Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Cara Mengerjakan Shalat, rukun shalat dan sunah shalat

Cara mengerjakan shalat ini meliputi rukun dan sunah-sunah shalat.Apa saja rukun shalat dan sunah sunah shalat, berikut ulasan postingnya

1.Rukun shalat

a.Niat
b.Berdiri jika sanggup
c.Takbiratul ihram
d.Membaca surat Al-fatihah

2.Sunah-sunah shalat

Ada beberapa macam sunah dalam shalat, yaitu sunah ab’ad dan sunah balat.
Yang termasuk sunah ab’ad adalah :

1.Tasyahud awal
2.Qunut pada shalat subuh dan shalat witir pada paruh kedua bulan ramadhan.
3.Membaca doa iftitah
4.Ta’awud ketika akan membaca surat Al-Fatihah
5.Membaca dengan jahr dan sirr menurut tempatnya.
6.Ta’amim (mengucapkan kata amin) setelah membaca surat Al-Fatihah.
7.Membaca surat setelah Fatihah

Itulah sedikit posting tentang Cara Mengerjakan Shalat, rukun shalat dan sunah shalat. Semoga bermanfaat
»»  READMORE...

Cara Pembayaran Zakat

Ini adalah cara pembayaran zakat yang benar.

1.Menyerahkan sendiri zakatnya kepada mustahiq zakat

2.Mewakilkan seorang untuk menyampaikannya

3.Menyerahkannya lepada imam atau petugas yang ditunjuknya sebagai amil zakat

Mustaqiq

Al-Qur’an menyebutkan hanya ada 8 golongan (sinf-asnaf) orang-orang yang berhak/mustahiq zakat, yaitu : Amil, Fakir, Miskin, Muallaf, Fi Al-Riqob, Al-Gharimun, Ibnu Sabil, Fi Sabilillah 

Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Ada lima golongan orang yang tidak dibenarkan menerima zakat, yaitu : Orang kaya, Budak kecuali budak yang muhattab, Bani Hasim dan bani Al-Mutthalib (sebab mereka termasuk keluarga Nabi Muhammad SAW), orang yang wajib dibelanjai muzakki, orang kafir.

Itulah tentang zakat dan Cara Pembayaran Zakat. Semoga posting ini bermanfaat
»»  READMORE...

Perkembangan akuntansi

Perkembangan akuntansi-Akuntansi yang kita kenal sekarang telah berkembang seiring dengan zaman dan peradaban manusia. Masyarakat modern tidak dapat terlepas dari apa yang dinamakan akuntansi. Namun, akuntansi yang telah diterapkan sekarang, baik di perusahaan profit oriented maupun non profit oriented, sebenarnya telah mengalami evolusi.

Tulisan berupa hitungan-hitungan sederhana yang ditemukan di gua-gua prasejarah di beberapa negara, seperti pedalaman Amerika, Eropa, Arab, dan Asia menjadi bukti bahwa manusia zaman batu telah mengenal akuntansi. Tonggak sejarah yang masih tertulis dan dikatakan sebagai awal dan cikal bakal akuntansi adalah zaman Luca Pacioli. Pacioli memperkenalkan sistem pembukuan berpasangan, yang disebut double entry bookkeeping system.

Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. 

Bidang akuntansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahaan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).

Itulah sedikit tentang Perkembangan akuntansi. Semoga bermanfaat
»»  READMORE...

Akuntansi Keperilakuan dan Perkembangannya

Akuntansi Keperilakuan dan Perkembangannya-Ikhsan (2005) menyatakan bahwa tujuan ilmu keperilakuan adalah untuk memahami, menjelaskan, dan memprediksi perilaku manusia sampai pada generalisasi yang ditetapkan mengenai perilaku manusia yang didukung oleh empiris yang dikumpulkan secara impersonal melalui prosedur yang terbuka, baik untuk peninjauan maupun replikasi dan dapat diverifikasi oleh ilmuwan lainnya yang tertarik. 

Selanjutnya Ikhsan (2005) menjelaskan bahwa akuntansi keperilakuan menyediakan suatu kerangka yang disusun berdasarkan teknik yang bertujuan 

(1) untuk memahami dan mengukur dampak proses bisnis terhadap orang-orang dan kinerja perusahaan, 

(2) untuk mengukur dan melaporkan perilaku serta pendapat yang relevan terhadap perencanaan strategis 

(3) untuk mempengaruhi pendapat dan perilaku guna memastikan keberhasilan implementasi kebijakan perusahaan.

Bidang keperilakuan dalam akuntansi dapat dikatakan masih baru dibandingkan dengan akuntansi keuangan. Topik keperilakuan ini mulai berkembang pada tahun 1950-an. Pada Juni 1951 Controllership Foundation of America mensponsori suatu riset untuk penyelidikan dampak anggaran (Ikhsan,2005). 

Hal itu diawali dari penelitian Argyris (1952), yang meneliti hubungan antara manusia dengan anggaran dan kemudian diikuti oleh peneliti-peneliti lainnya.

Itulah tentang Akuntansi Keperilakuan dan Perkembangannya
»»  READMORE...

Jurnal Akuntansi Manajemen

Jurnal Akuntansi Manajemen-Disini anda akan banyak sekali menjempai kumpulan jurnal akuntansi manajemen yang dapat membantu anda dalam mencari referensi dalam mengerjakan tugas akhir kuliah. Beberapa judul dan tema jurnal akuntansi manajemen dikupas dengan sistematik dan penulisan yang baik. Dari jurnal ini anda bisa melihat dan mengukur berbagai macam hal yang anda perlukan dalam penulisan tugas akhir. Kiranya ini bisa membantu anda semua para mahasiswa jurusan ekonomi dalam pembuatan skripsi

1. Nazaruddin, I. “Pengaruh Desentralisasi dan Karakteristik Akuntansi Manajemen Terhadap Kinerja Manajerial”, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 1998 ...

2. 16 Jan 2009 ... Buat temen-temen yang ingin mencari jurnal tentang manajemen, akuntansi dan keuangan, daya saing, silahkan dilihat referensi berikut ini. ...

3. Sistem Informasi Manajemen dan Kinerja Unit Bisnis, Jurnal Akuntansi dan . ... Download Jurnal Ekonomi (akuntansi, keuangan, pajak, auditing, manajemen ...

4. Wahana (Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi). 8. Nov. 2007. C. Program D-III Keuangan dan Perbankan Universitas Merdeka MalangJalan Terusan Dieng 57 . ...

5. 1 Apr 2004 ... jurnal widya manajemen dan akuntansi vol 4 no 1 april 2004 tentang 'alokasi bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk mengurangi biaya ...

6. Kumpulan makalah fisika . judul. filsafat tentang contoh hukum pendidikan indonesia . manajemen. ekonomi skripsi . akuntansi. sistem. Jurnal kesehatan ...

7. Pengaruh Manajemen Laba Terhadap Return Saham Pada Perusahaan yang diaudit oleh KAP Big 5 dan KAP non Big 5, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia Vol. 8 No. ...

8. Materi Kuliah|Jurnal Akuntansi|Keuangan|Manajemen: Lingkungan Mikro Pemasaran ... Maksud dan Tujuan Penelitian 1.4 Kegunaan Penelitian 1.4.1 Kegunaan secara ...

9. Looking for Jurnal Manajemen or Operasional? We have the following articles on these keywords for you... Other relevant searches: jurnal akuntansi sektor ...

10. Jurnal, piutang, hutang,anggaran, sistem manajemen anggaran. Sistem keuangan & anggaran. Sistem Keungan dan Akuntansi. Sistem SDM. Sistem dari fungsi utama ...

http://achiles-punyablog.blogspot.com

itulah tentang Jurnal Akuntansi Manajemen. semoga bermanfaat
»»  READMORE...

Pengertian atau definisi Perusahaan

Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.

Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.

Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.

Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.

Intisari :

Perusahaan : Suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.

Perusahaan : Merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.

Biaya Produksi : Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bahan baku – bahan pembantu dan tenaga kerja.

Laba : Jika hasil yang diterima lebih besar dari biaya produksi.

Rugi : Jika hasil yang diterima lebih kecil dari biaya produksi.


Sedangkan Pengertian / Definisi Ekspor dan Impor Serta Kegiatannya Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas... 
»»  READMORE...

7 Esensi ibadah haji

Apa saja esensi ibadah haji.Berikut ini aadalah diantaranya Esensi Ibadah Haji

1.Mendorong jiwa untuk menyenangka Allah dan khusyu’ kepada Nya.

2.Mengingatkan adanya pertemuan dipandang mahsyar.

3.Menegakkan sebab-sebab.

4.Menyelami keutamaan menjauhkan diri dari syahwat dan kelezatan persetubuhan.

5.Menggambarkan kebesaran hikmah Allah yang telah diberikan kepada hamba Nya.

6.Menumbuhkan rasa rahmat dan syafa’at di dalam hati para haji.

7.Menumbuhkan gotong-royong, bantu membantu antara sesama Islam.

Itulah ke 7 Esensi ibadah haji. Semoga bermanfaat
»»  READMORE...

10 hal yang membatalkan shalat

Apa saja Hal-hal yang membatalkan shalat, berikut ini diantaranya 10 hal yang membatalkan shalat

1.Berbicara dalam kalam (ucapan) manusia

2.Perbuatan yang banyak

3.Hadast

4.Terkena najis

5.Terbuka aurat, terkecuali segera ditutupnya kembali

6.Berubah niat

7.Membelakangi kiblat

8.Makan atau minum

9.Ketawa, jika didalamnya terucap dua huruf

10.Murtad, apabila seseorang murtad dalam melakukan shalat

Itulah diantaranya 10 hal yang membatalkan shalat. Semoga posting ini bermanfaat
»»  READMORE...

5 Jenis Harta Yang Wajib Di Zakati

Ada lima jenis harta yang wajib di zakati, yaitu hewan ternak, emas, dan perak (asman), tanam-tanaman (zurla), buah-buahan, dan barang dagangan.

Apa saja ke 5 jenis harta yang wajib dizakati

1.Zakat Hewan Ternak

Diantara hewan ternak yang wajib di zakati ialah unta, lembu, dan kambing. Jenis-jenis hewan ini diternakkan untuk tujuan pengembangan (nama’) melalui susu dan anaknya, sehingga pantas dikenakan beban tanggungan (muwasah).
Syarat wajibnya zakat ternak ialah :
a.Islam
b.Merdeka
c.Milik sempurna
d.Nisab
e.Hawl (harta yang jumlahnya mencapai nisab itu telah dimiliki selama satu tahun penuh)
f.Sawm (ternak itu lepas untuk makan dari rumput yang mubah tanpa biaya atau dengan biaya ringan)

2.Zakat Emas dan Perak


Seperti halnya zakat ternak, kewajiban-kewajiban zakat emas dan perak pun dikaitkan dengan syarat :
a.Islam
b.Merdeka
c.Milik sempurna
d.Nisab, dan
e.Hawl
Nisab awal perak adalah 200 dirham (595 gram), dan nisab emas adalah dua puluh mitsqal (85 gram). Tentang jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.



3.Zakat Hasil Bumi

Zakat hasil bumi meliputi buah-buahan, seperti korma dan anggur, dan biji-bijian seperti gandum, hirithah, sya’ir dan sebagainya.
a.Zakat Buah-buahan
Buah-buahan yang wajib di zakati ada dua macam, yaitu kurma dan anggur.
Awal nisab buah-buahan adalah 5 wasaq (300 sak = 563 kg) ini sesuai dengan penjelasan rasulullah : ”Tidak ada kewajiban sedeqah pada biji-bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq” (HR Muslim)
b.Zakat Biji-bijian
Semua hasil tumbuhan yang ditanam oleh manusia wajib dizakati, dengan syarat :
1) Dapat dijadikan sebagai makanan pokok (qut)
2)Tahan disimpan (yudakhar) lama, seperti gandum, padi, jagung dan sebagainya.
Zakat biji-bijian juga dikaitkan dengan terpenuhinya jumlah tertentu yang disebut nisab, dan nisabnya sama dengan nisab buah-buahan yaitu 5 wasaq.

4.Zakat Barang Dagangan

Suatu barang dianggap menjadi barang dagangan bila terpenuhi dua syarat yaitu :
a.Barang itu milik akad yang mengandung pertukaran (i’wad) seperti jual beli, sewa menyewa.
b.Pada waktu berakad, diniatkan bahwa barang itu akan diperdagangkan, tetapi niat seperti ini tidak diperlukan lagi pada pembelian-pembelian selanjutnya.

Zakat barang dagangan juga terkait dengan hawl, dan penetapan awal hawlnya terkait dengan keadaan modal pembeliannya.

Nisab awal barang dagangan sama dengan nisab emas dan perak, yaitu 200 dirham atau 20 dinar, menurut nilainya pada akhir hawl.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan juga sama dengan emas dan perak yakni seperempat puluh (2,5%) dari keseluruhan nilai dagangan serta uang yang dimilikinya, dan dibayarkan dalam bentuk uang emas atau perak sesuai dengan modalnya.

5.Zakat Hasil Tambang

Zakat hasil tambang itu wajib dikeluarkan segera, tanpa menunggu berlalunya satu hawl. Jadi dalam hal ini perhitungan nisab tetap diisyaratkan, karena dalil-dalil tentang persyaratan itu bersifat umum, tidak membedakan antara jenis harta yang satu dengan yang lainnya. Jumlah yang wajib dikeluarkan dari hasil tambang ini sama dengan zakat emas dan perak lainnya, yaitu seperempat puluh bagian.

6.Zakat Rikaz
Besar zakat rikaz yang wajib dikeluarkan adalah seperlima, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist dan kewajiban tersebut tidak terkait dengan hawl.

7.Zakat Fitrah

Selain zakat harta, dalam islam masih terdapat syari’at zakat lainnya yang disebut dengan zakat al-fahr, atau zakat fitrah.



Itulah ke 5 Jenis Harta Yang Wajib Di Zakati. Semoga bermanfaat
»»  READMORE...

Macam-macam Haji

Apa saja Macam-macam Haji. Sedikit uraian saja, Dari segi hukumnya, haji terbagi dua, wajib dan sunnah. Pada dasarnya haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup atas orang yang mampu melakukannya. Haji sunnah adalah haji yang dilakukan sebagai tambahan.

Menurut cara pelaksanaannya, haji itu ada tiga macam, yaitu ifrad, tamattu’, dan qiran. Para ulama’ berbeda pendapat mengenai cara terbaik dalam pelaksanaan haji. Ahmad berpendapat bahwa tamattu’ lebih baik, tetapi Malik dan Syafi’i mengatakan bahwa frad lebih baik.

Cara ifrad adalah dengan melakukan haji secara terpisah, lebih dahulu daripada umrah. Setelah semua pekerjaan haji selesai dilaksanakan seluruhnya, barulah umrah dilakukan dengan ihram kembali dan dilanjutkan dengan pekerjaan-pekerjaan umrah lainnya.

Cara tamattu’ dilakukan sebaliknya dari ifrad yaitu mendahulukan umrah secara terpisah. Jadi mula-mula ihram dilakukan untuk ihram saja, kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan-pekerjaan umrah lainnya. Setelah umrah selesai baru dilakukan ihram untuk haji.

Qiran artinya melakukan ihram dengan niat umrah haji dan umrah sekaligus.

Itulah Macam-macam Haji yakni haji wajib dan sunnah. Semoga posting diatas memberi manfaat buat anda
»»  READMORE...

5 Masalah Dam dan Denda

Apa saja masalah dan dan dentar. Berikut diantaranya masalah dam dan denta yang bisanya ada:

1.Dam karena meninggalkan salah satu perintah yang merupakan bagian ibadah (nusuk haji)

Dalam hal ini denda yang wajib dibayar ialah menyembelih binatang, yang memenuhi syarat untuk dijadikan korba. Bila ia tidak mampu menyembelih hewan korban, maka diganti dengan melakukan puasa 10 hari, 3 hari pada pelaksanaan haji dan 7 hari lainnya setelah kembali ke negerinya.

2.Dam karena bercukur, berhias atau bersenang-senang (taraffuh)

Denda yang diwajibkan atas pelanggaran ini adalah salah satu dari tiga hal yaitu :
a.Menyembelih hewan korban
b.Puasa tiga hari atau
c.Bersedekah, memberi makanan tiga sha’ kepada enam orang miskin, masing-masing setengah sha’.
Dari ketiga macam denda ini dapat dipilih salah satunya saja.

3.Dam ihsar.

Bila orang yang mengalami ihsar melakukan tahallul, maka ia wajib membayar dam.

Dam yang wajib dibayarnya adalah menyembelih hewan korban. Bila ia tidak dapat menyembelih hewan maka ia harus mengeluarkan gantinya berupa makanan senilai harga hewan tersebut. Dan jika inipun tidak dapat dilakukannya ia wajib menggantinya dengan berpuasa, satu hari untuk tiap-tiap mud makan yang mesti dikeluarkan.

4.Dam karena membunuh binatang buruan.

Denda atas pelanggaran membunuh hewan buruan ada dua macam sesuai dengan jenis binatang yang dibunuhnya itu.

5.Dam karena jima’.

Dan atas pelanggaran jima’ dibagi atas dua berdasarkan akibatnya terhadap ibadah haji.

a.Bila jima’ itu membatalkan (mufsid) hajinya sebagai berikut dilakukan sebelum tahallul pertama, maka damnya adalah menyembelih unta yang memenuhi syarat-syarat untuk dijadikan korban, sesuai dengan penetapan para sahabat.

b.Bila ijma’ itu membatalkan ibadah hajinya, sebagai berikut dilakukan diantara tahallul pertama dan kedua atau jima’ yang dilakukan untuk kedua kalinya, maka damnya adalah menyembelih seekor kambing.

Pelanggaran dengan melakukan ciuman/mubassyarah dengan syahwat, dikenakan dam seperti pelanggaran lainnya, yakni menyembelih kambing.

Setiap dam, baik berupa hewan sembelihan maupun makanan, yang diwajibkan atas orang ihram itu wajib diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di tanah haram.

Akan tetapi, dam yang wajib sehubungan dengan ihsar dapat diserahkan kepada orang miskin di tempatnya terhambat itu.

Itulah ke 5 Masalah Dam dan Denda. Semoga bermanfaat
»»  READMORE...

Kitab kitab agama hindu

Kitab kitab agama hindu,sedikit artikel tentang kitab agama hindu. artikel ini ditulis oleh Oleh: Sahnan Ginting, S. Ag. semoga bermanfaat

A. Pendahuluan

Agama merupakan kepercayaan kepada Tuhan serta segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan itu. Dengan demikian sembahyang, beryadnya, melakukan kewajiban kepada sesama manusia adalah merupakan hal yang termasuk ke dalam agama.

Walaupun kita tidak cepat percaya kepada sesuatu, tetapi percaya itu merupakan hal yang juga diperlukan di dalam hidup. Orang yang tidak memiliki kepercayaan pada sesuatu, akan selalu dalam keadaan, ragu, tidak aman, curiga dan tidak mempunyai pegangan yang pasti.

Percaya merupakan suatu sikap yang perlu ditumbuhkan di dalam diridan kita berharap bahwa apa yang kita percayai itu memang benar seperti apa yang kita duga. Karena agama itu adalah kepercayaan, maka dengan agama kita akan merasa aman dalam hidup ini dan karena memiliki rasa aman, kita akan merasakan ketetapan hati dalam menghadapi sesuatu.

Dengan memiliki suatu agama, orang merasa memiliki suatu pegangan iman tertentu yang menambatkan ia pada suatu tempat berpegang yang kokoh. Tempat itu tiada lain dari pada Tuhan itu sendiri. Yang menjadi sumber semua ketenteraman dan semangat hidup ini mengalir. KepadaNya lah kita memasrahkan diri, karena tiada tempat lain dari padanya tempat kita kembali.

Selanjutnya, manusia sebagai makhluk sosial tidak terlepas dari budayanya sendiri, dalam arti manusia itu harus berperan dalam suatu proses kebudayaan. Kebudayaan tidak lain daripada hasil proses tindakan atau perlakuan akibat hubungan manusia dengan manusia dan alam lingkungannya sehingga dapat beradaptasi secara seimbang dan serasi.

Pada suatu sisi, kebudayaan itu tidak bisa dipisahkan dengan kekuatan dan kemampuan berpikir untuk terciptanya kreasi termasuk kemampuan kerja dan mengolah kemampuan untuk mengembangkan dan beradaptasi dengan budaya lain.

Menurut para ahli Antropologi, suatu kebudayaan sedikit-dikitnya mempunyai tiga wujud, yaitu: pertama adalah dalam wujud gagasan, pikiran, konsep dan sebagainya yang berbentuk abstrak; kedua dalam bentuk aktifitas yaitu berupa tingkah laku berpola, perilaku, upacara-upacara serta ritus-ritus yang wujudnya lebih konkrit. Dan yang ketiga, yakni dalam bentuk benda yang bisa merupakan hasil tingkah laku dan karya para pemangku kebudayaan tyang bersangkutan dan oleh para ahli disebut dengan kebudayaan fisik.

Lebih jauh dilihat maka kebudayaan itu setidak-tidaknya mempunyai tujuh unsur yang universal, ketujuh unsur yang universal tersebut terdapat pada semua kebudayaan yang ada di sentra dunia ini, baik yang kecil, terisolasi dan sederhana, maupun yang besar, komplek dan maju. Ketujuh unsur yang dimaksud adalah; bahasa, sistem teknologi, sistem ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religi dan kesenian. Ketujuh unsur tersebut juga terdapat pada kebudayaan Indonesia dan kebudayaan daerah yang ada.

B. Agama dan Budaya dalam Hindu

1. Agama Hindu merupakan agama yang diyakini oleh masyarakat Hindu, yang bersumber dari Ida Sang Hyang Widi Wasa. Weda merupakan kitab suci agama Hindu yang diwahyukan melalui pendengaran rohani para Maha Rsi. Oleh karena itu Weda juga disebut dengan kitab suci SRUTI. Umat Hindu yakin dan percaya bahwa dunia dan segala isinya diciptakan oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena Cinta Kasih Beliau. Cinta Kasih Tuhan untuk menciptakan sekalian makhluk sering juga disebut dengan YADNYA.

Dalam kitab Yajur Weda XXIII,62 disebutkan: “Ayam yajno Bhuvanasya” yang artinya Yadnya adalah pusat terciptanya alam semesta. Penciptaan adalah karya spiritual dari Yang Maha Esa dan sebagai kridanya memperlihatkan kemulianNya.

Weda sebagai kitab suci agama Hindu diyakini kebenarannya dan menjadi pedoman hidup Umat Hindu, sebagai sumber bimbingan dan informasi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari ataupun untuk waktu-waktui tertentu.

Diyakini sebagai kitab suci karena sifat isinya dan yang menurunkannya adalah Ida Sang Hyang Widhi Wasa itu sendiri. Weda mengalir dan memberikan vitalitas terhadap kitab-kitab Hindu pada masa berikutnya. Dari kitab suci Weda lah mengalir nilai-nilai keyakinan itu pada kitab-kitab seperti; Smerti, Itihasa, Puruna, kitab Agama, Tantra, Darsana, dan Tattwa-tattwa yang diwarisi oleh umat Hindu sampai saat ini.

Weda mengandung ajaran yang memberikan keselamatan di dunia dan setelah itu. Weda menuntun tindakan umat manusia sejak ada dalam kandungan sampai selanjutnya. Weda tidak terbatas pada tuntunan hidup individu, masyarakat, kelompok manusia, tetapi ia menuntun seluruh hidup dan kehidupan seluruh makhluk hidup.

2. Budaya dalam Pandangan Agama Hindu
Dalam kenyataan hidup bermasyarakat maka antara adat/budaya dan agama sering kelihatan kabur dan bahkan sering tidak dimengerti dengan baik. Tidak jarang suatu adat-budaya yang dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat dianggap merupakan suatu kegiatan keagamaan, ataupun sebaliknya, suatu kegiatan keagamaan dianggap adalah kigiatan budaya.

Sesungguhnya antara budaya dan agama terdapat segi-segi persamaannya tetapi lebih banyak segi-segi perbedaannya. Segi persamaannya dapat dilihat dalam hal bahwa kedua norma tersebut sama-sama mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat agar tercipta suasana ketentraman dan kedamaian. Tetapi disamping adanya segi persamaan, terdapat juga segi-segi perbedaan. Segi perbedaan itu akan tampak jika dilihat dari segi berlakunya, dimana perwujudan adat-budaya tergantung pada tempat, waktu, serta keadaan (desa, kala, dan patra), sedangkan agama bersifat universal.

Kalau diperhatikan, maka agama dengan ajarannya itu mengatur rohani manusia agar tercapai kesempurnaan hidup. Sedangkan adat budaya lebih tampak pengaturannya dalam bentuk perbuatan lahiriah yaitu mengatur bagaiman sebaiknya manusia itu bersikap, bertindak atau bertingkah laku dalam hubungannya dengan manusia lainnya serta lingkungannya, agar tercipta suatu suasana yang rukun damai dan sejahtera.

Dalam agama Hindu, antara agama dan adat-budaya terjalin hubungan yang selaras/erat antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi. Karenanya tidak jarang dalam pelaksanaan agama disesuaikan dengan keadaan setempat. Penyesuaian ini dapat dibenarkan dan dapat memperkuat budaya setempat, sehingga menjadikan kesesuaian “adat-agama” ataupun’budaya-agama’, artinya penyelenggaraan agama yang disesuaikan dengan budaya setempat.

Demikianlah terdapat didalam agama Hindu, perbedaan pelaksanaan agama Hindu pada suatu daerah tertentu terlihat berbeda dengan daerah yang lainnya. Perbedaan itu bukanlah berarti agamanya yang berbeda. Agama Hindu di India adalah sama dengan agama Hindu yang ada di Indonesia, namun kuliynya yang akan tampak berbeda.

Sedangkan budaya agama adalah suatu penghayatan terhadap keberadaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam bentuk kegiatan budaya. Sejak munculnya agama Hindu, usaha memvisualisasikan ajaran agama Hindu kepada umat manusia telah berlangsung dengan baik. Para rohaniawan Hindu, para pandita, orang-orang suci mengapresiasikan ajaran yang terdapat dalam kitab suci Weda kedalam berbagai bentuk simbol budaya. Usaha ini telah terlaksana dari zaman ke zaman. Ajaran yang sangat luhur ini diwujudkan dan disesuaikan dengan desa, kala, dan patra pada waktu itu.

Kalau dilihat dari fakta sejarah, wujud budaya agama itu dari zaman ke zaman mengalami perubahan bentuk, namun tetap memiliki konsep yang konsisten. Artinya, prinsip-prinsip ajaran agama itu tidak pernah berubah yakni bertujuan menghayati Ida Sang Hyang Widi Wasa. Kepercayaan terhadap Ida Sang Hyang Widi Wasa, menjadi sumber utama untuk tumbuh dan berkembangnya budaya agama dan ini pula yang melahirkan variasi bentuk budaya agama. Variasi bentuk itu disesuaikan dengan kemampuan daya nalar dan daya penghayatan umat pada waktu itu. Budaya agama yang dilahirkan dapat muncul seperti “upacara agama”.

Upacara agama pada hakikatnya tidak semata-mata berdimensi agama saja, tetapi juga berdimensi sosial, seni budaya, ekonomi, manajemen dan yang lainnya. Melalui upacara agama, dapat dibina kerukunan antar sesama manusia, keluarga, banjar yang satu dengan banjar yang lain. Upacara agama juga melatih umat untuk bisa berorganisasi dan merupakan latihan-latihan manajemen dalam mengatur jalannya upacara.

Lewat upacara agama ditumbuhkan juga pembinaan etika dan astetika. Upacara agama merupakan motivator yang sangat potensial untuk melestarikan atau menumbuhkembangkan seni budaya, baik yang sakral maupun yang profan. Bahkan upacara agama merupakan salah satu daya tarik pariwisata dan dapat menunjang kehidupan manusia. Keseluruhan budaya agama dalam bentuk upacara agama tersebut merupakan usaha manusia mendekatkan diri kepada Ida Sang Hyang Widi wasa untuk mewujudkan kedamaian dan kebahagiaan yang abadi.

Seperti halnya manusia, tubuh merupakan hasil budaya agama itu sendiri, sedangkan agama Hindu merupakan jiwa atau rohnya agama tersebut. Satu contoh misalnya, budaya agama Hindu pada masyarakat Hindu di Bali dan budaya-budaya Hindu di daerah yang lainnya yang ada di Indonesia.

Kita mengetahui bahwa pada zaman dahulu dan mungkin pada saat sekarang di tanah jawa, bagaimana kitab sastra Hindu seperti Ramayana dan Mahabharata telah disadur ke dalam bahasa Jawa kuno oleh para Empu atau Rsi pada masa itu. Bagaimana umumnya orang-orang Jawa banyak yang tidak tahu, bahwa kitab tersebut, sesungguhnya, adalah kitab-kitab agama Hindu, tetapi umumnya mereka mengenal bahwa, kitab tersebut atau cerita tersebut adalah cerita “pewayangan” milik orang Jawa.

Dari kitab suci Weda oleh para Rsi, Pandita atau orang-orang suci Hindu di Indonesia dengan mengambil jiwa atau idealisme yang dikandungnya kemudian dikodifikasi sehingga lahirlah kitab-kitab sastra yang pada hakikatnya adalah ajaran Hindu yang terdapat dalam kitab suci Weda.

Satu contoh tentang keyakinan akan gunung sebagai tempat suci, berstananya para Dewa dan para roh suci leluhur atau orang-orang suci. Dalam konsep keyakinan umat Hindu, terdapat keyakinan atau ajaran tentang penghormatan kepada roh suci leluhur.

Dalam kitab suci Weda Smerti (Manawadharma Sastra Bab II, 81) disebutkan:
“Swadiyayanarcaret samsimnhomair dewa nya thawidhi,
Pitrcm craddhaicca nrrnan naibhutani balikarmana”
Artinya:
“Hendaklah ia sembahyang yang sesuai menurut peraturan kepada Rsi dengan pengucapan Weda, kepada Dewa dengan haturan yang dibakar, kepada para leluhur dengan Sraddha, kepada manusia dengan pemberian makanan, dan kepada para Bhuta dengan upacara kurban”.

Seperti juga disebutkan dalam kitab Upanisad, maka seorang Rsi adalah seorang Acarya, yang patut dihormati seperti dewa. “Acarya Dewa Bhawa” (Tatirya Upanisad I, 11.1). Atas dasar sraddha inilah umat Hindu menghormati para Rsi, orang-orang suci, baik ketika ia masih hidup maupun setelah meninggal nanti.

Demikianlah misalnya umat Hindu di India memuja dan menghormati maha Rsi Vyasa, Agastya, Parasara, Sangkara Carya, Sri Rama Krama, Swami Wiwekananda dan lain-lain. Hal inilah yang melatarbelakangi timbulnya pemujaan leluhur dan pemujaan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa terdapat pada suatu tempat suci atau pura di Indonesia.

Dalam kitab Ramayana yang umurnya mungkin lebih tua dari kelompok masyarakat Indonesia yang memiliki kepercayaan penghormatan kepada para leluhur. Pada kitab tersebut diceritakan bagaimana figur ideal orang Hindu yang taat beragama, yang ditokohkan sang Dasaratha bahwa Beliau ahli dalam weda, bhakti kepadda Tuhan dan tidak pernah lupa memuja leluhur.

Dalam kitab Rg Weda VIII.6.28 disebutkan:
“Di tempat-tempat yang tergolong hening, di gunung-gunung, pada pertemuan dua sungai, disanalah para Maha Rsi mendapatkan inspirasi yang jernih”.

Gunung bukanlah hasil karya manusia, namun merupakan buah karya dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Tetapi gunung dipakai oleh umat Hindu sebagai arah atau kiblat penghayatan untuk mendapatkan kehidupan yang direstui Tuhan. Sesungguhnya yang dituju adalah “Amerta”. Amerta, artinya hidup yang sempurna umat Hindu yang dirasakan secara langsung. Gunung dapat memberikan kehidupan, gunung adalah waduk yang dapat menampung bermilyar-milyar kubik air hujan yang turun dari langit. Air itu lalu mengalir menciptakan sungai yang mengalirkan air sepanjang tahun untuk memberikan kehidupan kepada makhluk. Gunung dijadikan arah dan sebagai lambang singgasana Tuhan dan para roh suci leluhur.

Dalam ajatan Hindu antara budaya dan agama terdapat benang merah, yang satu sisi dapat saling mengisi satu dengan yang lainnya, budaya atau adat bukanlah musuh atau saingan yang haarus dibasmi dan dicurigai, dalam artian adat budaya yang positif dapat mendukung pelaksanaan acara agama dan ternyata prinsip Hindu yang merangkul budaya dan adat-istiadat lokal nampaknya sejalan dengan program pemerintah yang berusaha membangkitkan segala bentuk adat dan budaya daerah.

C. Penutup
Dari uraian diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain:
Agama merupakan suatu keyakinan akan keberadaan Tuhan yang menjadikan sumber ketentraman dan semangat hidup serta kepadaNya jugalah kita akan kembali.

Agama Hindu dengan kitab suci Weda sebagai pegangan dan dasar hidup serta kehidupannya meyakini bahwa Ida Sang Hyang Widhi Wasa yang Maha Suci telah menurunkan ajaran Weda melalui Para Maha Rsi, dan mengajarkannya kepada umat manusia melalui berbagai cara dan menyesuaikannya dengan tempat, waktu serta keadaan yang berlaku pada masa itu.

Dalam ajaran Hindu, agama dan budaya (adat-istiadat) yang berlaku pada suatu daerah terjalin hubungan yang erat dan saling mempengaruhi. Sepanjang prinsip ajaran Hindu itu tidak berobah dan bertentangan, maka budaya agama yang berkembang dapat dipergunakan sebagai sarana untuk menyampaikan ajaran suci Weda kepada umat manusia.

Dalam pandangan Hindu, budaya daerah yang nilainya positif, yang mendukung kearah terciptanya ketentraman dan kedamaian didalam hidup akan dirangkul dan bukan dianggap sebagai suatu ancaman atau musuh yang harus dimusnahkan dan dicurigai. Dengan dimikan agama dan budaya (adat-istiadat) dapat hidup saling berdampingan, saling mengisi seperti apa yang diharapkan dan diprogramkan oleh pemerintah untuk tetap utuh dan bersatunya bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.

Daftar Pustaka:

Ayad Rohaidi, Lokal Genius, Jakarta, 1986
Bujur Sitepu, Cs, Pilar-Pilar Budaya Karo, 1996
DR. I Made Titib, Teologi dan Simbol-Simbol Dalam Agama Hindu, Surabaya, 2003
DR. I Made Titib, Weda Sabda Suci Pedoman Praktis Kehidupan
G. Pudja, SH, MA & Tjokord Rai Sudharta, MA, Manawadharma Sastra (Weda Smerti), Jakarta, 1995
G. Pudja, SH. MA, Reg Weda, Jakarta, 1985
PS. Heri Susanto, Mitos Menurut Pemikiran Mercia Eliade.

Sumber:http://indoforum.org

dari :www.google.co.id

semoga artikel tentang Kitab kitab agama hindu ini bermanfaat buat anda, salam sukses
»»  READMORE...

Pengertian Fiqih dan Hakekatnya

Pengertian Fiqih dan Hakekatnya. Fiqih menurut bahasa berarti faham, mengerti sedangkan menurut istilah syara’ yaitu ilmu yang membahas tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang sifatnya terperinci.

Fiqih dibagi menjadi dua bagian :

a.Fiqih Ibadah Mahdah dan Ghoiru Mahdah

b.Fiqih Muamalah, meliputi Fiqih Munakahat, Jinayat, Siyasat dan Muamalat.

Objek kajian fiqih adalah meliputi semua perbuatan orang mukallaf dipandang dari ketetapan hukum syariat islam.

Tujuan mempelajari fiqih yaitu menerapkan hukum syara’ pada setiap perkataan dan perbuatan mukallaf agar bisa terealisasi dalam perbuatan dan perilaku dalam kehidupannya

Itulah sedikit tentang Pengertian Fiqih dan Hakekatnya. Semoga bermanfaat dan bisa diambil hikmahnya walupun sedikit.
»»  READMORE...

konflik agama

konflik agama, Jalarta (ANTARA News) - Konflik bernuansa agama bukanlah watak domestik bangsa Indonesia, melainkan akibat pengaruh konflik global antara Barat dan Timur setelah perang dingin, demikian Presiden World Conference on Religions for Peace (WCRP) KH Hasyim Muzadi dalam Konferensi Transformasi Asia Pasifik di Jakarta, Senin.

"Perang terhadap terorisme mengakibatkan tersebarnya teroris, antara lain ke Indonesia, dan melawan Barat dari Indonesia," kata Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS) tersebut.

Sedangkan berbagai konflik massal lainnya, lanjut Hasyim, terjadi karena sistem yang terlalu longgar, kepemimpinan yang lemah, serta terusiknya rasa keadilan dan keteladanan.

"Di Indonesia sebelum reformasi tidak ada perang agama, yang ada adalah perang kemerdekaan," kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Dia memaparkan, Islam masuk ke Indonesia tanpa perang dengan agama yang sudah ada terlebih dulu yakni Hindu, Buddha, dan agama lokal, melainkan melalui perdagangan serta akulturasi budaya.

Penyebaran Islam di Indonesia dilakukan tanpa membongkar kerajaan-kerajaan, namun pengislaman personal dalam kekuasaan dengan menyantuni budaya lokal dan kearifan lokal Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Islam.

"Sejarah ini membuahkan negara Pancasila sekalipun mayoritas Muslim, karena Pancasila telah memuat nilai seluruh agama," kata Hasyim.

Dia menyebut Indonesia bukan negara formal tapi juga bukan negara sekuler karena melindungi seluruh agama tanpa mencampuri urusan ajaran agama.

"Juga tidak terjadi pemisahan agama dan negara karena akan merusak keduanya," kata pengasuh Pesantren Al Hikam di Malang dan Depok itu.

Hasyim mengajak masyarakat mewaspadai gerakan transnasional yang memaksakan masuknya sistem politik tertentu, termasuk yang berkarakter agama, ke negara lain.

"Hal ini tidak hanya melanda Islam, namun juga agama Kristen. Kita harus hati-hati," katanya.

Konferensi juga dihadiri para pemimpin Kristen berbagai negara, antara lain Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Myanmar, Amerika Serikat, Papua Nugini, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, Thailand, dan Selandia Baru.(*)

S024/Z002/AR09
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2011


Sumber http://www.antaranews.com/berita/1286803870/konflik-agama-bukan-watak-indonesia

itulah artikel tentang konflik agama yang saya ambil dari berita di antaranews.com. semoga bisa bermanfaat
»»  READMORE...

Merenungkan, Allah Maha Pemberi Rejeki

Merenungkan, Allah Maha Pemberi Rejeki,Kita telah mengetahui bahwa Allah satu-satunya pemberi rejeki. Rejeki sifatnya umum, yaitu segala sesuatu yang dimiliki hamba, baik berupa makanan dan selain itu. Dengan kehendak-Nya, kita bisa merasakan berbagai nikmat rejeki, makan, harta dan lainnya. Namun mengapa sebagian orang sulit menyadari sehingga hatinya pun bergantung pada selain Allah.

Lihatlah di masyarakat kita bagaimana sebagian orang mengharap-harap agar warungnya laris dengan memasang berbagai penglaris. Agar bisnis komputernya berjalan mulus, ia datang ke dukun dan minta wangsit, yaitu apa yang mesti ia lakukan untuk memperlancar bisnisnya dan mendatangkan banyak konsumen. Semuanya ini bisa terjadi karena kurang menyadari akan pentingnya aqidah dan tauhid, terurama karena tidak merenungkan dengan baik nama Allah “Ar Rozzaq” (Maha Pemberi Rejeki).

Allah Satu-Satunya Pemberi Rejeki

Sesungguhnya Allah adalah satu-satunya pemberi rejeki, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu. Karena Allah Ta’ala berfirman,

“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah Pencipta selain Allah yang dapat memberikan rejeki kepada kamu dari langit dan bumi?” (QS. Fathir: 3)


“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rejeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah.” (QS. Saba’: 24)

Tidak ada yang berserikat dengan Allah dalam memberi rejeki. Oleh karena itu, tidak pantas Allah disekutukan dalam ibadah, tidak pantas Allah disembah dan diduakan dengan selain. Dalam lanjutan surat Fathir, Allah Ta’ala berfirman,


“Tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah; maka mengapakah engkau bisa berpaling (dari perintah beribadah kepada Allah semata)?” (QS. Fathir: 3)

Selain Allah sama sekali tidak dapat memberi rejeki. Allah Ta’ala berfirman,


“Dan mereka menyembah selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memberikan rejeki kepada mereka sedikitpun dari langit dan bumi, dan tidak berkuasa (sedikit juapun).” (QS. An Nahl: 73)

Seandainya Allah menahan rejeki manusia, maka tidak ada selain-Nya yang dapat membuka pintu rejeki tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Itu memang benar, tidak mungkin ada yang dapat memberikan makan dan minum ketika Allah menahan rejeki tersebut.

Allah Memberi Rejeki Tanpa Ada Kesulitan

Allah memberi rejeki tanpa ada kesulitan dan sama sekali tidak terbebani. Ath Thohawi rahimahullah dalam matan kitab aqidahnya berkata, “Allah itu Maha Pemberi Rejeki dan sama sekali tidak terbebani.” Seandainya semua makhluk meminta pada Allah, Dia akan memberikan pada mereka dan itu sama sekali tidak akan mengurangi kerajaan-Nya sedikit pun juga. Dalam hadits qudsi disebutkan, Allah Ta’ala berfirman,


“Wahai hamba-Ku, seandainya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan serta semua jin dan manusia berdiri di atas bukit untuk memohon kepada-Ku, kemudian masing-masing Aku penuh permintaannya, maka hal itu tidak akan mengurangi kekuasaan yang ada di sisi-Ku, melainkan hanya seperti benang yang menyerap air ketika dimasukkan ke dalam lautan.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al Ghifari). Mengenai hadits ini, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini memotivasi setiap makhluk untuk meminta pada Allah dan meminta segala kebutuhan pada-Nya.”[1]

Dalam hadits dikatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah, tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari no. 4684 dan Muslim no. 993)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Maha Kaya. Allah yang memegang setiap rejeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.”[2]

Allah Menjadikan Kaya dan Miskin dengan Adil

Allah memiliki berbagai hikmah dalam pemberian rejeki. Ada yang Allah jadikan kaya dengan banyaknya rejeki dan harta. Ada pula yang dijadikan miskin. Ada hikmah berharga di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman,


“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rejeki.” (QS. An Nahl: 71)

Dalam ayat lain disebutkan,

“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rejeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al Isro’: 30)

Dalam ayat kedua di atas, di akhir ayat Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya”. Ibnu Katsir menjelaskan maksud penggalan ayat terakhir tersebut, “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat manakah di antara hamba-Nya yang pantas kaya dan pantas miskin.” Sebelumnya beliaurahimahullah berkata, “Allah menjadikan kaya dan miskin bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Di balik itu semua ada hikmah.”[3]

Di tempat lain, Ibnu Katsir menerangkan firman Allah,


“Dan jikalau Allah melapangkan rejeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Beliau rahimahullah lantas menjelaskan,“Seandainya Allah memberi hamba tersebut rejeki lebih dari yang mereka butuh , tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.”

Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan lagi, “Akan tetapi Allah memberi rejeki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[4]

Dalam sebuah hadits disebutkan,

“Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan padanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan padanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur”.[5] Hadits ini dinilai dho’if(lemah), namun maknanya adalah shahih karena memiliki dasarshahih dari surat Asy Syuraa ayat 27.

Kaya Bukan Tanda Mulia, Miskin Bukan Tanda Hina

Ketahuilah bahwa kaya dan miskin bukanlah tanda orang itu mulia dan hina. Karena orang kafir saja Allah beri rejeki, begitu pula dengan orang yang bermaksiat pun Allah beri rejeki. Jadi rejeki tidak dibatasi pada orang beriman saja. Itulah lathif-nya Allah (Maha Lembutnya Allah). Sebagaimana dalam ayat disebutkan,

“Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya; Dia memberi rejeki kepada yang di kehendaki-Nya dan Dialah yang Maha kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Asy Syura: 19)

Sifat orang-orang yang tidak beriman adalah menjadikan tolak ukur kaya dan miskin sebagai ukuran mulia ataukah tidak. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan mereka berkata: “Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak- anak (daripada kamu) dan Kami sekali-kali tidak akan diazab. Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rejeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya). Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikit pun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang Tinggi (dalam syurga).” (QS. Saba’: 35-37)

Orang-orang kafir berpikiran bahwa banyaknya harta dan anak adalah tanda cinta Allah pada mereka. Perlu diketahui bahwa jika mereka, yakni orang-orang kafir diberi rejeki di dunia, di akherat mereka akan sengsara dan diadzab. Allah subhanahu wa ta’ala telah menyanggah pemikiran rusak orang kafir tadi dalam firman-Nya,

“Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 56)

Bukanlah banyaknya harta dan anak yang mendekatkan diri pada Allah, namun iman dan amalan sholeh. Sebagaiman dalam surat Saba’ di atas disebutkan,

“Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikit pun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh.” Penjelasan dalam ayat ini senada dengan sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal kalian” (HR. Muslim no. 2564, dari Abu Hurairah)

Kaya bisa saja sebagai istidroj dari Allah, yaitu hamba yang suka bermaksiat dibuat terus terlena dengan maksiatnya lantas ia dilapangkan rizki. Miskin pun bisa jadi sebagai adzab atau siksaan. Semoga kita bisa merenungkan hal ini.

Ibnu Katsir rahimahullah ketika menerangkan firman Allah,

“Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku“. (QS. Al Fajr: 15-16); beliau rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rizki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rejeki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 55-56)

Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rejeki, ia merasa bahwa Allah menghinakannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rejeki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rejeki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak. Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rejeki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”[6]

–bersambung insya Allah–

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com


--------------------------------------------------------------------------------
[1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, 1419, 2/48

[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379, 13/395.

[3] Tafsir Al Qur’an Al ‘zhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 8/479

[4]Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/278.

[5]As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

[6] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/347.

by Sofyan on Nov.26, 2010, under Umum

sumber : anginsegar.com

semoga ulasan artikel diatas membawa manfaat buat anda.allah maha pemberi rejeki
»»  READMORE...

Keteladanan

Keteladanan-Orang tua adalah contoh terbaik bagi anaknya. Ungkapan ini memberikan suatu makna bahwa segala sikap, perilaku dan perbuatan orang tua sebagai pembimbing akan senantiasa dijadikan teladan bagi anak-anaknya. Berhubung mereka tinggal di Panti Asuhan maka yang menjadi contoh mereka adalah pengasuh Panti Asuhan dimana mereka tinggal, jadi orang tua mereka adalah pengasuh Panti Asuhan. Disadari atau tidak pada diri anak akan tercetak pribadi pembimbingnya.

Al Qur’an mendasarkan dengan tegas, pentingnya keteladanan yang baik dalam usaha membentuk kepribadian seseorang. Islam menyuruh umatnya untuk mempelajari tindak tanduk Rasulullah SAW untuk dijadikan teladan utama. Seperti tertuang dalam Qur’an Surat Al-Ahzab : 21, yang berbunyi : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik”.

Berkaitan dengan masalah bimbingan keagamaan Islam bagi remaja, keteladanan orang tua memang diperlukan, misalnya dalam pelaksanaan ibadah orang tua harus memberikan teladan. Contohnya : orang tua harus memberikan teladan menjalankan sholat lima waktu secara tepat waktu. Begitu pula dengan ibadah-ibadah lainnya, seperti kebiasaan-kebiasaan membaca Al Qur’an.

Tidak ketinggalan pula dalam rangka membina akhlaq mulia dalam diri remaja, pengasuh tidak boleh lepas begitu saja, karena pada usia remaja inilah justru meminta perhatian lebih dari pengasuh mereka.

Oleh karena itu pengasuh Panti Asuhan harus benar-benar dapat memberikan contoh dan teladan tingkah laku dan perbuatan baik, agar mereka dapat menjadi insan yang berpribadi mulia.

Itulah tentang Keteladanan, semoga bermanfaat
»»  READMORE...

Tujuan Bimbingan Keagamaan

Tujuan Bimbingan Keagamaan-Bimbingan keagamaan yang dilaksanakan tentu mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Sebenarnya tujuan bimbingan keagamaan harus relefan dengan dasar pelaksanaannya, yakni mendasarkan pada pandangan terhadap hakekat manusia selaku makhluk individu, sosial dan makhluk susila.

Untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya harus memenuhi kriteria tertentu, yakni dengan taqwa kepada Allah SWT. Kaitannya dengan pembentukan insan yang taqwa itulah pengasuh Panti memberikan bimbingan keagamaan kepada mereka yang tinggal di Panti khususnya remaja.

Kemudian sebagai makhluk sosial manusia mempunyai kecenderungan untuk mengadakan hubungan dengan orang-orang di sekelilingnya. Dalam rangka untuk menumbuhkan sikap sosial remaja, maka pengasuh Panti perlu memberi pertolongan dengan cara menanamkan pendidikan sosial. “Pendidikan sosial ini melibatkan bimbingan terhadap tingkah laku sosial, ekonomi dan politik dalam rangka aqidah Islam yang berbentuk ajaran-ajaran dan hukum-hukum agama”.

Dengan mendasarkan pada pandangan terhadap hakekat manusia dengan tujuan masing-masing, maka rumusan tujuan harus mencakup ketiga tujuan tersebut. Untuk dapat merumuskan tujuan bimbingan keagamaan , penulis terlebih dahulu memberikan tujuan bimbingan keagamaan secara umum. “Tujuan pokok bimbingan dan penyuluhan agama adalah memberi bantuan kepada anak bimbing agar mampu memecahkan kesulitan yang dialami dengan kemampuan sendiri atas dorongan dari keimanan dan ketaqwaannya kepada Tuhan”.

Karena bimbingan keagamaan ini relevan dengan pendidikan agama, maka bimbingan keagamaan itu bertujuan “Membimbing remaja agar menjadi muslim sejati, beriman, teguh, beramal sholeh, dan berakhlaq mulia, serta berguna bagi masyarakat, agama dan negara” (Zakiyah Darajat, 1986 : 28).

Dengan mengetahui tujuan bimbingan keagamaan secara umum itulah maka dapat dirumuskan, apa yang menjadi tujuan dari bimbingan keagamaan yang dilaksanakan , mengingat hakekat tujuan bimbingan keagama adalah untuk menjadikan manusia selaku makhluk individu, sosial, susila dan hal ini telah dapat tercakup dalam rumusan tujuan bimbingan secara umum tersebut.

Itulah Tujuan Bimbingan Keagamaan
»»  READMORE...

Dasar Bimbingan Keagamaan

Dasar Bimbingan Keagamaan-Adanya pandangan terhadap hakekat manusia, sebagai makhluk individu, sosial dan susila, maka dasar pelaksanaan bimbingan mendasarkan pada pandangan tersebut, sehingga dasar pelaksanaannya meliputi : dasar religius, sosial psikologis dan dasar yuridis.

a.Dasar Religius

Anak merupakan amanat dari Allah SWT yang diberikan kepada orang tua yang menuntut adanya tanggung jawab, maka bimbingan yang dilakukan orang tua merupakan realisasi dari pelaksanaan perintah dan ibadah kepada Allah.

Diantara hadist yang menunjukkan akan pentingnya bimbingan keagamaan berbunyi sebagai berikut : “Setiap anak dilahirkan atas fitrah, sehingga ia lancar lisannya (berbahasa). Maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia kafir, yahudi atau nasrani atau majusi” (H.R. Hakim dalam Abu Tauhid MS, 1978 : 105).

Hadist tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya anak telah membawa fitrah beragama dan kemudian tergantung kepada kedua orang tuanya di dalam mendidik dan membimbing, maka peran orang tua ikut menentukan dalam menanamkan bimbingan keagamaan, agar anak menjadi insan yang patuh, taat beragama.

b.Dasar Psikologis

Sayid Sabiq dalam Haryono S. Yusuf (1981 : 59) mengemukakan dalam jiwa manusia sebenarnya telah tertanam suatu perasaan adanya Allah.. Suatu perasaan naluriah yang diciptakan oleh Allah pada diri manusia sendiri oleh para ahli menganggap hal ini sebagai pembawaan beragama. Atas dasar inilah peran orang tua sebagai pendidik harus membimbing dan mendidik fitrah anaknya agar sesuai dengan arah yang benar dengan agama Islam.

c.Dasar Yuridis

Secara yuridis pelaksanaan bimbingan keagamaan di Indonesia telah mempunyai dasar yang kuat yang dimuat dalam Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 yang berbunyi “Kedua orang tua memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”.

Undang-Undang diatas memberikan penafsiran bahwa memelihara dan mendidik termasuk didalamnya bimbingan remaja merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang tua. Memelihara disini dapat diartikan menjaga anak dari hal-hal yang akan merusaknya baik fisik maupun psikis dan mendidik berarti membimbing dan membentuknya menjadi pribadi yang kuat dan mandiri.

Itulah Dasar Bimbingan Keagamaan, semoga bermanfaat
»»  READMORE...

Kisah Nabi Adam Alaihissalam

inilah Kisah Nabi Adam Alaihissalam

Setelah Allah s.w.t.menciptakan bumi dengan gunung-gunungnya,laut-lautannya dan tumbuh-tumbuhannya,menciptakan langit dengan mataharinya,bulan dan bintang-bintangnya yang bergemerlapan menciptakan malaikat-malaikatnya ialah sejenis makhluk halus yangdiciptakan untuk beribadah menjadi perantara antara Zat Yang Maha Kuasa dengan hamba-hamba terutama para rasul dan nabinya maka tibalah kehendak Allah s.w.t. untuk menciptakan sejenis makhluk lain yang akan menghuni dan mengisi bumi memeliharanya menikmati tumbuh-tumbuhannya,mengelola kekayaan yang terpendam di dalamnya dan berkembang biak turun-temurun waris-mewarisi sepanjang masa yang telah ditakdirkan baginya.

Kekhawatiran Para Malaikat.

Para malaikat ketika diberitahukan oleh Allah s.w.t. akan kehendak-Nya menciptakan makhluk lain itu,mereka khwatir kalau-kalau kehendak Allah menciptakan makhluk yang lain itu,disebabkan kecuaian atau kelalaian mereka dalam ibadah dan menjalankan tugas atau karena pelanggaran yang mereka lakukan tanpa disadari. Berkata mereka kepada Allah s.w.t.:"Wahai Tuhan kami!Buat apa Tuhan menciptakan makhluk lain selain kami,padahal kami selalu bertasbih,bertahmid,melakukan ibadah dan mengagungkan nama-Mu tanpa henti-hentinya,sedang makhluk yang Tuhan akan ciptakan dan turunkan ke bumi itu,nescaya akan bertengkar satu dengan lain,akan saling bunuh-membunuh berebutan menguasai kekayaan alam yang terlihat diatasnya dan terpendam di dalamnya,sehingga akan terjadilah kerusakan dan kehancuran di atas bumi yang Tuhan ciptakan itu."

Allah berfirman,menghilangkan kekhuatiran para malaikat itu:
"Aku mengetahui apa yang kamu tidak ketahui dan Aku sendirilah yang mengetahui hikmat penguasaan Bani Adam atas bumi-Ku.Bila Aku telah menciptakannya dan meniupkan roh kepada nya,bersujudlah kamu di hadapan makhluk baru itu sebagai penghormatan dan bukan sebagai sujud ibadah,karena Allah s.w.t. melarang hamba-Nya beribadah kepada sesama makhluk-Nya."
Kemudian diciptakanlah Adam oleh Allah s.w.t.dari segumpal tanah liat,kering dan lumpur hitam yang berbentuk.Setelah disempurnakan bentuknya ditiupkanlah roh ciptaan Tuhan ke dalamnya dan berdirilah ia tegak menjadi manusia yang sempurna

.

Iblis Membangkang.

Iblis membangkang dan enggan mematuhi perintah Allah seperti para malaikat yang lain,yang segera bersujud di hadapan Adam sebagai penghormatan bagi makhluk Allah yang akan diberi amanat menguasai bumi dengan segala apa yang hidup dan tumbuh di atasnya serta yang terpendam di dalamnya.Iblis merasa dirinya lebih mulia,lebih utama dan lebih agung dari Adam,karena ia diciptakan dari unsur api,sedang Adam dari tanah dan lumpur.Kebanggaannya dengan asal usulnya menjadikan ia sombong dan merasa rendah untuk bersujud menghormati Adam seperti para malaikat yang lain,walaupun diperintah oleh Allah.

Tuhan bertanya kepada Iblis:"Apakah yang mencegahmu sujud menghormati sesuatu yang telah Aku ciptakan dengan tangan-Ku?"
Iblis menjawab:"Aku adalah lebih mulia dan lebih unggul dari dia.Engkau ciptakan aku dari api dan menciptakannya dari lumpur."
Karena kesombongan,kecongkakan dan pembangkangannya melakukan sujud yang diperintahkan,maka Allah menghukum Iblis dengan mengusir dari syurga dan mengeluarkannya dari barisan malaikat dengan disertai kutukan dan laknat yang akan melekat pd.dirinya hingga hari kiamat.Di samping itu ia dinyatakan sebagai penghuni neraka.

Iblis dengan sombongnya menerima dengan baik hukuman Tuhan itu dan ia hanya mohon agar kepadanya diberi kesempatan untuk hidup kekal hingga hari kebangkitan kembali di hari kiamat.Allah meluluskan permohonannya dan ditangguhkanlah ia sampai hari kebangkitan,tidak berterima kasih dan bersyukur atas pemberian jaminan itu,bahkan sebaliknya ia mengancam akan menyesatkan Adam,sebagai sebab terusirnya dia dari syurga dan dikeluarkannya dari barisan malaikat,dan akan mendatangi anak-anak keturunannya dari segala sudut untuk memujuk mereka meninggalkan jalan yang lurus dan bersamanya menempuh jalan yang sesat,mengajak mereka melakukan maksiat dan hal-hal yang terlarang,menggoda mereka supaya melalaikan perintah-perintah agama dan mempengaruhi mereka agar tidak bersyukur dan beramal soleh.

Kemudian Allah berfirman kepada Iblis yang terkutuk itu:
"Pergilah engkau bersama pengikut-pengikutmu yang semuanya akan menjadi isi neraka Jahanam dan bahan bakar neraka.Engkau tidak akan berdaya menyesatkan hamba-hamba-Ku yang telah beriman kepada Ku dengan sepenuh hatinya dan memiliki aqidah yang mantap yang tidak akan tergoyah oleh rayuanmu walaupun engkau menggunakan segala kepandaianmu menghasut dan memfitnah."


Pengetahuan Adam Tentang Nama-Nama Benda.

Allah hendak menghilangkan anggapan rendah para malaikat terhadap Adam dan menyakinkan mereka akan kebenaran hikmat-Nya menunjuk Adam sebagai penguasa bumi,maka diajarkanlah kepada Adam nama-nama benda yang berada di alam semesta,kemudian diperagakanlah benda-benda itu di depan para malaikat seraya:"Cubalah sebutkan bagi-Ku nama benda-benda itu,jika kamu benar merasa lebih mengetahui dan lebih mengerti dari Adam."
Para malaikat tidak berdaya memenuhi tentangan Allah untuk menyebut nama-nama benda yang berada di depan mereka.Mereka mengakui ketidak-sanggupan mereka dengan berkata:
"Maha Agung Engkau! Sesungguhnya kami tidak memiliki pengetahuan tentang sesuatu kecuali apa yang Tuhan ajakan kepada kami.Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana."

Adam lalu diperintahkan oleh Allah untuk memberitahukan nama-nama itu kepada para malaikat dan setelah diberitahukan oleh Adam,berfirmanlah Allah kepada mereka:"Bukankah Aku telah katakan padamu bahawa Aku mengetahui rahsia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan."

Adam Menghuni Syurga.

Adam diberi tempat oleh Allah di syurga dan baginya diciptakanlah Hawa untuk mendampinginya dan menjadi teman hidupnya,menghilangkan rasa kesepiannya dan melengkapi keperluan fitrahnya untuk mengembangkan keturunan. Menurut cerita para ulamat Hawa diciptakan oleh Allah dari salah satu tulang rusuk Adam yang disebelah kiri diwaktu ia masih tidur sehingga ketika ia terjaga,ia melihat Hawa sudah berada di sampingnya.ia ditanya oleh malaikat:"Wahai Adam! Apa dan siapakah makhluk yang berada di sampingmu itu?"

Berkatalah Adam:"Seorang perempuan."Sesuai dengan fitrah yang telah diilhamkan oleh Allah kepadanya."Siapa namanya?"tanya malaikat lagi."Hawa",jawab Adam."Untuk apa Tuhan menciptakan makhluk ini?",tanya malaikat lagi.
Adam menjawab:"Untuk mendampingiku,memberi kebahagian bagiku dan mengisi keperluan hidupku sesuai dengan kehendak Allah."

Allah berpesan kepada Adam:"Tinggallah engkau bersama isterimu di syurga,rasakanlah kenikmatan yang berlimpah-limpah didalamnya,rasailah dan makanlah buah-buahan yang lazat yang terdapat di dalamnya sepuas hatimu dan sekehendak nasfumu.Kamu tidak akan mengalami atau merasa lapar,dahaga ataupun letih selama kamu berada di dalamnya.Akan tetapi Aku ingatkan janganlah makan buah dari pohon ini yang akan menyebabkan kamu celaka dan termasuk orang-orang yang zalim.Ketahuilah bahawa Iblis itu adalah musuhmu dan musuh isterimu,ia akan berusaha membujuk kamu dan menyeret kamu keluar dari syurga sehingga hilanglah kebahagiaan yang kamu sedang nikmat ini."

Iblis Mulai Beraksi.

Sesuai dengan ancaman yang diucapkan ketika diusir oleh allah dari Syurga akibat pembangkangannya dan terdorong pula oleh rasa iri hati dan dengki terhadap Adam yang menjadi sebab sampai ia terkutuk dan terlaknat selama-lamanya tersingkir dari singgahsana kebesarannya.Iblis mulai menunjukkan rancangan penyesatannya kepada Adam dan Hawa yang sedang hidup berdua di syurga yang tenteram, damai dan bahagia.

Ia menyatakan kepada mereka bahawa ia adalah kawan mereka dan ingin memberi nasihat dan petunjuk untuk kebaikan dan mengekalkan kebahagiaan mereka.Segala cara dan kata-kata halus digunakan oleh Iblis untuk mendapatkan kepercayaan Adam dan Hawa bahawa ia betul-betul jujur dalam nasihat dan petunjuknya kepada mereka.Ia membisikan kepada mereka bahwa.larangan Tuhan kepada mereka memakan buah-buah yang ditunjuk itu adalah karena dengan memakan buah itu mereka akan menjelma menjadi malaikat dan akan hidup kekal.Diulang-ulangilah bujukannya dengan menunjukkan akan harumnya bau pohon yang dilarang indah bentuk buahnya dan lazat rasanya.Sehingga pada akhirnya termakanlah bujukan yang halus itu oleh Adam dan Hawa dan dilanggarlah larangan Tuhan.

Allah mencela perbuatan mereka itu dan berfirman yang bermaksud: "Tidakkah Aku mencegah kamu mendekati pohon itu dan memakan dari buahnya dan tidakkah Aku telah ingatkan kamu bahawa syaitan itu adalah musuhmu yang nyata."
Adam dan Hawa mendengar firman Allah itu sedarlah ia bahawa mereka telah terlanggar perintah Allah dan bahawa mereka telah melakukan suatu kesalahan dan dosa besar.Seraya menyesal berkatalah mereka:"Wahai Tuhan kami! Kami telah menganiaya diri kami sendiri dan telah melanggar perintah-Mu karena terkena bujukan Iblis.Ampunilah dosa kami karena nescaya kami akan tergolong orang-orang yang rugi bila Engkau tidak mengampuni dan mengasihi kami."

Adam dan Hawa Diturunkan Ke Bumi.

Allah telah menerima taubat Adam dan Hawa serta mengampuni perbuatan pelanggaran yang mereka telah lakukan hal mana telah melegakan dada mereka dan menghilangkan rasa sedih akibat kelalaian peringatan Tuhan tentang Iblis sehingga terjerumus menjadi mangsa bujukan dan rayuannya yang manis namun berancun itu.

Adam dan Hawa merasa tenteram kembali setelah menerima pengampunan Allah dan selanjutnya akan menjaga jangan sampai tertipu lagi oleh Iblis dan akan berusaha agar pelanggaran yang telah dilakukan dan menimbulkan murka dan teguran Tuhan itu menjadi pengajaran bagi mereka berdua untuk lebih berhati-hati menghadapi tipu daya dan bujukan Iblis yang terlaknat itu.Harapan untuk tinggal terus di syurga yang telah pudar karena perbuatan pelanggaran perintah Allah,hidup kembali dalam hati dan fikiran Adam dan Hawa yang merasa kenikmatan dan kebahagiaan hidup mereka di syurga tidak akan terganggu oleh sesuatu dan bahawa redha Allah serta rahmatnya akan tetap melimpah di atas mereka untuk selama-lamanya.Akan tetapi Allah telah menentukan dalam takdir-Nya apa yang tidak terlintas dalam hati dan tidak terfikirkan oleh mereka. Allah s.w.t.yang telah menentukan dalam takdir-nya bahawa bumi yang penuh dengan kekayaan untuk dikelolanya,akan dikuasai kepada manusia keturunan Adam memerintahkan Adam dan Hawa turun ke bumi sebagai benih pertama dari hamba-hambanya yang bernama manusia itu.Berfirmanlah Allah kepada mereka:"Turunlah kamu ke bumi sebagian daripada kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain kamu dapat tinggal tetap dan hidup disan sampai waktu yang telah ditentukan."

Turunlah Adam dan Hawa ke bumi menghadapi cara hidup baru yang jauh berlainan dengan hidup di syurga yang pernah dialami dan yang tidak akan berulang kembali.Mereka harus menempuh hidup di dunia yang fana ini dengan suka dan dukanya dan akan menurunkan umat manusia yang beraneka ragam sifat dan tabiatnya berbeda-beda warna kulit dan kecerdasan otaknya.Umat manusia yang akan berkelompok-kelompok menjadi suku-suku dan bangsa-bangsa di mana yang satu menjadi musuh yang lain saling bunuh-membunuh aniaya-menganianya dan tindas-menindas sehingga dari waktu ke waktu Allah mengutus nabi-nabi-Nya dan rasul-rasul-Nya memimpin hamba-hamba-Nya ke jalan yang lurus penuh damai kasih sayang di antara sesama manusia jalan yang menuju kepada redha-Nya dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat.

Kisah Adam dalam Al-Quran.

Al_Quran menceritakan kisah Adam dalam beberapa surah di antaranya surah Al_Baqarah ayat 30 sehingga ayat 38 dan surah Al_A'raaf ayat 11 sehingga 25


Pengajaran Yang Terdapat Dari Kisah Adam.

Bahawasanya hikmah yang terkandung dalam perintah-perintah dan larangan-larangan Allah dan dalam apa yang diciptakannya kadangkala tidak atau belum dapat dicapai oelh otak manusia bahkan oleh makhluk-Nya yang terdekat sebagaimana telah dialami oleh para malaikat tatkala diberitahu bahawa Allah akan menciptakan manusia - keturunan Adam untuk menjadi khalifah-Nya di bumi sehingga mereka seakan-akan berkeberatan dan bertanya-tanya mengapa dan untuk apa Allah menciptakan jenis makhluk lain daripada mereka yang sudah patuh rajin beribadat, bertasbih, bertahmid dan mengagungkan nama-Nya.

Bahawasanya manusia walaupun ia telah dikurniakan kecergasan berfikir dan kekuatan fizikal dan mental ia tetap mempunyai beberapa kelemahan pada dirinya seperti sifat lalai, lupa dan khilaf.Hal mana telah terjadi pada diri Nabi Adam yang walaupun ia telah menjadi manusia yang sempurna dan dikurniakan kedudukan yang istimewa di syurga ia tetap tidak terhindar dari sifat-sifat manusia yang lemah itu.Ia telah lupa dan melalaikan peringatan Allah kepadanya tentang pohon terlarang dan tentang Iblis yang menjadi musuhnya dan musuh seluruh keturunannya, sehingga terperangkap ke dalam tipu daya dan terjadilah pelanggaran pertama yang dilakukan oleh manusia terhadap larangan Allah.

Bahawasanya seseorang yang telah terlanjur melakukan maksiat dan berbuat dosa tidaklah ia sepatutnya berputus asa dari rahmat dan ampunan Tuhan asalkan ia sedar akan kesalahannya dan bertaubat tidak akan melakukannya kembali.Rahmat allah dan maghfirah-Nya dpt mencakup segala dosa yang diperbuat oleh hamba-Nya kecuali syirik bagaimana pun besar dosa itu asalkan diikuti dengan kesedaran bertaubat dan pengakuan kesalahan.
Sifat sombong dan congkak selalu membawa akibat kerugian dan kebinasaan.Lihatlah Iblis yang turun dari singgahsananya dilucutkan kedudukannya sebagai seorang malaikat dan diusir oleh Allah dari syurga dengan disertai kutukan dan laknat yang akan melekat kepada dirinya hingga hari Kiamat karena kesombongannya dan kebanggaaannya dengan asal-usulnya sehingga ia menganggap dan memandang rendah kepada Nabi Adam dan menolak untuk sujud menghormatinya walaupun diperintahkan oleh Allah s.w.t.

ternyata panjang juga Kisah Nabi Adam Alaihissalam. semoga bermanfaat ya
»»  READMORE...

Teori Receptio In Complexu "MAKALAH HUKUM ISLAM"


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia dalam rangka mencari Tuhannya. Kebebasan beragama ini memiliki empat aspek, yaitu (a) kebebasan nurani (freedom of conscience), (b) kebebasan mengekspresikan keyakinan agama (freedom of religious expression), (c) kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan (freedom of religious association), dan (d) Kebebasan melembagakan keyakinan keagamaan (freedom of religious institution)1. Di antara keempat aspek tersebut, aspek pertama yakni kebebasan nurani (freedom of conscience), merupakan hak yang paling asli dan absolut serta meliputi kebebasan untuk memilih dan tidak memilih agama tertentu. Menurut konsep kebebasan di atas, maka kebenaran pribadi harus dianggap sebagai nilai yang yang paling luhur (supreme value). Ia menghendaki komitmen serta pertanggungjawaban pribadi yang mendalam. Komitmen serta pertanggungjawaban pribadi ini harus berada di atas komitmen terhadap agen-agen otoritatif lainnya seperti negara, pemerintah, dan masyarakat.
Negara Indonesia merupakan negara yang plural (majemuk). KemajemukanIndonesia ini ditandai dengan adanya berbagai agama yang dianut oleh penduduk, suku bangsa, golongan, dan ras. Letak geografis Indonesia yang berada di tengah-tengah dua benua, menjadikan negara ini terdiri dari berbagai ras, suku bangsa, dan agama.
Kemajemukan agama di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia itu muncul. Hal tersebut ditandai dengan munculnya banyaknya kerajaan di Indonesia yang menganut bermacam agama. Tidak diragukan lagi, perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia itu mengakibatkan adanya beberapa agama yang dianut oleh bangsa Indonesia pada masa-masa selanjutnya. Agama bagi bangsa Indonesia merupakan potensi yang besar.
Sebagai potensi, pada satu sisi agama dapat menjadi pendorong dan pendukung arah pembangunan Indonesia. Pada sisi yang lain, isu tentang agama dapat menjadi pemicu konflik antarumat beragama. Oleh sebab itu, hubungan baik antarumat beragama yang terwujud dalam tiga kerukunan hidup beragama Indonesia diharapkan selalu terwujud dalam perjalanan hidup bangsa. Setiap agama mengajarkan kebenaran dan kebaikan. Setiap penganut terpanggil untuk menanamkan dominasi kebenaran dan keselamatan mutlak pada pihaknya serta kesesatan dan kecelakaan fatal pada pihak yang lain. Interpretasi yang berbeda dan pemikiran teologis yang berlain mengenai konsep ini merupakan sumber perselisihan antarumat beragama.
Sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, hukum islam memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum di Indonesia selain hukum Belanda yang berlaku saat ini. Setelah Indonesia berusia 60 tahun dan telah mengalami 6 kali pergantian presiden, hukum islam tetap dipakai dibeberapa bidang hukum disam ping hukum Belanda tentunya. Seperti yang kita ketahui, gelombang reformasi yang menyapu seluruh kawasan Indonesia sejak kejatuhan Suharto banyak memunculkan kembali lembaran sejarah masa lalu Indonesia.Salah satunya yang hingga kini banyak menjadi sorotan adalah tuntutan untuk kembali kepada syariat Islam, atau hukum Islam yang kemudian mengundang beragam kontroversi di Indonesia. Kalau kita lihat lembaran sejarahIndonesia, salah satu faktor pemicunya adalah tuntutan untuk mengembalikan tujuh kata bersejarah yang tadinya terdapat dalam pembukaan atau mukadimmah konstitusi Indonesiayang dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia. Tujuh kata itu adalah “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran hukum Islam sepertinya lebih banyak didominasi oleh warna aliran yang anti perubahan, at least pada masa sebelum tahun 1989. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan substansial yang meliputi esensi materi hukumnya. Ketergantungan kepada teks fikih klasik yang begitu kuat, dan sempitnya peluang untuk menciptakan syarah interpretatif ketimbang syarah normatif, serta minimnya socio-religious response terhadap kasus-kasus hukum yang banyak terjadi menjadi bukti ketidak berdayaan pemikiran hukum Islam.
Munculnya gagasan-gagasan pembaharuan hukum Islam dalam bentuk Indonesiasi, reaktualisasi dan kontekstualisasi hukum Islam yang banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh hukum Islam Indonesia, seperti Hazairin, Hasbi Assiddiqie, A. Hassan, dan Munawir Sadzali tidak banyak mendapatkan respon dari masyarakat Muslim secara umum.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membuat paper dengan mengambil judul ”Kajian Kritik Terhadap Teori Receptio In Complelxu”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimanakah perhatian Islam terhadap masyarakat?
2) Apa yang melatarbelakangi munculnya teori receptio in complexu?
3) Bagaimana menerapkan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia?


C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari paper ini adalah :
1) Untuk mengetahui sejauhmana perhatian orang Islam terhadap masyarakat
2) Untuk mengetahui latar belakang munculnya teori receptio in complexu
3) Untuk mengetahui hubungan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum islam di Indonesia.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan Paper ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perhatian Islam terhadap masyarakat, latar belakang munculnya teori receptie, dan hubungan teori receptio in complex terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Masyarakat Islam dan Non Islam
Kebebasan dan toleransi merupakan dua hal yang sering kali dipertentangkan dalam kehidupan manusia, secara khusus dalam komunitas yang beragam. Persoalan tersebut menjadi lebih pelik ketika dibicarakan dalam wilayah agama.
Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan (tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan, mustahil seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya upaya untuk merukunkan umat beragam agama dengan menekankan toleransi sering kali dicurigai sebagai usaha untuk membatasi hak kebebasan orang lain. Toleransi dianggap sebagai alat pasung kebebasan beragama.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antarumat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Keduanya tidak dapat diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, yaitu penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi, dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan bergama dan toleransi antarumat beragama merupakan sesuatu yang penting.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.
Toleransi yang berasal dari kata “toleran” itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Selanjutnya, kata “toleransi” juga berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan (Kamus Umum Bahasa Indonesia).
Jadi, dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang. Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada.
Toleransi menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain?” Dengan demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab. Agama-agama akan semakin moderat jika mampu mempersandingkan kebebasan dan toleransi. Kebebasan merupakan hak setiap individu dan kelompok yang harus dijaga dan dihormati, sedang toleransi adalah kewajiban agama-agama dalam hidup bersama.
Sikap agama yang lebih moderat, tidak hanya dituntut ada dalam agama Islam, tetapi pada semua agama yang ada di Indonesia. Agama-agama harus menyadari bahwa dunia semakin heterogen. Jadi tidak mungkin lagi untuk memimpikan kehidupan beragama yang homogen. Diskriminasi yang dialami oleh agama-agama tidak perlu menimbulkan semangat balas dendam, karena biasanya diskriminasi agama tidak berasal dari agama itu sendiri, melainkan dipengaruhi faktor lain.
Agama dalam pelaksanaan misinya tidak boleh lagi bersikap tidak peduli dengan agama-agama lain. Kemajauan suatu agama tidak boleh membunuh kehidupan agama-agama yang ada di Indonesi
Toleransi dan kerukunan hidup umat beragam antara Islam dan non Islam, telah diperaktekan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, pada waktu itu rasulullah memimpin negara Madinah, beliau sebagai kepala negara dari komunitas negaranya, terdiri atas penganut Islam, Yahudi dan Nasroni beliau memimpin masyarkat majemuk.
Dengan shahifah (piagam madinah) sebagai konstitusinya yang oleh sementara pengamat disebut sebagai the first written constitution in the world. Piagam madinah memuat pokok-pokok kesepakatan.
(1) Semua umat Islam, walaupun berasal dari banyak suku merupakan satu komunitas
(2) Hubungan antara komunitas Islam dengan non Islam didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga baik. Saling membantu dan saling menghadapi musuh bersama. Membela mereka yang teraniyaya saling menasehati, menghormati, kebebasan beragama, kedua ke Abbesinin (Ethiopia) ketiga perlakuan adil terhadap non nISlam di pengadilan pada waktu dia berhadapn dengan Ali bin Abi Tholib (kepala negara waktu itu) dan Ali bin Abi Thalib di kalahkan. Keempat kerukunan hidup umat beragama pernah di peraktekan oleh ISLam, Yahudi dan Nasrani di Spanyol, sebagaimana di ungkapkan oleh Nurcholis Majid (1994:36) mengutip ungkapan Max Dimont bahwa selama 500 tahun dibawah pemerintahan Islam membuat Spanyol untuk tiga agama dan satu tempat tidur Islam, Kristen dan Yahudi hidup rukun bersama-sama menyertai perbedaan yang genting.
B. Latar Belakang Munculnya Teori receptio In Complexu
Berbicara tentang masalah hukum yang berlaku terhadap golongan Bumi Putera, yaitu hukum adat bangsa Indonesia. Timbulah beberapa teori yaitu: Teori pertama diketemukan oleh beberapa sarjana Belanda seperti Carel Frederik Hunter (1799-1859) Salomo Kayzor (1823-1868) dan Odeniya William Christian Van Berg (1845-1925)
Teori ini menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku bagi pribumi yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi penduduk asli yang beragam khatolik, demikian juga bagi penganut agama lain, teori ini yang dikenal dengan teori receptio in complex (RIC).
Materi teori ini kemudian dimuat dalam pasal 75 RR (Regering Reglement) tahun 1855. pasal 75 ayat 3 RR berbunyi “oleh hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Jadsdiensnge Wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu” pada masa teori ini berlaku, kemudian antara lain Sibi 882 No. 152 tentang pembentukan pengadilan agama (Priensterand) di samping pengadilan negeri (landrand). Berdasarkan pasal 75 dengan mengacu kepada teori RIC hukum waris yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum waris Islam dan menjadi kompetensi (wewenang) peradilan agama
Pada mulanya, politik kolonial Belanda sebenarnya cukup menguntungkan posisi hukum Islam, setidaknya sampai akhir abad ke 19 M dikeluarkannya Staatsblad No. 152 Tahun 1882 yang mengatur sekaligus mengakui adanya lembaga Peradilan Agama di Jawa dan Madura, merupakan indikasi kuat diterimanya hukum Islam oleh pemerintah kolonial Belanda. Dari sinilah muncul teori Receptio in Complexu yang dikembangkan oleh Lodewijk Willem Christian Van den Berg (1845 – 1927). Menurut ahli hukum Belanda ini hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Jika orang itu memeluk agama Islam, maka hukun Islam-lah yang berlaku baginya. Dengan adanya teori receptio in Complexu maka hukum Islam sejajar dengan dengan sistem hukum lainnya.
Kondisi di atas tidak berlangsung lama, seiring dengan perubahan orientasi politik Belanda, kemudian dilakukan upaya penyempitan ruang gerak dan perkembangan hukum Islam. Perubahan politik ini telah mengantarkan hukum Islam pada posisi kritis. Melalui ide Van Vollenhoven (1874 – 1933) dan C.S. Hurgronje (1857 – 1936) yang dikemas dalam konsep Het Indiche Adatrecht yang dikenal dengan teori Receptie, menurut teori ini hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adat yang menentukan ada tidaknya hukum Islam. Klaim provokatif dan distorsif ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi hukum Islam ketika itu, oleh karenanya Hazairin menyebutnya sebagai teori “Iblis’.
Dengan adanya teori Receptie ini, Belanda cukup punya alasan untuk membentuk sebuah komisi yang bertugas meninjau kembali wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Dengan bekal sebuah rekomendasi (usulan) dari komisi ini, lahirlah Staatsblad No. 116 Tahun 1937 yang berisi pencabutan wewenang Pengadilan Agama untuk menangani masalah waris dan lainnya. Perkara-perkara ini kemudian dilimpahkan kewenangannya kepada Landraad (Pengadilan Negeri).
C. Hubungan Teori Receptio In Complexu Terhadap Pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia
Merekonstruksi catatan sejarah yang ada pada masa pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan mereka atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat, tetapi juga sampai pada tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi dan legislasi. Mereka menginginkan hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan semata-mata substansinya, tetapi secara legal formal dan positif. Perjuangan melegal-positifkan hukum Islam mulai menampakkan hasil ketika akhirnya hukum Islam mendapat pengakuan konstitusional yuridis. Berbagai peraturan perundang-undangan yang sebagian besar materinya diambil dari kitab fikih -yang dianggap representatif- telah disahkan oleh pemerintah Indonesia. Diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Khusus untuk yang terakhir, ia merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Setelah lahirnya Undang-Undang yang berhubungan erat dengan nasib legislasi hukum Islam di atas, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebuah lembaga peradilan yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Hal ini mempunyai nilai strategis, sebab keberadaannya telah membuka kran lahirnya peraturan-peraturan baru sebagai pendukung (subtansi hukumnya). Sehingga pada tahun 1991 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi tentang sosialisasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terlepas dari pro dan kontra keberadaan KHI nantinya diproyeksikan sebagai Undang-Undang resmi negara (hukum materiil) yang digunakan di lingkungan Pengadilan Agama sebagai hukum terapan. Perkembangan terakhir, sebagai tuntutan reformasi di bidang hukum khususnya lembaga peradilan dimulai dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang kini kembali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang diatas secara otomatis membawa efek berantai pada Peradilan Agama, sehingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga mengikuti jejak, yakni diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Seiring dengan momentum amandemen Undang-Undang tentang Peradilan Agama, maka muncul perubahan paradigma baru yakni Peradilan Agama dari peradilan keluarga menuju peradilan modern. Semula Peradilan Agama hanya menangani perkara-perkara sumir -sebagian besar masalah perceraian- kini dihadapkan pada perkara-perkara ekonomi syari’ah yang relatif baru dalam dunia ekonomi Indonesia, namun dalam perkembangannya cukup mempengaruhi konfigurasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah tidak cukup hanya berbekal pada doktrin hukum “fikih madzhab” yang merupakan produk nalar para imam madzhab sekitar tiga belas abad yang lalu, tetapi harus dibekali dengan undang-undang, mengapa? Kalau penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah hanya didasarkan pada madzhab fikih yang dianut oleh masing-masing hakim, itu sangat berbahaya karena akan menjurus pada suatu putusan yang berdisparitas tinggi dan tidak adanya kepastian hukum, karena masing-masing hakim akan berbeda madzhab, sehingga yang terjadi adalah pertarungan madzhab. Hal ini akan sangat merugikan para pihak pencari keadilan yang kebetulan madzhabnya juga berbeda. Putusan yang demikian bertentangan dengan azas legalitas (principle of legality). Oleh karena itu adanya undang-undang yang mengatur tentang ekonomi syari’ah menurut teori kontrak sosial adalah merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara pencari keadilan. Pada dasarnya pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan tuntutan dari kenyataan nilai-nilai dan fikrah (pemikiran) umat Islam dalam bidang hukum, kesadaran berhukum pada syari’at Islam secara sosiologis dan kultural tidak pernah mati dan selalu hidup dalam sistem politik manapun, baik masa kolonialisme Belanda, Jepang maupun masa kemerdekaan dan masa pembangunan dewasa ini. Hal ini menunjukkan nilai-nilai ajaran Islam disamping kearifan lokal dan hukum adat memiliki akar kuat untuk tampil menawarkan konsep hukum dengan nilai-nilai yang lebih universal, yakni berlaku dan diterima oleh siapa saja serta di mana saja, karena Islam merupakan sistem nilai yang ditujukan bagi tercapainya kesejahteraan seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Syari’at Islam meskipun dalam realitanya telah membumi dan menjiwai setiap aktifitas sehari-hari bangsaIndonesia (khususnya umat Islam), dan banyak dijadikan acuan Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara, namun belum merupakan undang-undang negara. Oleh karena itu pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kegiatan di bidang ekonomi syari’ah merupakan suatu tuntutan kebutuhan hukum umat Islam, khususnya dan bagi para pelaku bisnis di bidang ekonomi syari’ah pada umumnya. Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti, muatan hukum yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan.
Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesiadalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini wajar, mengingat belum adanya hukum subtansial dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Pembangunan hukum nasional secara obyektif mengakui pluralitas hukum dalam batas-batas tertentu. Pemberlakuan hukum adat dan hukum agama untuk lingkungan tertentu dan subyek hukum tertentu adalah wajar karena tidak mungkin memaksakan satu unifikasi hukum untuk beberapa bidang kehidupan. Oleh karena itu tidak perlu dipersoalkan jika terhadap subyek hukum Islam-yang melakukan kegiatan dibidang muamalah- diperlakukan hukum ekonomi syari’ah. Selanjutnya wajar pula dalam hubungan keluarga terkadang hukum adat setempat lebih dominan. Prinsip unifikasi hukum memang harus jadi pedoman, namun sejauh unifikasi tidak mungkin, maka pluralitas hukum haruslah secara realitas diterima. Idealnya pluralitas hukum ini haruslah diterima sebagai bagian dari tatanan hukum nasional. 14 Untuk memenuhi kebutuhan hukum terhadap bidang-bidang yang tidak dapat diunifikasi, negara dengan segala kedaulatan dan kewenangan yang ada padanya dapat mengakui atau mempertahankan Todung Mulya Lubis, Cita-Cita Hukum Nasional dan RUUPA (Dalam Buku Peradilan Agama Dalam Wadah Negara Pancasila yang disusun oleh Zuffran Sabrie), Pustaka Antara, Jakarta, 1990, hal. 107. hukum yang hidup dalam masyarakat, sekalipun itu bukan produk hukum negara, seperti hukum adat yang merupakan warisan nenek moyang, hukum Islam yang bersumber dari ajaran agama dan hukum Barat yang merupakan peninggalan kolonialis.
Prinsip negara hukum sebagaimana pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Persamaan di depan hukum di mana kepada seluruh warga negara diberikan pelayanan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Namun, bukan berarti pelembagaan hukum Islam bertentangan dengan prinsip di atas sebab bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Jaminan UUD 1945 ini harus dipandang sebagai adanya kebebasan bagi kaum muslimin untuk melakukan aktifitas keperdataan sesuai dengan konsep syari’at Islam sebagai keyakinan yang dianutnya.
Hadirnya hukum ekonomi syari’ah dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development (hukum sebagai sarana pembangunan), agent of modernization (hukum sebagai sarana modernisasi) dan hukum sebagai a tool of social engineering (sarana rekayasa sosial)22. Namun dengan bertambahnya kewenangan tersebut belum diimbangi dengan kesiapan sarana hukum sebagai rujukan hakim dalam memutus perkara. Oleh karena itu adanya produk legislasi yang mengatur tentang ekonomi syari’ah sudah sangat mendesak dan urgen yang pasti akan dirasakan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama.
Keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi syari’ah yang akan datang adalah untuk mengisi kekosongan hukum subtansial yang dijadikan rujukan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, mengingat masih tersebarnya hukum materiil Islam khususnya yang berkenaan dengan ekonomi syari’ah di berbagai kitab fikih muamalah,25 sehingga gagasan legislasi fikih muamalah dapat dipandang sebagai upaya unifikasi madzab dalam hukum Islam.
Dengan demikian, kehadiran undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah akan datang tidak perlu diperdebatkan lagi, karena kehadirannya di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, di sisi lain secara subtansial akan dijadikan sebagai landasan bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Selanjutnya diperlukan intervensi negara dalam pembentukan dan pengaturannya karena berhubungan dengan ketertiban umum dalam pelaksanaannya.


BAB III
KESIMPULAN
Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesiadalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi, Juz I. Beirut: Dar al-Fikr.
Daud Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di IndonesiaJakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Fatah, Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam. Kairo: Dar al-Ittihad al’Arabi.
Hamka. 1976. Sejarah Umat IslamJakarta: Bulan Bintang.
Mansyur. 1991. Sejarah MinangkabauJakarta: Bhara.
Ridla, Muhammad Rasyid. TT. Tafsir al-Manar, Juz I. Bairut: Dar al-Fikr.
Suepomo. 1977. Bab-Bab Tentang Hukum AdatJakarta: Pradnya Paramita.
Yamanni, Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and Contemporary Issues. Jeddah: The Saudi Publishing House.

»»  READMORE...