Dasar Hukum Pelayanan Masyarakat

Dasar Hukum Hubungan Pelayanan Kesehatan-Menurut King bahwa suatu perjanjian baik yang nyata atau diam-diam antara dokter dan pasien seringkali menimbulkan hubungan profesional, sehingga kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang dokter terhadap pasiennya. Adakalanya dilihat sebagai kewajiban yang didasarkan atas kontrak jasa (Service Contract). Hal ini merupakan suatu pandangan yang terlalu sempit.

Walaupaun kebanyakan hubungan dokter dan pasien memang mengandung persetujuan bersama antar para pihak, sehingga pada umumnya dianggap timbul dari suatu kontrak yang sekurang-kurangnya dibuat secara diam-diam tetapi tidak selalu demikian.

Lagipula terdapat suatu hubungan antara dokter dengan pasien berdasarkan suatu kewajiban pemberian pertolongan medik yang dibebaskan oleh masyarakat oleh dokter melalui prinsip Fort dan bukan sebagai suatu peristiwa yang timbul dari kontrak yang antara para pihak.

Oleh karena itu kewajiban dokter hendaknya dilihat sebagai suatu yang sebagian besar didasarkan pada suatu hubungan yang dapat timbul dalam beberapa konteks dan yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban terlepas dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak. 25)

Selanjutnya dikemukakan bahwa dua teori hukum yang menunjang adanya hubungan antara dokter dan pasien, yaitu Contract Theory dan Undertaking Theory.

Menurut Contract Theory, jika seorang dokter setuju untuk merawat seseorang dengan imbalan honor tertentu, maka dapat diciptakan suatu pengaturan kontraktual yang disertai hak dan tanggung gugatnya.

Jika para pihak secara nyata mencapai suatu persetujuan mengenai syarat perawatan, maka dapat timbul suatu kontrak nyata (tegas) Di samping itu kontrak secara diam-diam juga dapat terjadi, yaitu disimpulkan oleh pengadilan dari situasinya. Jadi suatu kontrak baik yang secara diam-diam maupun tegas merupakan sumber yang paling umum dalam hubungan antra dokter dan pasien.

Bentuk kontrak seperti ini disebut kontrak tradisional. Menurut under taking theory, jika seorang dokter merelakan diri untuk memberikan perawatan kepada seseorang, maka tercipta suatu hubungan profesional yang disertai kewajiban perawatan terhadap penerima.

Teori ini memberikan dasar yang memuaskan bagi terciptanya hubungan antara dokter dan pasien dalam kebanyakan situasi yang menyangkut pelayanan medik, termasuk situasi yang tidak diliputi oleh suatu kontrak.

Selain itu juga terdapat hubungan insidentil, yaitu jika pelayanan dokter dibayar oleh orang yang bukan penerima pelayanan. Namun karena tujuan utama dari pelayanan medik adalah memberikan perawatan dan pengobatan, maka suatu hubungan antara dokter dan pasien umumnya ditemukan di bawah theory third party beneftciary atau teori under taking.

Hal ini dianggap tepat terlepas dari masalah pelayanan itu gratis ataukah dibayar oleh orang yang bukan penerima pelayanan. Akan tetapi adakalanya seorang dokter disewa untuk maksud non therapecetik.

Umpamanya, pemeriksaan kesehatan calon nasabah atau penuntut asuransi pemeriksaan kesehatan untuk melamar pekerjaan, pemeriksaan pelayan restoran atau karyawan pabrik makanan.25)

itulah ulasan Dasar Hukum Hubungan Pelayanan Kesehatan. semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar