Pengertian Fiqih dan Hakekatnya

Pengertian Fiqih dan Hakekatnya. Fiqih menurut bahasa berarti faham, mengerti sedangkan menurut istilah syara’ yaitu ilmu yang membahas tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang sifatnya terperinci.

Fiqih dibagi menjadi dua bagian :

a.Fiqih Ibadah Mahdah dan Ghoiru Mahdah

b.Fiqih Muamalah, meliputi Fiqih Munakahat, Jinayat, Siyasat dan Muamalat.

Objek kajian fiqih adalah meliputi semua perbuatan orang mukallaf dipandang dari ketetapan hukum syariat islam.

Tujuan mempelajari fiqih yaitu menerapkan hukum syara’ pada setiap perkataan dan perbuatan mukallaf agar bisa terealisasi dalam perbuatan dan perilaku dalam kehidupannya

Itulah sedikit tentang Pengertian Fiqih dan Hakekatnya. Semoga bermanfaat dan bisa diambil hikmahnya walupun sedikit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar