TANDA – TANDA HAMSTER HAMIL DAN MAU MELAHIRKAN

Hamster hamster dan hamster.. itulah binatang yang kecil, unik dan lucu.. syukur alhamdulilah saya bisa menuliskan lagi artikel tentang Hamster. Kali ini saya mau berbagi info mengenai hamster yang hamil dan hamser yang mau melahirkan..
Info ini saya peroleh melalui pengalaman dari hamster saya sendiri. Berikut tanda-tanda hamster hamil:


1. Setelah hamster itu melakukan hubungan badan dengan lawan jenis selama kurang lebih 3 hari, maka hamster akan segera mengalami kehamilan.
2. Pada hari 1-4 mungkin belum terlihat jelas kalo hamster kita hamil apa tidak, karena belum terlihat buncit.
3. setelah seminggu maka hamster akan terlihat sedikit buncit, seperti gemuk sekali. Apalagi pas dipegang pada perutnya
4. kalo dipegang terasa sekali beratnya berbeda dengan yang laen..
5. lebih galak (suka menggigit) ketimbang pas tidak hamil.
6. agresif, dan yang jelas sudah tidak mau lagi jika si jantan mau mencabulinya lagi. Hamster betina yang hamil pasi akan menolaknya jika mau diajak senggama. Hehehe sakit kali ya...
7. puting susunya terlihat lebih besar ketimbang pas tidak hamil.
8. pas sekita 15 hari’an maka hamster akan terlihat gelisah, dengan sikapnya yang mondar mandir diwaktu siang hari (karena biasanya tidur).
9. setelah berumur 20’an hari maka hamster akan segera melahirkan.
»»  READMORE...

JENIS - JENIS DAN MACAM HAMSTER DI INDONESIA


    posting jenis - jenis hamster dalam hal ini berisi beberapa macam hamster di indonesia yang saya tahu saja dan yang pada umumnya di pelihara orang. sebenarnya hamster pasti banyak macam jenisnya, akan tetapi dalam postingan ini saya tulis yang tahu saja. mudah mudahan bagi yang mau memelihara hamster bisa di jadikan bahan pertimbangan sebelum membeli. oiya, jenis2 ini saya dapat dari berbagai sumber dan yang saya tahu. beberapa macam dan jenis hamster adalah:

  1. Hamster campbell
Hamster campbell menurutku hamster yang murah, karena harga hamster campbell cuma 20 ribu. jenis hamster campbell merupakan yang saya pelihara dulu, menurutku sangat enak dan cocok untuk di kembangbiakkan karena sangat mudah beranak dan sekali beranak maka akan menghasilkan 2-10 bahkan lebih bayi hamster. spesifikasi hamster campbell :
        -> umur normal 1-2 tahun
        -> panjang kira-kira 10-15 cm umur dewasa
        -> lama kehamilan kurang lebih 20 hari
        -> lincah karena ukurannya kecil
        -> masa sapih (pemisahan anak dari induknya) 3-4 minggu
        -> macam campbell (albino,panda,black bear,argente,opal,blue)

campbell


     2.  Hamster roborovski

Hamster roborovski merupakan jenis hamster pelari dan sangat lincah, karena bentuknya yang lebih kecil dari pada capbell sehingga kerjaanya ya lari - lari saja. harga hamster roborovski sekitar 45-75 ribu, tergantung dimana posisinya. hehehe. hamster ini sangat cocok jika mau di buat bisnis, karena harga mahal dan bentuk hamster yang banyak dicari orang, lucu banget sampai - sampai aku saja pengen pelihara ini hamster. Spesifikasi hamster roborovski :
        -> umur normal 3-4 tahun
        -> panjang hamster 4-5 cm
        -> lama kehamilan 23-30 hari
        -> jumlah anak rata - rata 6 ekor
        -> masa sapih 30 hari
        -> macam roborovski (normal,white face)

roborovski

     3.   Hamster syria
Hamster syria ini bentuknya besar banget, kayak tikus got. hehehe kalo yang suka besar - besar ya monggo di pelihara tapi kayaknya hamster jenis ini pemalas dech. kurang lincah, panjang seh bentuknya so jadi males2an. harga hamster syria sekitar 15-30 ribu tergantung jenis dan warnanya. Spesifikasi hamster syria:
        -> umur normal 2-2,5 tahun
        -> panjang 15-20 cm
        -> lama kehamilan sekitar 20 hari
        -> macam syria (short hair,long hair,rex,satin)

syria

     4. Hamster winter white
Hamster ini mudah untuk dijinakkan karena sifatnya yang tak suka menggigit dan tidak agresif seperti campbell. Fisiknya hampir sama dengan campbell. Hamster ini cocok untuk pemula. harga hamster winter white berfariasi dari 15 - 75 ribu tergantung jenisnya. Spesifikasi hamster winter white :
         -> umur 1-2 tahun
         -> panjang 7-9 cm
         -> lama kehamilan 15-20 hari
         -> macam winter (normal,safir,pearl,golden)

winter

    5.  Hamster panda
Untuk hamster panda ini bentuknya sedikit panjang dan kecil bagu juga persis panda. tidak suka menggigit kayaknya karena temanku melihara ini nggak pernah ke gigit. untuk harga hamster panda untuk sepasang sekitar 70 ribu. Spesifikasi hamster panda:
         -> umur 1-3 tahun
         -> panjang 10-15 cm
         -> lama kehamilan sekitar 20 hari

panda

6. Hamster cina
Nah yag satu ini aku kurang begitu ngerti karena lom pernah lihat, tapi di beberapa situ di tulis ada hamster cina. nah ini spesifikasi yg aku peroleh:
- umur 2 – 4 thn.
- panjang maksimal bisa mencapai 10 cm.
- macam2 hamster cina : (normal,putih,berbintik2). 

cina

Nah sekarang selesai sudah mengenai jenis - jenis hamster di indonesia, Bagi anda yang mau pelihara hamster ya di pilih dan memilih hamster yang cocok untuk misalnya seorang pemula. peliharalah binatang anda sebaik mungkin agar nantinya bisa berkemang biak semakin banyak dan mungkin bisa anda jual.
oke semoga bermanfaat dech postingan ini. info dari berbagai sumber.
»»  READMORE...

cara memilih nama domain yang tepat

cara memilih nama domain yang tepat. Untuk setiap project bisnis online yang akan kita laksanakan, tentunya kita akan selalu membutuhkan sebuah nama domain yang sesuai dan representatif untuk mengembangkan “merek” bisnis kita tersebut. Jika tidak, hal ini bisa berdampak pada kurang efektifnya usaha marketing yang kita kembangkan.
Lalu, bagaimana cara untuk memilih nama domain yang bagus?
Berikut tips-tipsnya.

[1] Pilih nama yang mewakili bisnis Anda

Jika bisnis Anda berkisar seputar jual beli baju, usahakan pilih nama domain yang memiliki unsur kata baju di dalamnya. Jangan beli domain dengan nama yang tidak ada hubungannya, bahkan bertentangan. Misalnya, jika Anda menjual baju, Anda bisa pilih nama domain tokobaju.com, dan jangan memilih nama tokokomputer.com

[2] Usahakan memilih domain berakhiran .Com

Seperti haryoprabowo.com, tokobaju.com, tokobuku.com, dan seterusnya. Dan bukan tokobaju.net, tokobuku.org, tokomesin.biz, atau yang lainnya.
Kenapa? Karena domain dengan akhiran .com identik dengan domain bisnis. Bahkan identik dengan nama domain secara umum.
Jika ada dua buah domain bernama tokobuku.com dan tokobuku.net, kira-kira orang akan mengingat yang mana ketika mengetikkannya di jendela browser? Domain .com jawabannya.

[3] Pilih nama domain yang mudah diingat

Selain itu, pilihlah nama domain yang mudah diingat konsumen. Banyak pengguna website yang hingga hari ini masih mengandalkan ingatan mereka untuk membuka suatu situs yang pernah mereka buka (dan mereka sukai) sebelumnya.
Kalau Anda mencari gudang software gratisan, mana yang akan Anda ingat dengan lebih baik: softwaregratis.com, atau ubergratissoftwaresite.com?
Saya yakin, pilihan pertama jawabannya.

[4] Pilih nama domain yang pendek

Dalam banyak kesempatan, lebih singkat nama domain Anda, maka lebih baik untuk bisnis Anda.
Daripada membuat domain dengan nama tokobajuibuindah.com, jauh lebih baik membuat nama tokobaju.com saja. Domain yang pendek lebih mudah diingat dan lebih elegan dibanding nama domain yang panjang.

[5] Hindari nama domain yang memakai angka

Dan jangan memilih nama domain yang penulisannya ambigu, atau bisa ditulis dengan banyak versi.
Misalkan, domain 123.com. Saat ada teman bermain ke rumah Anda dan bertanya tentang domain yang Anda miliki, mungkin Anda bisa berkata bahwa domain saya adalah “satu dua tiga”.com. Tapi kira-kira apa yang akan ditafsirkan oleh teman Anda?
Apakah 123.com? Atau satu2tiga.com? Atau satuduatiga.com?
Memusingkan, bukan? Dan juga memungkinkan kesalahan ketik. Karenanya, hindarilah.

[6] Hindari bentrokan dengan masalah hak cipta

Berikutnya, untuk menghindari masalah di kemudian hari, usahakan untuk tidak memakai nama domain yang sudah ada hak ciptanya. Seperti menggunakan merek-merek besar.
Jika Anda bukan orang yang memiliki akses untuk boleh memakai merek “Toyota” katakanlah, maka jangan pernah membuat domain dengan nama “Toko-Toyota.Com” atau “Toyota-Resmi.com”. Anda tidak akan pernah tahu kapan pemegang merek merasa tersinggung dengan nama domain Anda, dan mengadukan Anda ke pengadilan atas masalah pelanggaran hak cipta tersebut.

[7] Untuk personal branding, gunakan nama Anda

Jika Anda menggunakan domain Anda untuk mengembangkan nama Anda sendiri, gunakanlah nama Anda. Misalkan: Jangan gunakan nama barang, apalagi nama orang lain.

[8] Terakhir, gunakan “top” atau “best” atau sejenisnya untuk website review

Jika Anda membeli domain yang dipergunakan untuk affiliate marketing dengan tipe review, adalah ide yang bagus untuk memakai kata “best” atau “top” dalam nama domain Anda.
Saya beri contoh untuk domain review web hosting, gunakanlah nama : besthosting.com, tophosting.com.

Kenapa? Karena biasanya orang mencari web hosting terbaik di search engine seperti google dengan keyword “best web hosting” atau “top hosting” atau sejenisnya. Dengan memiliki nama domain yang mirip dengan keyword yang diinginkan, potensi situs Anda untuk berada di halaman awal search engine akan lebih besar lagi.

sumber artikel pilihan http://http://id.shvoong.com

semoga artikel tentang cara memilih nama domain ini bermanfaat buat anda.semoga sukses
»»  READMORE...

5 hal yang harus anda pahami sebelum membuat dan menjual produk informasi

5 hal yang harus anda pahami sebelum menjual produk informasi. Inilah trend yang paling disukai oleh pelaku bisnis online yang bekerja sebagai internet marketer maupun entrepreneur. Apalagi kalo bukan menjual produk informasi, karena ini adalah sesuatu yang bisa dibilang sangat membawa banyak manfaat besar bagi pembaca produk informasi tersebut maupun bagi penulisnya.

Apa saja yang harus anda pahami jika anda ingin terjun dalam menjual produk informasi. Disini ada 6 hal yang bisa saya tulis yang harus anda pahami sebelum menjual produk informasi diantaranya :

1 # Pertama…….

Buatlah sebuah ebook yang menurut anda anda mampu dalam bidang tersebut. Inilah yang paling bisa dibuat jalan mulus bagi anda jika ingin membuat sebuah produk informasi. Buatlah sebuah produk informasi berdasarkan pengalaman atau hobi anda,misalnya panduan membuat blog. tulis sesuka anda sehingga anda tidak akan dikejar headline untuk produk informasi yang akan anda sajikan. Tulis berdasarkan apa yang anda ketahui

2 # Kedua ……...

Persiapkan matang matang apa yang akan anda buat dalam produk informasi anda. dengan sedikit bekal dan sedikit kemampuan, anda akan lebih semangat untuk mengetahui hal lain selain pengalaman yang anda punya. Anda akan mempunyai semangat dalam mengerjakan sesuatu. Hanya saja untuk menjalankan semuanya membutuhkan biaya dan fasilitas lain seperti computer tetapi tidak terlalu besar jika dibanding dengan bisnis konvensional.

3 # Ketiga.......

Buatlah sebuah situs yang mampu menampung produk anda, sebagai contoh situs saya. dengan memiliki sebuah situs maka anda akan mampu mempublikasikan produk tersebut kepada orang lain yang sebelumnya tidak mengenal anda. sedikit butuh kemampuan teknis untuk membuat situs tersebut. Jika tidak bisa anda bisa belajar dari ahlinya sehingga anda akan memiliki situs penjualan yang super canggih

4 # Keempat…...

Persiapkan matang matang dalam menguasai web penjualan anda sendiri, dengan kata lain anda harus mampu menjadi admin situs tersebut karena nantinya anda sendiri yang akan mengirim produk tersebut kepada pelanggan anda. anda harus bisa dan harus mampu melakukan pengiriman produk, menjawab pertanyaan pelanggan, maupun melakukan edit di cpanel admin anda

5 # Kelima…….

Luncurkan situs anda dan lakukan promosi sebanyak mungkin tempat. Anda bisa melakukan dengan cara manual maupun dengan cara berbayar. Banyak iklan yang menawarkan untuk bekerjasama menampilkan situs anda. anda hanya membutuhkan sedikit dana untuk meluncurkan produk anda supaya diketahui oleh orang banyak.

Apakah anda siap dengan ke 5 hal diatas. Jika anda siap pastinya anda punya semangat yang besar untuk mewujudkan impian anda


Itulah ke 5 hal yang harus anda pahami sebelum membuat dan menjual produk informasi anda. Semoga posting ini memberikan manfaat buat anda. terimakasih semoga sukses. Bila ada tanggapan silahkan komentar dibawah tentang hal diatas. Salam sukses
»»  READMORE...

6 hal yang harus diperhatikan dalam mendesain sebuah website

6 hal yang harus diperhatikan dalam mendesain sebuah website. Website merupakan media yang digunakan untuk menampung data teks, gambar, animasi suara yang ditampilkan lewat internet dan bisa diakses selama terhubung dengan jaringan internet.

ada 6 hal yang harus diperhatikan dalam mendesain sebuah website. apa saja hal tersebut :

1 # Jenis website yang anda buat

hal pertama yang harus anda perhatikan dalam membuat website adalah tentang jenis website anda tersebut. hal apa yang akan anda tampilkan dalam halaman website anda, terutama isi dan konten yang anda sajikan. jika jenis website anda sebagai media berita maka usahakan website anda tidak perlu banyak memuat banyak gambar karena disini pengunjung lebih mengutamakan informasi berita yang mereka cari. usahakan optimalkan website anda sebaik mungkin

2 # Tampilan halaman web anda

Tampilan halaman website sering diistilahkan sebagai layout atau tata letak website anda. disini anda harus mampu mendesain bentuk website yang sesuai dengan tampilan website anda. bentuk layout biasanya terdiri dari halaman header, footer, halaman isi kontent maupun sidebar yang bisa anda ditempatkan sebelah kiri maupun kanan halaman web anda. anda tinggal mengatur tata letak web anda

3 # Lihatlah sasaran website anda

hal ini dilakukan untuk untuk mempermudah anda membangun tampilan web anda. jika website anda merupakan web berita, anda harus membuat sebuah web yang dinamis dan informatif dan jika web anda mempunyai sasaran untuk para muda, buatlah sebuah web yang bernuansa ceria sehingga pengunjung akan betah mengunjungi web anda

4 # Perhatikan obyek yang akan anda tampilkan di web

inilah yang banyak mempengarui cepat atau lambatnya sebuah website. jika anda menggunakan banyak gambar dalam web anda, maka secara tidak langsung akan mempengaruhi kecepatan pada web anda. mungkin akan berpengaruh pada saat loading halaman pada blog anda. buatlah website anda semaksimal mungkin

5 # Atur setiap ukuran file yang anda masukkan

yang tidak kalah pentingnya dalam membuat blog adalah menentukan ukuran file. anda harus memperhatikan ukuran file yang sedang anda desain, sehingga kemampuan blog anda dalam proses loading akan lebih cepat.

6 # buat website anda dengan sistem yang mudah

sistem ini bertujuan supaya anda dalam melakukan perubahan, pengeditan data maupun pengoprasian tidak terlalu kesulitas dalam pengolahan file anda. silahkana anda pelajari sistem yang ada dalam website anda sehingga anda akan lebih mudah membangun website anda


itulah ke 6 hal yang harus diperhatikan dalam mendesain sebuah website. semoga posting ini bermanfaat buat anda
»»  READMORE...

Cara memasang newsreel secara otomatis dari layanan google news

Cara memasang newsreel secara otomatis dari layanan google news. Mungkin dari anda sudah banyak yang tau layanan seperti ini yang dipasang di sidebar sidebar blog yang isinya tentang seputar berita yang ada di google.Newsreel dari google news sebenarnya bisa dipasang secara otomatis ke dalam blog anda.

Lalu bagaimana cara memasang newsreel secara otomatis dari layanan google news. Disini akan saya berikan sedikit tutorial sederhana tanpa gambar bagaimana cara memasukkan newsreel dari google. Berikut langkahnya :

Langkah # 1

Silahkan anda masuk terlebih dulu di account blogger anda

Langkah # 2

Jika sudah berada dihalaman dasbor, silahkan klik menu “ rancangan “

Langkah # 3

Pilih salah satu penempatan news yang akan anda pasang pada blog anda, semisal di sidebar sebelah kiri

Langkah # 4

Klik tambah gadged pada posisi news yang ingin anda pasang, lalu pada kategori gadget dasar cari Newsreel.

Langkah # 5

Jika sudah ketemu silahkan klik tanda tambah atau plus pada Newsreel tersebut
Silahkan anda atur judul, isi pilihan di ekspresi penelusuran

Langkah # 6

Silahkan lihat pratinjau dan simpan

Itulah Cara memasang newsreel secara otomatis dari layanan google news. Dengan cara ini anda akan memiliki sebuah tautan dari google news yang setiap saat akan terupdate tanpa campur tangan anda. Semoga tutorial sederhana ini bermanfaat buat anda. salam sukses buat anda
»»  READMORE...

Tahukan anda tentang Search Engine Optimization

Search Engine Optimization atau SEO adalah istilah yang banyak digunakan oleh situs e-commerce maupun blog untuk melakukan optimasi.memang beberapa tahun terakhir dan sepuluh tahun ke depan atau lebih, mesin pencari akan menjadi alat internet yang paling banyak digunakan untuk menemukan situs bahkan untuk menjual produk atau mencari semua informasi yang dibutuhkan.

Kebanyakan orang yang menggunakan mesin pencari hanya membuka sepuluh hasil pencarian di halaman pertaman sehingga jika situs anda berada diurutan tiga besar mesin pencari adalah barometer sukses web anda asalkan sesuai dengan kata kunci yang banyak dicari oleh orang banyak. Anda akan mendapatkan pengunjung lebih tinggi dari probabilitas yang baik di mesin pencari tersebut. Semakin banyak traffic ke situs Anda, semakin banyak juga bisnis Anda yang mampu memperoleh banyak kunjungan.

Jadi apa optimasi mesin pencari dan kenapa harus menggunakannya? Jawabannya mengapa Anda harus menggunakannya adalah mudah. Anda perlu melakukan optimasi mesin pencari untuk menjadi nomor satu, atau mungkin setidaknya membuat situs anda menghasilkan pendapatan.

Dengan optimasi mesin pencari Anda dapat memperoleh manfaat traffic kunjungan yang tinggi. . Anggap saja Anda mendapatkan keberhasilan dengan penjualan 10 hingga 20 persen dari pengunjung anda. Jika Anda mendapatkan seratus hits atau lebih sehari, Anda mendapatkan giliran yang baik dari penjualan bisnis anda

Jadi sekali lagi, apa yang mesin pencari optimasi? optimisasi mesin pencari adalah memanfaatkan alat dan membuat peringkat situs utama di urutan teratas dalam hasil mesin pencari.


Itulah sedikit posting tentang Search Engine Optimization, semoga anda selalu melihat celah yang ada di mesin pencari yang bisa anda gunakan untukmemperoleh trafik sebanyak banyak nya dari sini. Semoga posting ini bermanfaat buat anda. semoga sukses
»»  READMORE...

6 Cara Untuk Menampilkan Website Anda di Halaman Pertama Google


SEO / Belajar seo adalah cara-cara untuk membuat halaman web anda dapat di-index oleh Search Engine (SE) dan mendapatkan PageRank atau ranking halaman yang tinggi sehingga dapat tampil dihalaman awal SE tersebut ketika sebuah kata kunci (keyword) dimasukkan. Dengan kata lain, Belajar SEO atau Search Engine Optimization adalah sebuah seni dan metode untuk membuat halaman website anda “menarik” bagi search engine seperti Google dan Yahoo.
Sebagai contoh silahkan anda membuka sebuah search engine paling top saat ini di google lalu ketikkan keyword “Belajar seo” di kotak pencarian. tanpa tanda petik. Nah… hasil pencarian yang keluar adalah halaman website yang telah di-index oleh google, dan dimasukkan ke dalam database mereka.
Hasil pencarian yang muncul di halaman pertama, terutama di halaman pertama posisi 5 teratas, adalah halaman web yang dinilai oleh Google sebagai halaman website yang memiliki pagerank paling tinggi. Halaman ini juga disebut sebagai hot zone.
Sampai saat ini tidak ada orang yang tahu secara pasti apakah kriteria Google dalam menilai ranking sebuah halaman karena hal ini dirahasiakan oleh mereka, dan kriteria tersebut tampaknya selalu berubah mengikuti situasi dan kondisi yang terjadi di dunia Internet marketing.
Semua usaha untuk optimizing sebuah halaman web dilakukan berdasarkan kriteria yang pernah diterapkan oleh search engine dan dengan cara mengamati dinamika yang terjadi di dunia Internet marketing
Praktek untuk optimasi website dimulai pada pertengahan tahun 90an oleh para webmaster (pengelola website). Pada saat itu langkah yang dilakukan oleh para webmaster adalah mengirimkan atau mensubmit alamat web (URL) mereka ke Search Engine, dan kemudian SE akan mengirimkan web crawler atau spider mereka ke website tsb, menelusuri halaman demi halaman lalu mendownload halaman tersebut untuk diindex dan disimpan ke database mereka. Selanjutnya program pengindex akan mencari informasi dalam website tersebut, untuk menentukan pagerank sesuai dengan standar masing-masing search engine.
Seiring dengan meningkatnya kompetisi di dunia bisnis online, para webmaster mulai mencari cara untuk mengakali sistem dari search engine demi memenangkan persaingan memperebutkan posisi teratas di SERP (search engine result page).
Hal ini juga memaksa search engine untuk selalu memperbaiki sistem mereka dari waktu ke waktu. Search engine merancang sistem index mereka dengan dasar beberapa faktor, antara lain:
  1. Nama domain
  2. Judul
  3. Html Tags
  4. Kata kunci yang digunakan
  5. Nama file image (alt attribute)
  6. Frekwensi update website
  7. Sitemap
  8. Kepadatan kata kuci
  9. Dll
Selain itu link dari web lain yang menuju website bersangkutan (inbound links) juga menjadi pertimbangan yang penting.
Untuk membuat website kita dapat segera di index oleh search engine, kita dapat melakukan langkah-langkah seperti berikut:
  1. Mensubmit alamat web kita ke Google
  2. Aktif di forum yang sesuai denga tema website kita (misal topik tentang belajar seo, belajar internet marketing dll), lalu membuat signature yang menunjuk ke alamat website kita. Hal ini juga berlaku untuk membuat comment di blog-blog milik orang lain dengan menyertakan alamat website di comment anda.
  3. Membuat blog di blogger atau blogspot yang sesuai dengan tema website kita, lalu membuat link yang menuju website kita – blogger.com adalah salah satu jaringan blog kesayangan google, sebuah blog baru disana dalam beberapa hari sudah diindex oleh google sehingga dengan meletakkan link kita disana crawler milik Google dapat segera mengikuti dan menemukan website kita.
  4. Membuat bbrp artikel pendek yang kemudian kita submit ke artcle directory, biasanya article directory menyediakan fasilitas biodata pengarang dan memperbolehkan pengarang meletakkan alamat websitenya disana, satu lagi link mengarah ke website kita.
  5. Selalu mengupdate website kita, minimal seminggu 2 kali, Google spider sangat menyukai website yang dinamis sehingga mereka akan sering berkunjung ke web anda.
  6. Mengajak pemilik website lain dengan tema yang sama untuk saling bertukar link/banner.
Dalam Belajar SEO banyak sekali hal yang harus diperhatikan sehingga sulit untuk membuat sebuah web yang langsung sempurna SEO-nya, dengan kata lain optimasi sebuah website dilakukan secara gradual dan terus menerus berubah. Langkah-langkah diatas adalah langkah minimal yang bisa kita lakukan sembari kita terus belajar dan menambahkan optimasi secara perlahan sampai website kita benar-benar “optimized”
sumber: caksub.com- marketing-watch.com/blog
update 20 nov 2009
Berikut cara lainnya, untuk mempromosikan blog anda. Social bookmarking kombes.com bisa anda akses di :http://bookmarking.kombes.com.  Social bookmarking, sarana cepat untuk mempromosikan tulisan/berita anda. Kombes.Com Merupakan Social Networking Blogger Indonesia yang dilengkapi dengan dengan Social Bookmarking untuk mempromosikan tulisan anda.
Berikut beberapa kelebihan Social Bookmarking Kombes.Com
  1. Bukan hanya sekedar social bookmarking, tapi juga sebuah social bookmarking. Disini anda juga bisa berbagi berita dan menjalin persahabatan.
  2. Connect dengan Facebook, anda bisa menggunakan account Facebook anda untuk login di Kombes.Com. Promosi tulisan/berita anda lebih cepat, karena akan langsung di distribusikan ke seluruh member Kombes.Com dan juga member Facebook yang terkoneksi dengan Kombes.Com
  3. Data lengkap tentang tulisan/berita yang anda submit : Jumlah Klik, Jumlah Vote, Anda juga bisa tau siapa saja yang vote, dll
  4. Cepat diindex oleh search engine terutama google.
  5. Anda juga bisa menikmati fasilitas lainnya dari Kombes.Com seperti chat room, im chat, forum, group, dll.
  6. Dll
»»  READMORE...

CARA CEPAT AGAR POSTINGAN TERBACA GOOGLE


Setelah membuat postingan di blog terkadang artikel kita tidak langsung terindex olehSearch Engine khususnya Google. bahkan seringkali butuh waktu yang sangat lama untuk membuat postingan blog terbaca search engine. untuk mengatasi lambatnya Search Engine mengindex/membaca postingan artikel blog yang baru di update, kita dapat melakukan trik sederhana agar  postingan blog cepat terindex search Engine Google seperti yang seringkali ATMA lakukan. berikut tips sederhana mempercepat postingan blog diindex Google :

1.Apabila anda sudah selesai membuat postingan dan diterbitkan, anda tinggal melaporkan URL postingan terbaru tersebut ke webmaster Google agar Google mengetahui ada URL terbararu di blog kita.

2. Untuk melaporkan ke Webmaster Google silahkan klik "Webmaster Google" 

3. Masukkan kotak URL yang disedikan dengan alamat postingan yang baru anda buat. 



4. Jika sudah diisi klik "Kirim Permintaan"
»»  READMORE...

Teori Receptio In Complexu "MAKALAH HUKUM ISLAM"


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia dalam rangka mencari Tuhannya. Kebebasan beragama ini memiliki empat aspek, yaitu (a) kebebasan nurani (freedom of conscience), (b) kebebasan mengekspresikan keyakinan agama (freedom of religious expression), (c) kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan (freedom of religious association), dan (d) Kebebasan melembagakan keyakinan keagamaan (freedom of religious institution)1. Di antara keempat aspek tersebut, aspek pertama yakni kebebasan nurani (freedom of conscience), merupakan hak yang paling asli dan absolut serta meliputi kebebasan untuk memilih dan tidak memilih agama tertentu. Menurut konsep kebebasan di atas, maka kebenaran pribadi harus dianggap sebagai nilai yang yang paling luhur (supreme value). Ia menghendaki komitmen serta pertanggungjawaban pribadi yang mendalam. Komitmen serta pertanggungjawaban pribadi ini harus berada di atas komitmen terhadap agen-agen otoritatif lainnya seperti negara, pemerintah, dan masyarakat.
Negara Indonesia merupakan negara yang plural (majemuk). KemajemukanIndonesia ini ditandai dengan adanya berbagai agama yang dianut oleh penduduk, suku bangsa, golongan, dan ras. Letak geografis Indonesia yang berada di tengah-tengah dua benua, menjadikan negara ini terdiri dari berbagai ras, suku bangsa, dan agama.
Kemajemukan agama di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia itu muncul. Hal tersebut ditandai dengan munculnya banyaknya kerajaan di Indonesia yang menganut bermacam agama. Tidak diragukan lagi, perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia itu mengakibatkan adanya beberapa agama yang dianut oleh bangsa Indonesia pada masa-masa selanjutnya. Agama bagi bangsa Indonesia merupakan potensi yang besar.
Sebagai potensi, pada satu sisi agama dapat menjadi pendorong dan pendukung arah pembangunan Indonesia. Pada sisi yang lain, isu tentang agama dapat menjadi pemicu konflik antarumat beragama. Oleh sebab itu, hubungan baik antarumat beragama yang terwujud dalam tiga kerukunan hidup beragama Indonesia diharapkan selalu terwujud dalam perjalanan hidup bangsa. Setiap agama mengajarkan kebenaran dan kebaikan. Setiap penganut terpanggil untuk menanamkan dominasi kebenaran dan keselamatan mutlak pada pihaknya serta kesesatan dan kecelakaan fatal pada pihak yang lain. Interpretasi yang berbeda dan pemikiran teologis yang berlain mengenai konsep ini merupakan sumber perselisihan antarumat beragama.
Sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, hukum islam memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum di Indonesia selain hukum Belanda yang berlaku saat ini. Setelah Indonesia berusia 60 tahun dan telah mengalami 6 kali pergantian presiden, hukum islam tetap dipakai dibeberapa bidang hukum disam ping hukum Belanda tentunya. Seperti yang kita ketahui, gelombang reformasi yang menyapu seluruh kawasan Indonesia sejak kejatuhan Suharto banyak memunculkan kembali lembaran sejarah masa lalu Indonesia.Salah satunya yang hingga kini banyak menjadi sorotan adalah tuntutan untuk kembali kepada syariat Islam, atau hukum Islam yang kemudian mengundang beragam kontroversi di Indonesia. Kalau kita lihat lembaran sejarahIndonesia, salah satu faktor pemicunya adalah tuntutan untuk mengembalikan tujuh kata bersejarah yang tadinya terdapat dalam pembukaan atau mukadimmah konstitusi Indonesiayang dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia. Tujuh kata itu adalah “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran hukum Islam sepertinya lebih banyak didominasi oleh warna aliran yang anti perubahan, at least pada masa sebelum tahun 1989. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan substansial yang meliputi esensi materi hukumnya. Ketergantungan kepada teks fikih klasik yang begitu kuat, dan sempitnya peluang untuk menciptakan syarah interpretatif ketimbang syarah normatif, serta minimnya socio-religious response terhadap kasus-kasus hukum yang banyak terjadi menjadi bukti ketidak berdayaan pemikiran hukum Islam.
Munculnya gagasan-gagasan pembaharuan hukum Islam dalam bentuk Indonesiasi, reaktualisasi dan kontekstualisasi hukum Islam yang banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh hukum Islam Indonesia, seperti Hazairin, Hasbi Assiddiqie, A. Hassan, dan Munawir Sadzali tidak banyak mendapatkan respon dari masyarakat Muslim secara umum.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membuat paper dengan mengambil judul ”Kajian Kritik Terhadap Teori Receptio In Complelxu”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimanakah perhatian Islam terhadap masyarakat?
2) Apa yang melatarbelakangi munculnya teori receptio in complexu?
3) Bagaimana menerapkan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia?


C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari paper ini adalah :
1) Untuk mengetahui sejauhmana perhatian orang Islam terhadap masyarakat
2) Untuk mengetahui latar belakang munculnya teori receptio in complexu
3) Untuk mengetahui hubungan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum islam di Indonesia.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan Paper ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perhatian Islam terhadap masyarakat, latar belakang munculnya teori receptie, dan hubungan teori receptio in complex terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Masyarakat Islam dan Non Islam
Kebebasan dan toleransi merupakan dua hal yang sering kali dipertentangkan dalam kehidupan manusia, secara khusus dalam komunitas yang beragam. Persoalan tersebut menjadi lebih pelik ketika dibicarakan dalam wilayah agama.
Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan (tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan, mustahil seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya upaya untuk merukunkan umat beragam agama dengan menekankan toleransi sering kali dicurigai sebagai usaha untuk membatasi hak kebebasan orang lain. Toleransi dianggap sebagai alat pasung kebebasan beragama.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antarumat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Keduanya tidak dapat diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, yaitu penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi, dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan bergama dan toleransi antarumat beragama merupakan sesuatu yang penting.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.
Toleransi yang berasal dari kata “toleran” itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Selanjutnya, kata “toleransi” juga berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan (Kamus Umum Bahasa Indonesia).
Jadi, dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang. Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada.
Toleransi menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain?” Dengan demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab. Agama-agama akan semakin moderat jika mampu mempersandingkan kebebasan dan toleransi. Kebebasan merupakan hak setiap individu dan kelompok yang harus dijaga dan dihormati, sedang toleransi adalah kewajiban agama-agama dalam hidup bersama.
Sikap agama yang lebih moderat, tidak hanya dituntut ada dalam agama Islam, tetapi pada semua agama yang ada di Indonesia. Agama-agama harus menyadari bahwa dunia semakin heterogen. Jadi tidak mungkin lagi untuk memimpikan kehidupan beragama yang homogen. Diskriminasi yang dialami oleh agama-agama tidak perlu menimbulkan semangat balas dendam, karena biasanya diskriminasi agama tidak berasal dari agama itu sendiri, melainkan dipengaruhi faktor lain.
Agama dalam pelaksanaan misinya tidak boleh lagi bersikap tidak peduli dengan agama-agama lain. Kemajauan suatu agama tidak boleh membunuh kehidupan agama-agama yang ada di Indonesi
Toleransi dan kerukunan hidup umat beragam antara Islam dan non Islam, telah diperaktekan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, pada waktu itu rasulullah memimpin negara Madinah, beliau sebagai kepala negara dari komunitas negaranya, terdiri atas penganut Islam, Yahudi dan Nasroni beliau memimpin masyarkat majemuk.
Dengan shahifah (piagam madinah) sebagai konstitusinya yang oleh sementara pengamat disebut sebagai the first written constitution in the world. Piagam madinah memuat pokok-pokok kesepakatan.
(1) Semua umat Islam, walaupun berasal dari banyak suku merupakan satu komunitas
(2) Hubungan antara komunitas Islam dengan non Islam didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga baik. Saling membantu dan saling menghadapi musuh bersama. Membela mereka yang teraniyaya saling menasehati, menghormati, kebebasan beragama, kedua ke Abbesinin (Ethiopia) ketiga perlakuan adil terhadap non nISlam di pengadilan pada waktu dia berhadapn dengan Ali bin Abi Tholib (kepala negara waktu itu) dan Ali bin Abi Thalib di kalahkan. Keempat kerukunan hidup umat beragama pernah di peraktekan oleh ISLam, Yahudi dan Nasrani di Spanyol, sebagaimana di ungkapkan oleh Nurcholis Majid (1994:36) mengutip ungkapan Max Dimont bahwa selama 500 tahun dibawah pemerintahan Islam membuat Spanyol untuk tiga agama dan satu tempat tidur Islam, Kristen dan Yahudi hidup rukun bersama-sama menyertai perbedaan yang genting.
B. Latar Belakang Munculnya Teori receptio In Complexu
Berbicara tentang masalah hukum yang berlaku terhadap golongan Bumi Putera, yaitu hukum adat bangsa Indonesia. Timbulah beberapa teori yaitu: Teori pertama diketemukan oleh beberapa sarjana Belanda seperti Carel Frederik Hunter (1799-1859) Salomo Kayzor (1823-1868) dan Odeniya William Christian Van Berg (1845-1925)
Teori ini menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku bagi pribumi yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi penduduk asli yang beragam khatolik, demikian juga bagi penganut agama lain, teori ini yang dikenal dengan teori receptio in complex (RIC).
Materi teori ini kemudian dimuat dalam pasal 75 RR (Regering Reglement) tahun 1855. pasal 75 ayat 3 RR berbunyi “oleh hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Jadsdiensnge Wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu” pada masa teori ini berlaku, kemudian antara lain Sibi 882 No. 152 tentang pembentukan pengadilan agama (Priensterand) di samping pengadilan negeri (landrand). Berdasarkan pasal 75 dengan mengacu kepada teori RIC hukum waris yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum waris Islam dan menjadi kompetensi (wewenang) peradilan agama
Pada mulanya, politik kolonial Belanda sebenarnya cukup menguntungkan posisi hukum Islam, setidaknya sampai akhir abad ke 19 M dikeluarkannya Staatsblad No. 152 Tahun 1882 yang mengatur sekaligus mengakui adanya lembaga Peradilan Agama di Jawa dan Madura, merupakan indikasi kuat diterimanya hukum Islam oleh pemerintah kolonial Belanda. Dari sinilah muncul teori Receptio in Complexu yang dikembangkan oleh Lodewijk Willem Christian Van den Berg (1845 – 1927). Menurut ahli hukum Belanda ini hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Jika orang itu memeluk agama Islam, maka hukun Islam-lah yang berlaku baginya. Dengan adanya teori receptio in Complexu maka hukum Islam sejajar dengan dengan sistem hukum lainnya.
Kondisi di atas tidak berlangsung lama, seiring dengan perubahan orientasi politik Belanda, kemudian dilakukan upaya penyempitan ruang gerak dan perkembangan hukum Islam. Perubahan politik ini telah mengantarkan hukum Islam pada posisi kritis. Melalui ide Van Vollenhoven (1874 – 1933) dan C.S. Hurgronje (1857 – 1936) yang dikemas dalam konsep Het Indiche Adatrecht yang dikenal dengan teori Receptie, menurut teori ini hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adat yang menentukan ada tidaknya hukum Islam. Klaim provokatif dan distorsif ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi hukum Islam ketika itu, oleh karenanya Hazairin menyebutnya sebagai teori “Iblis’.
Dengan adanya teori Receptie ini, Belanda cukup punya alasan untuk membentuk sebuah komisi yang bertugas meninjau kembali wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Dengan bekal sebuah rekomendasi (usulan) dari komisi ini, lahirlah Staatsblad No. 116 Tahun 1937 yang berisi pencabutan wewenang Pengadilan Agama untuk menangani masalah waris dan lainnya. Perkara-perkara ini kemudian dilimpahkan kewenangannya kepada Landraad (Pengadilan Negeri).
C. Hubungan Teori Receptio In Complexu Terhadap Pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia
Merekonstruksi catatan sejarah yang ada pada masa pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan mereka atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat, tetapi juga sampai pada tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi dan legislasi. Mereka menginginkan hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan semata-mata substansinya, tetapi secara legal formal dan positif. Perjuangan melegal-positifkan hukum Islam mulai menampakkan hasil ketika akhirnya hukum Islam mendapat pengakuan konstitusional yuridis. Berbagai peraturan perundang-undangan yang sebagian besar materinya diambil dari kitab fikih -yang dianggap representatif- telah disahkan oleh pemerintah Indonesia. Diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Khusus untuk yang terakhir, ia merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Setelah lahirnya Undang-Undang yang berhubungan erat dengan nasib legislasi hukum Islam di atas, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebuah lembaga peradilan yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Hal ini mempunyai nilai strategis, sebab keberadaannya telah membuka kran lahirnya peraturan-peraturan baru sebagai pendukung (subtansi hukumnya). Sehingga pada tahun 1991 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi tentang sosialisasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terlepas dari pro dan kontra keberadaan KHI nantinya diproyeksikan sebagai Undang-Undang resmi negara (hukum materiil) yang digunakan di lingkungan Pengadilan Agama sebagai hukum terapan. Perkembangan terakhir, sebagai tuntutan reformasi di bidang hukum khususnya lembaga peradilan dimulai dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang kini kembali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang diatas secara otomatis membawa efek berantai pada Peradilan Agama, sehingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga mengikuti jejak, yakni diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Seiring dengan momentum amandemen Undang-Undang tentang Peradilan Agama, maka muncul perubahan paradigma baru yakni Peradilan Agama dari peradilan keluarga menuju peradilan modern. Semula Peradilan Agama hanya menangani perkara-perkara sumir -sebagian besar masalah perceraian- kini dihadapkan pada perkara-perkara ekonomi syari’ah yang relatif baru dalam dunia ekonomi Indonesia, namun dalam perkembangannya cukup mempengaruhi konfigurasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah tidak cukup hanya berbekal pada doktrin hukum “fikih madzhab” yang merupakan produk nalar para imam madzhab sekitar tiga belas abad yang lalu, tetapi harus dibekali dengan undang-undang, mengapa? Kalau penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah hanya didasarkan pada madzhab fikih yang dianut oleh masing-masing hakim, itu sangat berbahaya karena akan menjurus pada suatu putusan yang berdisparitas tinggi dan tidak adanya kepastian hukum, karena masing-masing hakim akan berbeda madzhab, sehingga yang terjadi adalah pertarungan madzhab. Hal ini akan sangat merugikan para pihak pencari keadilan yang kebetulan madzhabnya juga berbeda. Putusan yang demikian bertentangan dengan azas legalitas (principle of legality). Oleh karena itu adanya undang-undang yang mengatur tentang ekonomi syari’ah menurut teori kontrak sosial adalah merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara pencari keadilan. Pada dasarnya pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan tuntutan dari kenyataan nilai-nilai dan fikrah (pemikiran) umat Islam dalam bidang hukum, kesadaran berhukum pada syari’at Islam secara sosiologis dan kultural tidak pernah mati dan selalu hidup dalam sistem politik manapun, baik masa kolonialisme Belanda, Jepang maupun masa kemerdekaan dan masa pembangunan dewasa ini. Hal ini menunjukkan nilai-nilai ajaran Islam disamping kearifan lokal dan hukum adat memiliki akar kuat untuk tampil menawarkan konsep hukum dengan nilai-nilai yang lebih universal, yakni berlaku dan diterima oleh siapa saja serta di mana saja, karena Islam merupakan sistem nilai yang ditujukan bagi tercapainya kesejahteraan seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Syari’at Islam meskipun dalam realitanya telah membumi dan menjiwai setiap aktifitas sehari-hari bangsaIndonesia (khususnya umat Islam), dan banyak dijadikan acuan Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara, namun belum merupakan undang-undang negara. Oleh karena itu pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kegiatan di bidang ekonomi syari’ah merupakan suatu tuntutan kebutuhan hukum umat Islam, khususnya dan bagi para pelaku bisnis di bidang ekonomi syari’ah pada umumnya. Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti, muatan hukum yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan.
Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesiadalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini wajar, mengingat belum adanya hukum subtansial dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Pembangunan hukum nasional secara obyektif mengakui pluralitas hukum dalam batas-batas tertentu. Pemberlakuan hukum adat dan hukum agama untuk lingkungan tertentu dan subyek hukum tertentu adalah wajar karena tidak mungkin memaksakan satu unifikasi hukum untuk beberapa bidang kehidupan. Oleh karena itu tidak perlu dipersoalkan jika terhadap subyek hukum Islam-yang melakukan kegiatan dibidang muamalah- diperlakukan hukum ekonomi syari’ah. Selanjutnya wajar pula dalam hubungan keluarga terkadang hukum adat setempat lebih dominan. Prinsip unifikasi hukum memang harus jadi pedoman, namun sejauh unifikasi tidak mungkin, maka pluralitas hukum haruslah secara realitas diterima. Idealnya pluralitas hukum ini haruslah diterima sebagai bagian dari tatanan hukum nasional. 14 Untuk memenuhi kebutuhan hukum terhadap bidang-bidang yang tidak dapat diunifikasi, negara dengan segala kedaulatan dan kewenangan yang ada padanya dapat mengakui atau mempertahankan Todung Mulya Lubis, Cita-Cita Hukum Nasional dan RUUPA (Dalam Buku Peradilan Agama Dalam Wadah Negara Pancasila yang disusun oleh Zuffran Sabrie), Pustaka Antara, Jakarta, 1990, hal. 107. hukum yang hidup dalam masyarakat, sekalipun itu bukan produk hukum negara, seperti hukum adat yang merupakan warisan nenek moyang, hukum Islam yang bersumber dari ajaran agama dan hukum Barat yang merupakan peninggalan kolonialis.
Prinsip negara hukum sebagaimana pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Persamaan di depan hukum di mana kepada seluruh warga negara diberikan pelayanan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Namun, bukan berarti pelembagaan hukum Islam bertentangan dengan prinsip di atas sebab bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Jaminan UUD 1945 ini harus dipandang sebagai adanya kebebasan bagi kaum muslimin untuk melakukan aktifitas keperdataan sesuai dengan konsep syari’at Islam sebagai keyakinan yang dianutnya.
Hadirnya hukum ekonomi syari’ah dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development (hukum sebagai sarana pembangunan), agent of modernization (hukum sebagai sarana modernisasi) dan hukum sebagai a tool of social engineering (sarana rekayasa sosial)22. Namun dengan bertambahnya kewenangan tersebut belum diimbangi dengan kesiapan sarana hukum sebagai rujukan hakim dalam memutus perkara. Oleh karena itu adanya produk legislasi yang mengatur tentang ekonomi syari’ah sudah sangat mendesak dan urgen yang pasti akan dirasakan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama.
Keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi syari’ah yang akan datang adalah untuk mengisi kekosongan hukum subtansial yang dijadikan rujukan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, mengingat masih tersebarnya hukum materiil Islam khususnya yang berkenaan dengan ekonomi syari’ah di berbagai kitab fikih muamalah,25 sehingga gagasan legislasi fikih muamalah dapat dipandang sebagai upaya unifikasi madzab dalam hukum Islam.
Dengan demikian, kehadiran undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah akan datang tidak perlu diperdebatkan lagi, karena kehadirannya di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, di sisi lain secara subtansial akan dijadikan sebagai landasan bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Selanjutnya diperlukan intervensi negara dalam pembentukan dan pengaturannya karena berhubungan dengan ketertiban umum dalam pelaksanaannya.


BAB III
KESIMPULAN
Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesiadalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi, Juz I. Beirut: Dar al-Fikr.
Daud Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Fatah, Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam. Kairo: Dar al-Ittihad al’Arabi.
Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Mansyur. 1991. Sejarah Minangkabau. Jakarta: Bhara.
Ridla, Muhammad Rasyid. TT. Tafsir al-Manar, Juz I. Bairut: Dar al-Fikr.
Suepomo. 1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Yamanni, Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and Contemporary Issues. Jeddah: The Saudi Publishing House.

»»  READMORE...