Apa saja masalah dan dan dentar. Berikut diantaranya
masalah dam dan denta yang bisanya ada:
1.Dam karena meninggalkan salah satu perintah yang merupakan bagian ibadah (nusuk haji)
Dalam hal ini denda yang wajib dibayar ialah menyembelih binatang, yang memenuhi syarat untuk dijadikan korba. Bila ia tidak mampu menyembelih hewan korban, maka diganti dengan melakukan puasa 10 hari, 3 hari pada pelaksanaan haji dan 7 hari lainnya setelah kembali ke negerinya.
2.Dam karena bercukur, berhias atau bersenang-senang (taraffuh)
Denda yang diwajibkan atas pelanggaran ini adalah salah satu dari tiga hal yaitu :
a.Menyembelih hewan korban
b.Puasa tiga hari atau
c.Bersedekah, memberi makanan tiga sha’ kepada enam orang miskin, masing-masing setengah sha’.
Dari ketiga macam denda ini dapat dipilih salah satunya saja.
3.Dam ihsar.
Bila orang yang mengalami ihsar melakukan tahallul, maka ia wajib membayar dam.
Dam yang wajib dibayarnya adalah menyembelih hewan korban. Bila ia tidak dapat menyembelih hewan maka ia harus mengeluarkan gantinya berupa makanan senilai harga hewan tersebut. Dan jika inipun tidak dapat dilakukannya ia wajib menggantinya dengan berpuasa, satu hari untuk tiap-tiap mud makan yang mesti dikeluarkan.
4.Dam karena membunuh binatang buruan.
Denda atas pelanggaran membunuh hewan buruan ada dua macam sesuai dengan jenis binatang yang dibunuhnya itu.
5.Dam karena jima’.
Dan atas pelanggaran jima’ dibagi atas dua berdasarkan akibatnya terhadap ibadah haji.
a.Bila jima’ itu membatalkan (mufsid) hajinya sebagai berikut dilakukan sebelum tahallul pertama, maka damnya adalah menyembelih unta yang memenuhi syarat-syarat untuk dijadikan korban, sesuai dengan penetapan para sahabat.
b.Bila ijma’ itu membatalkan ibadah hajinya, sebagai berikut dilakukan diantara tahallul pertama dan kedua atau jima’ yang dilakukan untuk kedua kalinya, maka damnya adalah menyembelih seekor kambing.
Pelanggaran dengan melakukan ciuman/mubassyarah dengan syahwat, dikenakan dam seperti pelanggaran lainnya, yakni menyembelih kambing.
Setiap dam, baik berupa hewan sembelihan maupun makanan, yang diwajibkan atas orang ihram itu wajib diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di tanah haram.
Akan tetapi, dam yang wajib sehubungan dengan ihsar dapat diserahkan kepada orang miskin di tempatnya terhambat itu.
Itulah ke 5 Masalah Dam dan Denda. Semoga bermanfaat
1.Dam karena meninggalkan salah satu perintah yang merupakan bagian ibadah (nusuk haji)
Dalam hal ini denda yang wajib dibayar ialah menyembelih binatang, yang memenuhi syarat untuk dijadikan korba. Bila ia tidak mampu menyembelih hewan korban, maka diganti dengan melakukan puasa 10 hari, 3 hari pada pelaksanaan haji dan 7 hari lainnya setelah kembali ke negerinya.
2.Dam karena bercukur, berhias atau bersenang-senang (taraffuh)
Denda yang diwajibkan atas pelanggaran ini adalah salah satu dari tiga hal yaitu :
a.Menyembelih hewan korban
b.Puasa tiga hari atau
c.Bersedekah, memberi makanan tiga sha’ kepada enam orang miskin, masing-masing setengah sha’.
Dari ketiga macam denda ini dapat dipilih salah satunya saja.
3.Dam ihsar.
Bila orang yang mengalami ihsar melakukan tahallul, maka ia wajib membayar dam.
Dam yang wajib dibayarnya adalah menyembelih hewan korban. Bila ia tidak dapat menyembelih hewan maka ia harus mengeluarkan gantinya berupa makanan senilai harga hewan tersebut. Dan jika inipun tidak dapat dilakukannya ia wajib menggantinya dengan berpuasa, satu hari untuk tiap-tiap mud makan yang mesti dikeluarkan.
4.Dam karena membunuh binatang buruan.
Denda atas pelanggaran membunuh hewan buruan ada dua macam sesuai dengan jenis binatang yang dibunuhnya itu.
5.Dam karena jima’.
Dan atas pelanggaran jima’ dibagi atas dua berdasarkan akibatnya terhadap ibadah haji.
a.Bila jima’ itu membatalkan (mufsid) hajinya sebagai berikut dilakukan sebelum tahallul pertama, maka damnya adalah menyembelih unta yang memenuhi syarat-syarat untuk dijadikan korban, sesuai dengan penetapan para sahabat.
b.Bila ijma’ itu membatalkan ibadah hajinya, sebagai berikut dilakukan diantara tahallul pertama dan kedua atau jima’ yang dilakukan untuk kedua kalinya, maka damnya adalah menyembelih seekor kambing.
Pelanggaran dengan melakukan ciuman/mubassyarah dengan syahwat, dikenakan dam seperti pelanggaran lainnya, yakni menyembelih kambing.
Setiap dam, baik berupa hewan sembelihan maupun makanan, yang diwajibkan atas orang ihram itu wajib diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di tanah haram.
Akan tetapi, dam yang wajib sehubungan dengan ihsar dapat diserahkan kepada orang miskin di tempatnya terhambat itu.
Itulah ke 5 Masalah Dam dan Denda. Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar