksi catatan sejarah yang ada pada masa pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan mereka atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat, tetapi juga sampai pada tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi dan legislasi. Mereka menginginkan hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan semata-mata substansinya, tetapi secara legal formal dan positif. Perjuangan melegal-positifkan hukum Islam mulai menampakkan hasil ketika akhirnya hukum Islam mendapat pengakuan konstitusional yuridis. Berbagai peraturan perundang-undangan yang sebagian besar materinya diambil dari kitab fikih -yang dianggap representatif- telah disahkan oleh pemerintah Indonesia. Diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Khusus untuk yang terakhir, ia merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Setelah lahirnya Undang-Undang yang berhubungan erat dengan nasib legislasi hukum Islam di atas, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebuah lembaga peradilan yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Hal ini mempunyai nilai strategis, sebab keberadaannya telah membuka kran lahirnya peraturan-peraturan baru sebagai pendukung (subtansi hukumnya). Sehingga pada tahun 1991 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi tentang sosialisasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terlepas dari pro dan kontra keberadaan KHI nantinya diproyeksikan sebagai Undang-Undang resmi negara (hukum materiil) yang digunakan di lingkungan Pengadilan Agama sebagai hukum terapan. Perkembangan terakhir, sebagai tuntutan reformasi di bidang hukum khususnya lembaga peradilan dimulai dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang kini kembali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang diatas secara otomatis membawa efek berantai pada Peradilan Agama, sehingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga mengikuti jejak, yakni diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Seiring dengan momentum amandemen Undang-Undang tentang Peradilan Agama, maka muncul perubahan paradigma baru yakni Peradilan Agama dari peradilan keluarga menuju peradilan modern. Semula Peradilan Agama hanya menangani perkara-perkara sumir -sebagian besar masalah perceraian- kini dihadapkan pada perkara-perkara ekonomi syari’ah yang relatif baru dalam dunia ekonomi Indonesia, namun dalam perkembangannya cukup mempengaruhi konfigurasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah tidak cukup hanya berbekal pada doktrin hukum “fikih madzhab” yang merupakan produk nalar para imam madzhab sekitar tiga belas abad yang lalu, tetapi harus dibekali dengan undang-undang, mengapa? Kalau penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah hanya didasarkan pada madzhab fikih yang dianut oleh masing-masing hakim, itu sangat berbahaya karena akan menjurus pada suatu putusan yang berdisparitas tinggi dan tidak adanya kepastian hukum, karena masing-masing hakim akan berbeda madzhab, sehingga yang terjadi adalah pertarungan madzhab. Hal ini akan sangat merugikan para pihak pencari keadilan yang kebetulan madzhabnya juga berbeda. Putusan yang demikian bertentangan dengan azas legalitas (principle of legality). Oleh karena itu adanya undang-undang yang mengatur tentang ekonomi syari’ah menurut teori kontrak sosial adalah merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara pencari keadilan. Pada dasarnya pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan tuntutan dari kenyataan nilai-nilai dan fikrah (pemikiran) umat Islam dalam bidang hukum, kesadaran berhukum pada syari’at Islam secara sosiologis dan kultural tidak pernah mati dan selalu hidup dalam sistem politik manapun, baik masa kolonialisme Belanda, Jepang maupun masa kemerdekaan dan masa pembangunan dewasa ini. Hal ini menunjukkan nilai-nilai ajaran Islam disamping kearifan lokal dan hukum adat memiliki akar kuat untuk tampil menawarkan konsep hukum dengan nilai-nilai yang lebih universal, yakni berlaku dan diterima oleh siapa saja serta di mana saja, karena Islam merupakan sistem nilai yang ditujukan bagi tercapainya kesejahteraan seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Syari’at Islam meskipun dalam realitanya telah membumi dan menjiwai setiap aktifitas sehari-hari bangsaIndonesia (khususnya umat Islam), dan banyak dijadikan acuan Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara, namun belum merupakan undang-undang negara. Oleh karena itu pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kegiatan di bidang ekonomi syari’ah merupakan suatu tuntutan kebutuhan hukum umat Islam, khususnya dan bagi para pelaku bisnis di bidang ekonomi syari’ah pada umumnya. Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti, muatan hukum yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan.
Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesiadalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini wajar, mengingat belum adanya hukum subtansial dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Pembangunan hukum nasional secara obyektif mengakui pluralitas hukum dalam batas-batas tertentu. Pemberlakuan hukum adat dan hukum agama untuk lingkungan tertentu dan subyek hukum tertentu adalah wajar karena tidak mungkin memaksakan satu unifikasi hukum untuk beberapa bidang kehidupan. Oleh karena itu tidak perlu dipersoalkan jika terhadap subyek hukum Islam-yang melakukan kegiatan dibidang muamalah- diperlakukan hukum ekonomi syari’ah. Selanjutnya wajar pula dalam hubungan keluarga terkadang hukum adat setempat lebih dominan. Prinsip unifikasi hukum memang harus jadi pedoman, namun sejauh unifikasi tidak mungkin, maka pluralitas hukum haruslah secara realitas diterima. Idealnya pluralitas hukum ini haruslah diterima sebagai bagian dari tatanan hukum nasional. 14 Untuk memenuhi kebutuhan hukum terhadap bidang-bidang yang tidak dapat diunifikasi, negara dengan segala kedaulatan dan kewenangan yang ada padanya dapat mengakui atau mempertahankan Todung Mulya Lubis, Cita-Cita Hukum Nasional dan RUUPA (Dalam Buku Peradilan Agama Dalam Wadah Negara Pancasila yang disusun oleh Zuffran Sabrie), Pustaka Antara, Jakarta, 1990, hal. 107. hukum yang hidup dalam masyarakat, sekalipun itu bukan produk hukum negara, seperti hukum adat yang merupakan warisan nenek moyang, hukum Islam yang bersumber dari ajaran agama dan hukum Barat yang merupakan peninggalan kolonialis.
Prinsip negara hukum sebagaimana pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Persamaan di depan hukum di mana kepada seluruh warga negara diberikan pelayanan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Namun, bukan berarti pelembagaan hukum Islam bertentangan dengan prinsip di atas sebab bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Jaminan UUD 1945 ini harus dipandang sebagai adanya kebebasan bagi kaum muslimin untuk melakukan aktifitas keperdataan sesuai dengan konsep syari’at Islam sebagai keyakinan yang dianutnya.
Hadirnya hukum ekonomi syari’ah dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development (hukum sebagai sarana pembangunan), agent of modernization (hukum sebagai sarana modernisasi) dan hukum sebagai a tool of social engineering (sarana rekayasa sosial)22. Namun dengan bertambahnya kewenangan tersebut belum diimbangi dengan kesiapan sarana hukum sebagai rujukan hakim dalam memutus perkara. Oleh karena itu adanya produk legislasi yang mengatur tentang ekonomi syari’ah sudah sangat mendesak dan urgen yang pasti akan dirasakan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama.
Keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi syari’ah yang akan datang adalah untuk mengisi kekosongan hukum subtansial yang dijadikan rujukan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, mengingat masih tersebarnya hukum materiil Islam khususnya yang berkenaan dengan ekonomi syari’ah di berbagai kitab fikih muamalah,25 sehingga gagasan legislasi fikih muamalah dapat dipandang sebagai upaya unifikasi madzab dalam hukum Islam.
Dengan demikian, kehadiran undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah akan datang tidak perlu diperdebatkan lagi, karena kehadirannya di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, di sisi lain secara subtansial akan dijadikan sebagai landasan bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Selanjutnya diperlukan intervensi negara dalam pembentukan dan pengaturannya karena berhubungan dengan ketertiban umum dalam pelaksanaannya.


BAB III
KESIMPULAN
Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesiadalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi, Juz I. Beirut: Dar al-Fikr.
Daud Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di IndonesiaJakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Fatah, Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam. Kairo: Dar al-Ittihad al’Arabi.
Hamka. 1976. Sejarah Umat IslamJakarta: Bulan Bintang.
Mansyur. 1991. Sejarah MinangkabauJakarta: Bhara.
Ridla, Muhammad Rasyid. TT. Tafsir al-Manar, Juz I. Bairut: Dar al-Fikr.
Suepomo. 1977. Bab-Bab Tentang Hukum AdatJakarta: Pradnya Paramita.
Yamanni, Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and Contemporary Issues. Jeddah: The Saudi Publishing House.

»»  READMORE...

Perbedaan Etika Dan Moral


Apa perbedaan antara etika, moral dan nilai-nilai?
Mari saya mulai dengan menyatakan bahwa bahkan di antara mereka yang percaya bahwa mereka tahu jawaban pertanyaan ini tidak ada kesepakatan total. Bagi banyak, cara Anda menjawab pertanyaan adalah fungsi dari disiplin akademik yang membentuk pikiran Anda dan dasar-dasar agama dan / atau teologis dari sistem kepercayaan pribadi Anda. Jadi dalam menjawab apa yang tampak seperti pertanyaan sederhana yang harus ada jawaban yang sederhana itu menjadi perlu untuk bingkai tanggapan dengan penjelasan.
Saya menjawab pertanyaan ini dari sudut pandang pengusaha. Filsuf, pengacara, teolog dan akademisi teman saya berulang kali mengatakan bahwa definisi saya terlalu sederhana dan kekakuan kekurangan. Di sisi lain, definisi mereka lebih canggih dan ketat dapat muncul untuk utilitas kekurangan dan gagal untuk memandu keputusan-keputusan bisnis yang bagi kita dalam menghadapi dunia nyata sehari-hari.
Dengan peringatan itu dan dalam urutan terbalik dari pertanyaan:
Nilai adalah keyakinan dasar kita. Mereka adalah prinsip yang kita gunakan untuk mendefinisikan apa yang benar, baik dan adil. Nilai memberikan bimbingan sebagai kita menentukan benar versus salah, yang baik versus buruk. Mereka adalah standar kita.
Perhatikan kata "evaluasi". Ketika kita mengevaluasi sesuatu yang kita membandingkannya dengan standar. Kami menentukan apakah itu memenuhi standar yang atau jatuh pendek, datang dekat atau jauh melebihi. Untuk mengevaluasi adalah untuk menentukan kebaikan sesuatu atau tindakan dibandingkan dengan standar.
Nilai-nilai khas termasuk kejujuran, integritas, kasih sayang, keberanian, kehormatan, tanggung jawab, patriotisme, menghormati dan keadilan.
Moral adalah nilai-nilai yang kita atribut untuk suatu sistem keyakinan, biasanya sistem keagamaan, tetapi bisa menjadi sistem politik dari beberapa set lain keyakinan. Nilai-nilai ini mendapatkan otoritas mereka dari sesuatu di luar yang sedang-individu yang lebih tinggi atau otoritas yang lebih tinggi (misalnya masyarakat). Dalam dunia bisnis kita sering menemukan diri kita menghindari membingkai pilihan etis kita dalam segi moral karena takut bahwa hal tersebut mungkin terbukti ofensif (kurang dalam hal atau kasih sayang) bagi beberapa orang. Banyak dari kita menemukan nilai-nilai kita sangat dipengaruhi oleh kesadaran kita akan moralitas - tepat seperti yang didefinisikan oleh otoritas yang lebih tinggi. Namun kita menahan diri dari mengutip otoritas yang karena melakukannya mungkin akan tampak kurang rasional dan lebih emosional kepada orang lain yang tidak berbagi sistem keyakinan kita. Kurangnya referensi publik terhadap moral tidak mengurangi kekuatan otoritas moral.Menghindari alasan moralitas berbasis konvensi sosial dan salah satu yang tidak universal dipraktekkan.
Dengan definisi bahwa seseorang dapat mengkategorikan nilai-nilai yang tercantum di atas (kejujuran, integritas, kasih sayang ...) sebagai "nilai-nilai moral" - nilai berasal dari otoritas yang lebih tinggi. Itu adalah cara yang nyaman untuk membedakan mereka dari apa yang sering disebut nilai-nilai utilitarian atau bisnis, seperti keunggulan, kualitas, pelayanan keamanan,, yang mendefinisikan beberapa elemen yang benar dan baik dalam konteks bisnis.
Etika adalah tentang tindakan kita dan keputusan. Ketika seseorang bertindak dengan cara yang konsisten dengan keyakinan kita (baik sekuler atau berasal dari otoritas moral) kita akan mencirikan bahwa bertindak secara etis. Ketika tindakan seseorang tidak kongruen dengan nilai-nilai kita - arti kami benar, baik dan adil - kita akan melihat bahwa sebagai bertindak tidak etis.
Mendefinisikan apa yang etis bukanlah latihan individu namun. Jika kemudian kita bisa berpendapat bahwa apa yang Hitler lakukan adalah etika karena tindakannya sesuai dengan definisinya yang benar, adil dan baik. Etika keputusan kita dan tindakan didefinisikan societally, bukan individual.
Jika masyarakat didominasi oleh sistem keyakinan tunggal agama atau budaya, seperti yang terjadi di beberapa negara, maka apa yang etis dan apa yang moral dapat didefinisikan sebagai hal yang sama. Dalam masyarakat di mana tidak ada sistem kepercayaan monolitik bisa ada perbedaan pendapat yang sangat luas di masyarakat mengenai apakah suatu tindakan yang diberikan adalah etis (atau moral).
Pertimbangkan beberapa lama perdebatan nasional yang terjadi di Amerika Serikat. Seringkali kontroversi adalah hasil dari orang yang datang pertanyaan dari posisi moral yang berbeda atau dari nilai yang berbeda. Ambil pertanyaan yang sangat sulit aborsi. Jika sistem keyakinan agama Anda mendefinisikan aborsi sebagai mengambil kehidupan maka Anda tidak dapat etis (bertindak dengan cara yang konsisten dengan nilai-nilai Anda) dan mendukung posisi bahwa aborsi adalah pilihan individu wanita. Jika sistem nilai pribadi Anda berpendapat bahwa mengendalikan tubuh seseorang adalah hak pribadi dilanggar maka gagasan bahwa orang lain - individu atau kolektif - bisa memaksakan kehendak mereka pada Anda adalah bertentangan dengan hak itu.
Budaya kita juga melihat perbedaan tentang bagaimana nilai-nilai didefinisikan. Di AS masyarakat kita berdiri melawan nepotisme. Kami percaya bahwa kepedulian terhadap keadilan untuk semua karyawan menuntut perusahaan besar melindungi karyawan mereka dari ketidakadilan yang melekat dalam situasi di mana sebuah pengawas individu anggota nya atau keluarga dekat. Perhatian adalah keniscayaan untuk perlakuan istimewa dan / atau tidak pantas berbagi informasi pribadi / rahasia tentang orang lain di tempat kerja. Keadilan menuntut bahwa nepotisme tidak ditoleransi. Di dunia Arab, nepotisme sering dipandang sebagai sebuah keprihatinan tidak logis. Kewajiban budaya untuk menjaga keluarga seseorang melebihi kekhawatiran lainnya. Tentu saja orang akan mendukung keluarga. Itulah yang tidak keluarga. Itu adalah hal yang benar untuk dilakukan.
Walaupun saya tidak membantah bahwa etika adalah "situasional" Saya mengatakan bahwa sementara kita mungkin setuju pada nilai-nilai, kita mungkin tidak setuju untuk yang nilai-nilai yang menerapkan atau tindakan terbaik memuaskan nilai-nilai. Apakah adil untuk memperlakukan setiap karyawan identik (kesetaraan) atau apakah adil memperlakukan setiap karyawan sesuai dengan kebutuhan nya (ekuitas)? Dalam masyarakat kita, kita berdebat keduanya.
Dan tentu saja kita memiliki dilema etika, di mana pilihan tidak antara apa yang kita yakini sebagai benar dan apa yang kita yakini salah, tapi antara hak bersaing. Kasus klasik: ". Apakah etis untuk mencuri sepotong roti untuk memberi makan seorang anak kelaparan" Jawabannya, "Itu tergantung." Tapi itu artikel lain.
»»  READMORE...