Dasar Hukum Hubungan Pelayanan Kesehatan-Menurut
King bahwa suatu perjanjian baik yang nyata atau diam-diam antara
dokter dan pasien seringkali menimbulkan hubungan profesional, sehingga
kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang dokter terhadap pasiennya.
Adakalanya dilihat sebagai kewajiban yang didasarkan atas kontrak jasa
(Service Contract). Hal ini merupakan suatu pandangan yang terlalu
sempit.
Walaupaun kebanyakan hubungan dokter dan pasien memang
mengandung persetujuan bersama antar para pihak, sehingga pada umumnya
dianggap timbul dari suatu kontrak yang sekurang-kurangnya dibuat secara
diam-diam tetapi tidak selalu demikian.
Lagipula terdapat suatu
hubungan antara dokter dengan pasien berdasarkan suatu kewajiban
pemberian pertolongan medik yang dibebaskan oleh masyarakat oleh dokter
melalui prinsip Fort dan bukan sebagai suatu peristiwa yang timbul dari
kontrak yang antara para pihak.
Oleh karena itu kewajiban
dokter hendaknya dilihat sebagai suatu yang sebagian besar didasarkan
pada suatu hubungan yang dapat timbul dalam beberapa konteks dan yang
dapat menimbulkan hak dan kewajiban terlepas dari perjanjian yang
dibuat oleh para pihak. 25)
Selanjutnya dikemukakan bahwa dua
teori hukum yang menunjang adanya hubungan antara dokter dan pasien,
yaitu Contract Theory dan Undertaking Theory.
Menurut Contract
Theory, jika seorang dokter setuju untuk merawat seseorang dengan
imbalan honor tertentu, maka dapat diciptakan suatu pengaturan
kontraktual yang disertai hak dan tanggung gugatnya.
Jika para
pihak secara nyata mencapai suatu persetujuan mengenai syarat
perawatan, maka dapat timbul suatu kontrak nyata (tegas) Di samping itu
kontrak secara diam-diam juga dapat terjadi, yaitu disimpulkan oleh
pengadilan dari situasinya. Jadi suatu kontrak baik yang secara
diam-diam maupun tegas merupakan sumber yang paling umum dalam hubungan
antra dokter dan pasien.
Bentuk kontrak seperti ini disebut
kontrak tradisional. Menurut under taking theory, jika seorang dokter
merelakan diri untuk memberikan perawatan kepada seseorang, maka
tercipta suatu hubungan profesional yang disertai kewajiban perawatan
terhadap penerima.
Teori ini memberikan dasar yang memuaskan
bagi terciptanya hubungan antara dokter dan pasien dalam kebanyakan
situasi yang menyangkut pelayanan medik, termasuk situasi yang tidak
diliputi oleh suatu kontrak.
Selain itu juga terdapat hubungan
insidentil, yaitu jika pelayanan dokter dibayar oleh orang yang bukan
penerima pelayanan. Namun karena tujuan utama dari pelayanan medik
adalah memberikan perawatan dan pengobatan, maka suatu hubungan antara
dokter dan pasien umumnya ditemukan di bawah theory third party
beneftciary atau teori under taking.
Hal ini dianggap tepat
terlepas dari masalah pelayanan itu gratis ataukah dibayar oleh orang
yang bukan penerima pelayanan. Akan tetapi adakalanya seorang dokter
disewa untuk maksud non therapecetik.
Umpamanya, pemeriksaan
kesehatan calon nasabah atau penuntut asuransi pemeriksaan kesehatan
untuk melamar pekerjaan, pemeriksaan pelayan restoran atau karyawan
pabrik makanan.25)
itulah ulasan Dasar Hukum Hubungan Pelayanan Kesehatan. semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar