Ada lima jenis harta yang wajib di zakati, yaitu hewan
ternak, emas, dan perak (asman), tanam-tanaman (zurla), buah-buahan, dan
barang dagangan.
Apa saja ke 5 jenis harta yang wajib
dizakati
1.Zakat Hewan Ternak
Diantara
hewan ternak yang wajib di zakati ialah unta, lembu, dan kambing.
Jenis-jenis hewan ini diternakkan untuk tujuan pengembangan (nama’)
melalui susu dan anaknya, sehingga pantas dikenakan beban tanggungan
(muwasah).
Syarat wajibnya zakat ternak ialah :
a.Islam
b.Merdeka
c.Milik
sempurna
d.Nisab
e.Hawl (harta yang jumlahnya mencapai nisab itu
telah dimiliki selama satu tahun penuh)
f.Sawm (ternak itu lepas
untuk makan dari rumput yang mubah tanpa biaya atau dengan biaya ringan)
2.Zakat
Emas dan Perak
Seperti halnya zakat ternak,
kewajiban-kewajiban zakat emas dan perak pun dikaitkan dengan syarat :
a.Islam
b.Merdeka
c.Milik
sempurna
d.Nisab, dan
e.Hawl
Nisab awal perak adalah 200
dirham (595 gram), dan nisab emas adalah dua puluh mitsqal (85 gram).
Tentang jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.
3.Zakat
Hasil Bumi
Zakat hasil bumi meliputi buah-buahan,
seperti korma dan anggur, dan biji-bijian seperti gandum, hirithah,
sya’ir dan sebagainya.
a.Zakat Buah-buahan
Buah-buahan yang wajib
di zakati ada dua macam, yaitu kurma dan anggur.
Awal nisab
buah-buahan adalah 5 wasaq (300 sak = 563 kg) ini sesuai dengan
penjelasan rasulullah : ”Tidak ada kewajiban sedeqah pada biji-bijian
dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq” (HR Muslim)
b.Zakat
Biji-bijian
Semua hasil tumbuhan yang ditanam oleh manusia wajib
dizakati, dengan syarat :
1) Dapat dijadikan sebagai makanan pokok
(qut)
2)Tahan disimpan (yudakhar) lama, seperti gandum, padi, jagung
dan sebagainya.
Zakat biji-bijian juga dikaitkan dengan terpenuhinya
jumlah tertentu yang disebut nisab, dan nisabnya sama dengan nisab
buah-buahan yaitu 5 wasaq.
4.Zakat Barang Dagangan
Suatu
barang dianggap menjadi barang dagangan bila terpenuhi dua syarat yaitu
:
a.Barang itu milik akad yang mengandung pertukaran (i’wad) seperti
jual beli, sewa menyewa.
b.Pada waktu berakad, diniatkan bahwa
barang itu akan diperdagangkan, tetapi niat seperti ini tidak diperlukan
lagi pada pembelian-pembelian selanjutnya.
Zakat barang dagangan
juga terkait dengan hawl, dan penetapan awal hawlnya terkait dengan
keadaan modal pembeliannya.
Nisab awal barang dagangan sama
dengan nisab emas dan perak, yaitu 200 dirham atau 20 dinar, menurut
nilainya pada akhir hawl.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan juga
sama dengan emas dan perak yakni seperempat puluh (2,5%) dari
keseluruhan nilai dagangan serta uang yang dimilikinya, dan dibayarkan
dalam bentuk uang emas atau perak sesuai dengan modalnya.
5.Zakat
Hasil Tambang
Zakat hasil tambang itu wajib dikeluarkan
segera, tanpa menunggu berlalunya satu hawl. Jadi dalam hal ini
perhitungan nisab tetap diisyaratkan, karena dalil-dalil tentang
persyaratan itu bersifat umum, tidak membedakan antara jenis harta yang
satu dengan yang lainnya. Jumlah yang wajib dikeluarkan dari hasil
tambang ini sama dengan zakat emas dan perak lainnya, yaitu seperempat
puluh bagian.
6.Zakat Rikaz
Besar zakat rikaz
yang wajib dikeluarkan adalah seperlima, sebagaimana ditegaskan oleh
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist dan kewajiban tersebut tidak
terkait dengan hawl.
7.Zakat Fitrah
Selain
zakat harta, dalam islam masih terdapat syari’at zakat lainnya yang
disebut dengan zakat al-fahr, atau zakat fitrah.
Itulah
ke 5 Jenis Harta Yang Wajib Di Zakati. Semoga
bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar