Dasar Bimbingan Keagamaan

Dasar Bimbingan Keagamaan-Adanya pandangan terhadap hakekat manusia, sebagai makhluk individu, sosial dan susila, maka dasar pelaksanaan bimbingan mendasarkan pada pandangan tersebut, sehingga dasar pelaksanaannya meliputi : dasar religius, sosial psikologis dan dasar yuridis.

a.Dasar Religius

Anak merupakan amanat dari Allah SWT yang diberikan kepada orang tua yang menuntut adanya tanggung jawab, maka bimbingan yang dilakukan orang tua merupakan realisasi dari pelaksanaan perintah dan ibadah kepada Allah.

Diantara hadist yang menunjukkan akan pentingnya bimbingan keagamaan berbunyi sebagai berikut : “Setiap anak dilahirkan atas fitrah, sehingga ia lancar lisannya (berbahasa). Maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia kafir, yahudi atau nasrani atau majusi” (H.R. Hakim dalam Abu Tauhid MS, 1978 : 105).

Hadist tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya anak telah membawa fitrah beragama dan kemudian tergantung kepada kedua orang tuanya di dalam mendidik dan membimbing, maka peran orang tua ikut menentukan dalam menanamkan bimbingan keagamaan, agar anak menjadi insan yang patuh, taat beragama.

b.Dasar Psikologis

Sayid Sabiq dalam Haryono S. Yusuf (1981 : 59) mengemukakan dalam jiwa manusia sebenarnya telah tertanam suatu perasaan adanya Allah.. Suatu perasaan naluriah yang diciptakan oleh Allah pada diri manusia sendiri oleh para ahli menganggap hal ini sebagai pembawaan beragama. Atas dasar inilah peran orang tua sebagai pendidik harus membimbing dan mendidik fitrah anaknya agar sesuai dengan arah yang benar dengan agama Islam.

c.Dasar Yuridis

Secara yuridis pelaksanaan bimbingan keagamaan di Indonesia telah mempunyai dasar yang kuat yang dimuat dalam Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 yang berbunyi “Kedua orang tua memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”.

Undang-Undang diatas memberikan penafsiran bahwa memelihara dan mendidik termasuk didalamnya bimbingan remaja merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang tua. Memelihara disini dapat diartikan menjaga anak dari hal-hal yang akan merusaknya baik fisik maupun psikis dan mendidik berarti membimbing dan membentuknya menjadi pribadi yang kuat dan mandiri.

Itulah Dasar Bimbingan Keagamaan, semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar