Cara Pembayaran Zakat

Ini adalah cara pembayaran zakat yang benar.

1.Menyerahkan sendiri zakatnya kepada mustahiq zakat

2.Mewakilkan seorang untuk menyampaikannya

3.Menyerahkannya lepada imam atau petugas yang ditunjuknya sebagai amil zakat

Mustaqiq

Al-Qur’an menyebutkan hanya ada 8 golongan (sinf-asnaf) orang-orang yang berhak/mustahiq zakat, yaitu : Amil, Fakir, Miskin, Muallaf, Fi Al-Riqob, Al-Gharimun, Ibnu Sabil, Fi Sabilillah 

Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Ada lima golongan orang yang tidak dibenarkan menerima zakat, yaitu : Orang kaya, Budak kecuali budak yang muhattab, Bani Hasim dan bani Al-Mutthalib (sebab mereka termasuk keluarga Nabi Muhammad SAW), orang yang wajib dibelanjai muzakki, orang kafir.

Itulah tentang zakat dan Cara Pembayaran Zakat. Semoga posting ini bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar