Ini adalah cara pembayaran zakat yang benar.
1.Menyerahkan sendiri zakatnya kepada mustahiq zakat
2.Mewakilkan seorang untuk menyampaikannya
3.Menyerahkannya lepada imam atau petugas yang ditunjuknya sebagai amil zakat
Mustaqiq
Al-Qur’an menyebutkan hanya ada 8 golongan (sinf-asnaf) orang-orang yang berhak/mustahiq zakat, yaitu : Amil, Fakir, Miskin, Muallaf, Fi Al-Riqob, Al-Gharimun, Ibnu Sabil, Fi Sabilillah
Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Ada lima golongan orang yang tidak dibenarkan menerima zakat, yaitu : Orang kaya, Budak kecuali budak yang muhattab, Bani Hasim dan bani Al-Mutthalib (sebab mereka termasuk keluarga Nabi Muhammad SAW), orang yang wajib dibelanjai muzakki, orang kafir.
Itulah tentang zakat dan Cara Pembayaran Zakat. Semoga posting ini bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar