Macam-macam Haji

Apa saja Macam-macam Haji. Sedikit uraian saja, Dari segi hukumnya, haji terbagi dua, wajib dan sunnah. Pada dasarnya haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup atas orang yang mampu melakukannya. Haji sunnah adalah haji yang dilakukan sebagai tambahan.

Menurut cara pelaksanaannya, haji itu ada tiga macam, yaitu ifrad, tamattu’, dan qiran. Para ulama’ berbeda pendapat mengenai cara terbaik dalam pelaksanaan haji. Ahmad berpendapat bahwa tamattu’ lebih baik, tetapi Malik dan Syafi’i mengatakan bahwa frad lebih baik.

Cara ifrad adalah dengan melakukan haji secara terpisah, lebih dahulu daripada umrah. Setelah semua pekerjaan haji selesai dilaksanakan seluruhnya, barulah umrah dilakukan dengan ihram kembali dan dilanjutkan dengan pekerjaan-pekerjaan umrah lainnya.

Cara tamattu’ dilakukan sebaliknya dari ifrad yaitu mendahulukan umrah secara terpisah. Jadi mula-mula ihram dilakukan untuk ihram saja, kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan-pekerjaan umrah lainnya. Setelah umrah selesai baru dilakukan ihram untuk haji.

Qiran artinya melakukan ihram dengan niat umrah haji dan umrah sekaligus.

Itulah Macam-macam Haji yakni haji wajib dan sunnah. Semoga posting diatas memberi manfaat buat anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar