Apa saja Macam-macam Haji. Sedikit uraian saja, Dari
segi hukumnya, haji terbagi dua, wajib dan sunnah. Pada dasarnya haji
hanya diwajibkan sekali seumur hidup atas orang yang mampu melakukannya.
Haji sunnah adalah haji yang dilakukan sebagai tambahan.
Menurut
cara pelaksanaannya, haji itu ada tiga macam, yaitu ifrad, tamattu’,
dan qiran. Para ulama’ berbeda pendapat mengenai cara terbaik dalam
pelaksanaan haji. Ahmad berpendapat bahwa tamattu’ lebih baik, tetapi
Malik dan Syafi’i mengatakan bahwa frad lebih baik.
Cara ifrad
adalah dengan melakukan haji secara terpisah, lebih dahulu daripada
umrah. Setelah semua pekerjaan haji selesai dilaksanakan seluruhnya,
barulah umrah dilakukan dengan ihram kembali dan dilanjutkan dengan
pekerjaan-pekerjaan umrah lainnya.
Cara tamattu’ dilakukan
sebaliknya dari ifrad yaitu mendahulukan umrah secara terpisah. Jadi
mula-mula ihram dilakukan untuk ihram saja, kemudian dilanjutkan dengan
pekerjaan-pekerjaan umrah lainnya. Setelah umrah selesai baru dilakukan
ihram untuk haji.
Qiran artinya melakukan ihram dengan niat umrah
haji dan umrah sekaligus.
Itulah Macam-macam Haji
yakni haji wajib dan sunnah. Semoga posting diatas memberi manfaat buat
anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar